Konversi Hak Atas Tanah
Definisi dan Arti Kata Konversi Hak Atas Tanah adalah perubahan status hak lama pada tanah menjadi jenis-jenis hak yang berlaku berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengertian tersebut disarikan dari Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Konversi Hak Atas Tanah pada umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yang berada pada struktur organisasi Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah tabel konversi hak berdasarkan ketentuan tersebut.
HAK LAMA | PEMILIK | HAK BARU |
Eigendom | Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Tertentu | Hak Milik |
Eigendom | Pemerintah Negara Asing | Hak Pakai |
Eigendom | Warga Negara Asing | Hak Guna Bangunan 20 (dua puluh) tahun |
Eigendom dengan Opstal/Erfpacht | Warga Negara Indonesia | Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Milik |
Eigendom dengan Opstal/Erfpacht | Warga Negara Asing | Bergantung Pedoman Menteri Agraria |
Jaminan Atas Tanah | Semua | Tetap berlaku, Hak Atas Tanah saja yang dikonversi |
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik | Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Tertentu | Hak Milik |
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik | Warga Negara Asing/Badan Hukum | Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan |
Hak Erfpacht | Perusahaan Kebun Besar | Hak Guna Usaha maksimal 20(duapuluh) tahun bergantung hak awal |
Hak Erfpacht | Pertanian Kecil | Bergantung Pedoman Menteri Agraria |
Concessie dan Sewa | Perusahaan Kebun Besar | Diajukan maksimal 24 September 1961 berubah menjadi Hak Guna Usaha/tetap berlaku maksimal 5(lima) tahun bergantung sewa awal |
Hak opstal dan hak erfpacht | Perumahan | Hak Guna Bangunan bergantung lamanya hak lama, maksimal 20 (duapuluh) tahun |
Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria dengan prinsip yang mirip dengan hak pakai | Semua | Hak Pakai |
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap | Semua | Hak Milik, Prerogatif Menteri |
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tidak tetap | Semua | Hak Pakai, Prerogatif Menteri |