Definisi dan Arti Kata Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan biasa disingkat sebagai KTUN. Secara normatif, definisi meluas dalam ketentuan tersebut direduksi dengan beberapa pengecualian dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai berikut:

  1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
  2. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
  3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
  4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
  5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
  7. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum;

Definisi dan Arti Kata Analisis Yuridis adalah serangkaian perilaku mengamati, mendeskripsikan, dan/atau menyusun kembali suatu objek dengan menggunakan parameter hukum sebagai standar guna menarik suatu kesimpulan terhadap objek tersebut terhadap hukum. Istilah ini sering digunakan dalam karya ilmiah hukum saat menjelaskan metode penelitian yang digunakan. Walaupun demikian, analisis hukum secara sederhana juga digunakan oleh masyarakat umum untuk menilai suatu perbuatan hukum maupun akibat hukumnya.

Definisi dan Arti Kata Nikah Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan diantara pasangan yang memiliki agama berbeda. Istilah ini disebut juga pernikahan beda agama, kawin beda agama, maupun perkawinan beda agama. Istilah ini tidak ditemukan secara tegas keberadaannya dalam sistem hukum di Indonesia melainkan muncul dalam keseharian di masyarakat. Jika mengacu kepada terminologi hukum yang tepat, istilah yang benar untuk digunakan ialah perkawinan beda agama. Hal ini disebabkan istilah hubungan hukum antara suami dan istri dalam terminologi hukum di Indonesia menggunakan istilah perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sistem hukum di Indonesia tidak melarang perkawinan beda agama. Walaupun demikian, sistem hukum perkawinan di Indonesia menyerap sistem hukum agama yang diberlakukan bagi masing-masing pasangan perkawinan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, keabsahan perkawinan digantungkan pada agama masing-masing pasangan. Secara umum, agama yang diakui di Indonesia tidak memfasilitasi adanya perkawinan beda agama. Oleh sebab itu, tidak mungkin dilangsungkan perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan perspektif agama. Dikarenakan ketidakmungkinan tersebut, maka perkawinan beda agama menjadi tidak sah dari sudut pandang agama dan akhirnya negara juga mengadopsi sudut pandang tersebut.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan mengenai perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dalam keadaan beda agama. Aturan ini dalam praktik dijadikan dalil dalam mengakomodir perkawinan beda agama. Namun dalam penafsiran sistematika hukum, aturan ini melebihi konteks pengaturannya yang harusnya hanya mengatur mengenai administrasi kependudukan. Aturan ini telah membuat konsep perkawinan model baru yang berseberangan dengan pengaturan substansinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Model baru perkawinan tersebut merupakan model perkawinan administratif yang telah ditinggalkan di Indonesia semenjak tahun 1974. Sayangnya hingga saat ini belum terdapat aturan yang mengatur akibat hukum dari perkawinan administratif tersebut, padahal hukum keluarga yang berlaku di Indonesia saat ini masih banyak bergantung pada hukum agama individu sebagaimana dapat ditarik kesimpulannya dalam Undang-Undang Perkawinan.

Definisi dan Arti Kata Asas Konkordansi adalah asas yang dimaksudkan untuk memberlakukan seluruh aturan lama walaupun landasan hukum dari terbitnya aturan tersebut sudah tidak berlaku. Asas ini digunakan untuk menghindari kekosongan hukum dari hapusnya aturan-aturan lama yang diakibatkan oleh hapusnya landasan hukum dari terbitnya aturan lama tersebut. Aturan lama tersebut akhirnya diberlakukan dengan didasarkan pada aturan baru yang bersifat konkordantif. Sebagai contoh, Aturan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 tetap memberlakukan aturan kolonial meskipun Negara Indonesia telah merdeka dari penjajahan kolonial. Rasio legis kemerdekaan membebaskan negara yang merdeka dari belenggu pemerintah kolonial, termasuk hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat terjajah. Namun demikian, apabila seluruh aturan kolonial yang telah melekat dalam praktik hidup bermasyarakat langsung dihapuskan maka akan terjadi suatu kekosongan hukum yang berakibat pada kondisi chaos. Hal inilah yang menyebabkan aturan kolonial diambil alih keberlakuannya dengan didasarkan pada aturan nasional melalui aturan tersebut.

Definisi dan Arti Kata Novum adalah keadaan/bukti baru. Kata ini berasal dari istilah noviter perventa dalam Bahasa Latin yang berarti baru ditemukan. Di Indonesia, novum disandingkan dengan syarat pengajuan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 67 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Logika hukum dari novum dibangun dari kesalahan pengambilan keputusan oleh badan peradilan akibat fakta hukum yang terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang salah.

Novum bertindak sebagai pengoreksi dari kekeliruan penilaian atas fakta hukum di persidangan.

Sebagaimana diketahui, badan peradilan senantiasa memutus berdasarkan fakta hukum yang dihadirkan di persidangan dikarenakan hakim tidak berada pada peristiwa sebenarnya saat itu terjadi. Banyaknya variabel dalam proses hukum acara, memungkinkan kurang, cacat, kekeliruan dalam mengajukan alat bukti sehingga kesimpulan mengenai fakta hukumnya pun menjadi keliru. Novum bertindak sebagai pengoreksi dari kekeliruan penilaian fakta hukum tersebut. Karena kekeliruan berada pada fakta hukum, maka kaidah hukum yang berlaku tidak dapat dijadikan sebagai novum. Selain itu, novum harus terpaku untuk membuktikan kesalahan fakta hukum sebelumnya yang keliru sehingga perbuatan hukum lanjutan setelah fakta hukum yang terjadi bukan merupakan novum.

Dalam praktik, sering ditemukan novum diajukan berupa bukti yang baru dibuat setelah peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi bahkan dibuat setelah suatu putusan berkekuatan hukum tetap. Padahal berdasarkan uraian definisi novum, seharusnya bukti yang diajukan merupakan bukti yang sebelumnya belum diajukan (bukti tertinggal) karena baru ditemukan atau belum dapat dihadirkan ketika tahapan peradilan sebelumnya.

Definisi dan Arti Kata Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. Istilah ini pertama kali digunakan dalam Pasal 81 ayat (7) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan pengertiannya dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Sebagai suatu tindakan, secara normatif kebiri kimia bukan termasuk dalam jenis pemidanaan. Model penjatuhan sanksi tersebut seolah-olah menimbulkan rezim baru dalam dunia hukum pidana. Dikarenakan bukan termasuk jenis pemidanaan, maka penjatuhannya juga memiliki perspektif yang lebih khusus dibandingkan dengan penjatuhan jenis-jenis hukuman pidana. Sebagai contoh, dalam penjatuhan pidana mati dalam kajian hukum tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan jenis pidana lainnya kecuali pengumuman putusan hakim atau pencabutan hak-hak tertentu. Namun dengan adanya rezim tindakan ini, maka dimungkinkan untuk dijatuhkan bersamaan dengan pidana mati tersebut. Secara moril pidana mati merupakan pidana terberat yang pembebanannya seolah menghilangkan seluruh harapan dari terpidana sehingga sudah tidak diperlukan menjatuhkan jenis pidana lainnya. Dengan adanya kemungkinan penjatuhan pidana mati bersamaan dengan tindakan tersebut, akan memberi kajian moril baru dalam hukum pidana di Indonesia.

Definisi dan Arti Kata Peryataan adalah serangkaian maksud yang diwujudkan melalui serangkaian kata-kata. Perwujudan maksud ini biasanya dilakukan secara tertulis sehingga membentuk surat pernyataan. Dalam Bahasa Inggris pernyataan disebut sebagai statement. Secara natura pernyataan tidak mengakibatkan suatu hubungan hukum tertentu. Hal ini disebabkan karena pernyataan secara umum merupakan perbuatan hukum sepihak. Namun apabila pernyataan tersebut diutarakan untuk memenuhi suatu penawaran atau persyaratan, maka pernyataan tersebut dianggap sebagai suatu akseptasi untuk mengikatkan diri terhadap penawaran maupun persyaratan tersebut. Selain itu, pernyataan yang dilaksanakan dalam bentuk penawaran hanya akan menimbulkan akibat hukum apabila terdapat pihak lain yang mengikatkan diri terhadap pernyataan tersebut.

Definisi dan Arti Kata Semenda adalah hubungan kekerabatan yang muncul akibat dari perkawinan. Istilah ini sering muncul dalam penilaian hubungan derajat kekerabatan. Hubungan kekerabatan ini berbeda dari hubungan darah, sehingga dapat dikatakan hubungan kekerabatan ini ialah hubungan ciptaan manusia yang didasarkan pada hubungan hukum perkawinan. Perkawinan secara otomatis menghasilkan hubungan semenda antara suami dan istri yang kemudian berakibat hukum antara kekerabatan darah suami dan kekerabatan darah istri menjadi kekerabatan semenda diantara keduanya. Dalam lingkup terkecil, kekerabatan yang disebut tiri, mertua-menantu, ipar merupakan contoh dari hubungan kekerabatan semenda.

Definisi dan Arti Kata Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, alat kesehatan hanya dapat diedarkan apabila mendapatkan izin edar yang diberikan oleh Menteri Kesehatan. Tidak terpenuhinya syarat izin tersebut dapat berakibat ancaman pidana.

Definisi dan Arti Kata Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan tersebut, anak angkat baru diakui statusnya hanya apabila mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan. Namun dalam aturan yang sama disebutkan pula bahwa pengangkatan anak dapat pula dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat yang dapat pula diajukan penetapan pengangkatan anaknya. Melihat disharmonisnya norma tersebut, penafsiran lembaga peradilan terhadap status anak angkat berdasarkan adat kebiasaan masih sangat diperlukan.

Anak angkat baru diakui statusnya hanya apabila mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan.

Anak angkat memiliki hak untuk diperlakukan yang sama selayaknya anak kandung dari sisi pemeliharaan yang menjadi tujuan utama pengangkatan anak. Status anak angkat merupakan akibat hukum dari perbuatan pengangkatan anak. Oleh sebab itu, status ini merupakan perbuatan searah yakni dari orang tua angkat kepada anak angkatnya. Kaidah tersebut menjadikan anak angkat hanya dapat diangkat oleh seseorang dan bukan klaim untuk mengangkat dirinya sendiri sebagai anak angkat dari seseorang. Masih terkait tujuan utama pengangkatan anak yakni pemeliharaan, maka pengangkatan anak setelah anak menjadi dewasa adalah hal yang bertentangan dengan maksud tersebut.

Anak angkat hanya dapat diangkat oleh seseorang dan bukan klaim untuk mengangkat dirinya sendiri sebagai anak angkat dari seseorang.

Anak angkat tidak serta merta menjadikannya ahli waris dengan kedudukan sederajat dengan anak kandung. Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, anak angkat tidak mendapatkan bagian waris. Namun demikian, praktik peradilan sering mengakomodir bagian waris terhadap anak angkat dengan berbagai alasan. Selain itu, dikarenakan hukum waris di Indonesia belum mengenal unifikasi hukum, maka masih dimungkinkan anak angkat untuk mendapatkan bagian waris berdasarkan hukum lain di luar hukum positif seperti hukum adat.