Definisi dan arti kata Kasasi adalah upaya hukum biasa yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung guna memeriksa kembali putusan pengadilan pada tingkat di bawahnya. Pada umumnya, Kasasi digunakan sebagai jalur upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan Tinggi. Namun dalam beberapa Hukum Acara Khusus, Putusan Pengadilan Negeri tidak perlu melalui Pengadilan Tinggi untuk diajukan upaya hukum melainkan langsung melalui upaya Kasasi.

Definisi dan arti kata Hak Ingkar adalah

  • hak seseorang tertuduh untuk menolak diadili seseorang hakim, apabila hakim mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tertuduh atau mempunyai kepentingan secara langsung atau tidak langsung dalam perkaranya. Tertuduh dapat menggunakan hak ingkarnya terhadap hakim dengan mengemukakan keberatan-keberatan untuk diadili oleh hakim yang bersangkutan (UU No. 19/1964).
  • Definisi dan arti kata Hak Tanggungan adalah

  • Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain
  • Definisi dan arti kata Dakwaan adalah tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa yang berisi mengenai tuduhan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Oleh sebab itu, dakwaan dibuat dalam suatu bentuk surat dakwaan. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan dan menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara tersebut untuk selanjutnya diputus dalam suatu putusan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut. Dakwaan yang tidak terbukti mengakibatkan putusan bebas bagi Terdakwa.

    Definisi dan arti kata Droit De Suite adalah

  • Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada
  • Definisi dan arti kata Eksekusi adalah pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Istilah tersebut bukan merupakan istilah resmi namun merupakan pengertian yang didapat dalam praktik. Kata Eksekusi muncul dalam praktik hukum pidana maupun perdata. Dalam perkara pidana, yang melaksanakan eksekusi ialah Jaksa. Sedangkan dalam perkara perdata, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri/Agama berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri/Agama. Eksekusi merupakan puncak dari proses peradilan. Hal ini mengingat karena upaya paksa untuk menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran yang diperoleh dalam proses persidangan berada pada tahap eksekusi. Oleh karena itu, terlaksananya eksekusi merupakan cerminan dari keberhasilan proses peradilan yang telah berjalan.

    Definisi dan arti kata Genosida adalah

  • Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain
  • Definisi dan arti kata Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh Presiden. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Istilah ini diartikan sebagai Clemency dalam Bahasa Inggris atau Clementie dalam Bahasa Belanda yang artinya kelonggaran. Sebagai suatu kelonggaran dalam pemidanaan, pemberian grasi melekat kepada Presiden dalam fungsi sebagai Kepala Negara, bukan sebagai Kepala Pemerintahan. Oleh sebab itu, pemberian grasi wajib mendapat pertimbangan Mahkamah Agung selaku lembaga yang menjatuhkan pidana. Ciri khas dari grasi ialah menurunkan gradasi penghukuman. Artinya, Terpidana tetap dinyatakan bersalah namun nilai hukumannya yang diturunkan.

    Berdasarkan peraturan yang sama, Grasi hanya dapat dilakukan pada suatu pemidanaan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap baik berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, maupun terhadap pidana penjara waktu tertentu minimal 2(dua) tahun. Grasi hanya dapat dimohonkan 1(satu) kali, kecuali apabila telah lewat 2(dua) tahun dari permohonan grasi yang sebelumnya pernah ditolak. Selain itu, untuk permohonan grasi dapat diajukan kembali oleh terpidana mati yang telah diubah menjadi pidana seumur hidup setelah 2(dua) tahun semenjak diterimanya grasi pertama.

    Definisi dan arti kata Barang Bukti adalah benda yang digunakan untuk memperoleh keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Definisi operasional terhadap barang bukti tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pergeseran makna barang bukti telah terjadi dari definisi barang menjadi definisi benda. Mengacu pada ketentuan hukum benda dalam lapangan perdata, barang hanya merujuk pada benda berwujud semata. Pemahaman tersebut memiliki rasio legis terhadap teknis penyitaan yang mana penyitaan terhadap benda berwujud dapat dilakukan dengan sederhana. Menjadi pertanyaan menarik apabila yang dilakukan penyitaan pidana ialah benda tidak berwujud sebagai contoh hak cipta. Sebagaimana diketahui hak cipta muncul tepat ketika dideklarasikan tanpa disertai kewajiban untuk melakukan pencatatan terhadap lahirnya hak kebendaan tidak berwujud tersebut. Terhadap kasus penegakan hukum pidana terkait hak cipta, yang menjadi pokok sita biasanya adalah barang ciptaan yakni barang yang diwujudkan secara nyata dan bukan hak cipta itu sendiri. Penegakan hukum di Indonesia pernah melakukan penyitaan terhadap hak cipta yakni berupa akun sosial media yang mana keberadaan akun tersebut diakui sebagai salah satu bentuk hak cipta.