Definisi dan Arti Kata Analisis Yuridis adalah serangkaian perilaku mengamati, mendeskripsikan, dan/atau menyusun kembali suatu objek dengan menggunakan parameter hukum sebagai standar guna menarik suatu kesimpulan terhadap objek tersebut terhadap hukum. Istilah ini sering digunakan dalam karya ilmiah hukum saat menjelaskan metode penelitian yang digunakan. Walaupun demikian, analisis hukum secara sederhana juga digunakan oleh masyarakat umum untuk menilai suatu perbuatan hukum maupun akibat hukumnya.

Definisi dan Arti Kata Vonis Nihil adalah penjatuhan pidana oleh hakim kepada terdakwa dengan tidak adanya pemidanaan. Istilah ini tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan namun sering muncul dalam Putusan Badan Peradilan. Vonis nihil dijatuhkan dengan dasar Pasal 67 ataupun Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Secara hukum penjatuhan vonis nihil dapat dipahami dengan menelaah jenis pemidanaan. Dalam hal ini, jenis pemidanaan terberat ialah hukuman penjara selama 20(dua puluh) tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati. Ketiga jenis pemidanaan tersebut setara namun secara moril memiliki gradasi dalam penjatuhannya.

Gradasi penjatuhan pidana tersebutlah yang menciptakan kemungkinan naiknya penjatuhan pidana dari penjara 20(dua puluh) tahun menjadi penjara seumur hidup dalam hal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kembali. Selanjutnya terhadap pidana penjara seumur hidup juga dapat digradasikan menjadi pidana mati apabila dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang lain.

Walaupun demikian hukuman penjara sementara dijatuhkan maksimal selama 20(dua puluh) tahun. Angka tersebut di Indonesia dianggap sebagai kemungkinan maksimal seseorang untuk masih dapat diupayakan terintegrasi di masyarakat setelah menjalani tindak pidananya. Hal ini berbeda dengan konsep penjara seumur hidup yang memang sudah tidak diberikan harapan bagi terpidana untuk dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Penjatuhan pidana melebihi 20 (dua puluh) tahun secara hukum keliru, sedangkan secara moril tidak dapat dipertanggungjawabkan walaupun masih harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang lain.

Dalam hal tersebut, Pengadilan memiliki kewenangan untuk menaikkan gradasi pemidanaan menjadi penjara seumur hidup. Namun demikian apabila pasal yang didakwakan dalam tindak pidana selanjutnya tidak menganut pemidanaan seumur hidup maupun pidana mati, penjatuhan pemidanaan dengan gradasi yang lebih berat tidak dapat dilakukan. Sehingga haruslah dijatuhi vonis nihil. Penjatuhan pidana yang lebih berat dari jenis pemidanaan yang diatur dalam dakwaan, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan berseberangan dengan Asas Legalitas yang sangat ketat dianut dalam Hukum Pidana.

Definisi dan Arti Kata Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Istilah ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, alat kesehatan hanya dapat diedarkan apabila mendapatkan izin edar yang diberikan oleh Menteri Kesehatan. Tidak terpenuhinya syarat izin tersebut dapat berakibat ancaman pidana.

Definisi dan Arti Kata Pemakzulan adalah proses menurunkan penguasa dari kekuasaannya. Istilah ini sering dikaitkan dengan ketentuan 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen dan sering disebut sebagai impeachment dalam Bahasa Inggris. Dalam ketentuan tersebut, hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat diberhentikan secara paksa oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Lembaga yang menilai perbuatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut ialah Mahkamah Konstitusi dan terhadap penilaian tersebut Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta Majelis Perwakilan Rakyat untuk memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Definisi dan Arti Kata Liabilitas adalah beban, tanggungan, kewajiban. Istilah ini dalam Bahasa Inggris disebut sebagai liability dan memiliki potongan pengertian dengan tanggung jawab atau responsibilitas. Istilah ini biasa digunakan dalam konteks perniagaan, oleh sebab itu segala beban, tanggungan, kewajiban dimaksud senantiasa memiliki nilai yang dapat dinominalkan dengan sejumlah uang. Istilah liabilitas di Indonesia diperkenalkan secara resmi melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, sehingga pemahamannya di dalam hukum mengacu pada prinsip akuntansi tersebut.

Definisi dan Arti Kata Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Istilah ini biasa disingkat sebagai LAPAS dan dapat ditemukan pengertiannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan berada di ibukota kabupaten atau kota dan dapat diadakan cabang pada tingkat kecamatan. Berdasarkan aturan yang berlaku, Lembaga Pemasyarakatan menerapkan sistem pemasyarakatan terhadap narapidana dengan konsep pembinaan. Maksud tersebut sekaligus menegaskan pergeseran perspektif pemidanaan dari pembalasan menuju pembinaan.

Definisi dan Arti Kata Obligation adalah kewajiban atau obligasi dalam Bahasa Inggris. Dalam konteks istilah, obligation merujuk pada prestasi yang harus dipenuhi dalam perjanjian. Hal ini kemudian biasa diwujudkan dalam bentuk Letter of Obligations sebagai bentuk persetujuan untuk melaksanakan suatu prestasi tertentu. Di Indonesia, dikarenakan seringnya istilah obligasi digunakan dalam konteks hukum utang piutang maka obligasi lebih sering dipahami sebagai kewajiban dalam pembayaran kembali atas utang.

Definisi dan Arti Kata Balik Nama adalah proses perubahan nama pada suatu bukti kepemilikan yang dilakukan oleh instansi berwenang dikarenakan adanya suatu perbuatan hukum tertentu. Definisi ini bukan merupakan definisi resmi dikarenakan balik nama bukan merupakan istilah hukum formil melainkan istilah yang sering muncul di masyarakat. Istilah balik nama biasa dilakukan terhadap bukti kepemilikan kendaraan bermotor maupun bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Perbuatan hukum yang menjadi dasar balik nama dapat melalui perbuatan hukum perdata yang mengakibatkan perpindahan hak milik, seperti jual beli maupun hibah. Selain itu, balik nama juga dapat dilakukan akibat dari suatu putusan pengadilan.

Defisini balik nama bukan merupakan definisi resmi dikarenakan balik nama bukan merupakan istilah hukum formil melainkan istilah yang sering muncul di masyarakat.

Jika mengikuti prinsip dasar atas kepemilikan benda bergerak, maka balik nama kendaraan bermotor tidak menjadi penentu mutlak keberadaan suatu peralihan hak milik. Namun dikarenakan terdapat kewajiban administrasi terhadap pendaftaran kendaraan bermotor, maka tidak dilakukannya proses balik nama terhadap suatu perbuatan hukum tertentu dapat berimplikasi hukum secara sistematis. Sebagai contoh, implikasi tersebut ialah pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik terdaftar pada bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Walaupun demikian, dalam sudut pandang sengketa kepemilikan, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan akta otentik yang memiliki nilai pembuktian kuat. Sehingga secara umum, nama yang tercatat dalam bukti kepemilikan memiliki nilai yang lebih tinggi untuk dinilai sebagai pemilik ketimbang penguasaan benda bergerak tanpa bukti landasan hukum yang jelas.

Implikasi tidak dilakukan balik nama dapat berupa pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada nama pemilik terdaftar pada bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Menurut Burgelijk Wetboek, balik nama atas benda tetap sifatnya wajib untuk menentukan adanya peralihan kepemilikan. Oleh sebab itu, perbuatan hukum terhadap tanah dan bangunan wajib didaftarkan dan pendaftaran tersebut yang menjadi bukti peralihan haknya. Meskipun demikian, ketentuan Burgelijk Wetboek atas tanah dan bangunan saat ini telah dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hukum agraria yang diberlakukan di Indonesia ialah hukum adat. Dalam hal ini hukum adat mengakomodir transaksi tanah dengan prinsip tunai, terang, riil yang secara prinsipil berbeda dengan prinsip dalam Burgelijk Wetboek. Walaupun demikian, Sertifikat Hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Milik atau sertifikat lain dengan derivasi hak atas tanah lainnya merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi dibandingkan dengan surat-surat lainnya termasuk saksi-saksi.

Definisi dan Arti Kata Legisme adalah suatu aliran atau perspektif yang berpandangan bahwa hukum tertulis merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan apa adanya tanpa penafsiran dan tanpa bisa disimpangi dengan alasan apapun juga. Aliran ini berasal dari asas Lex Dura Sed Tamen Scripta sebagai pedoman filsafat utamanya dan condong pada positivisme hukum. Aliran ini dikritik melalui pemikiran hukum yang statis tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis sehingga memunculkan aliran pemikiran hukum responsif, hukum progresif, dan model pemikiran hukum yang mengutamakan masyarakat dibandingkan hukum tertulis lainnya. Walaupun kritik terhadap legisme merupakan hal yang populer saat ini, namun legisme sendiri muncul dari kritik perilaku tirani yang biasanya muncul dalam sistem monarki.

Definisi dan Arti Kata Presidensial adalah sistem pemerintahan yang berpusat pada presiden sebagai kepala pemerintahannya. Presiden tidak ditempatkan dibawah kekuasaan legislatif, melainkan merupakan mitra sejajar dalam menjalankan kekuasaannya. Oleh sebab itu, pada hakikatnya presiden memiliki kewenangan yang lebih meluas ketimbang menggunakan sistem parlementer. Dalam model pemerintahan ini, presiden tidak dipilih oleh legislatif melainkan oleh rakyat langsung melalui mekanisme tertentu. Model pemilihan tersebut menciptakan legitimasi kekuasaan presiden yang kuat dalam sistem demokrasi.