Definisi dan Arti Kata Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan tersebut, anak angkat baru diakui statusnya hanya apabila mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan. Namun dalam aturan yang sama disebutkan pula bahwa pengangkatan anak dapat pula dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat yang dapat pula diajukan penetapan pengangkatan anaknya. Melihat disharmonisnya norma tersebut, penafsiran lembaga peradilan terhadap status anak angkat berdasarkan adat kebiasaan masih sangat diperlukan.

Anak angkat baru diakui statusnya hanya apabila mendapatkan putusan atau penetapan pengadilan.

Anak angkat memiliki hak untuk diperlakukan yang sama selayaknya anak kandung dari sisi pemeliharaan yang menjadi tujuan utama pengangkatan anak. Status anak angkat merupakan akibat hukum dari perbuatan pengangkatan anak. Oleh sebab itu, status ini merupakan perbuatan searah yakni dari orang tua angkat kepada anak angkatnya. Kaidah tersebut menjadikan anak angkat hanya dapat diangkat oleh seseorang dan bukan klaim untuk mengangkat dirinya sendiri sebagai anak angkat dari seseorang. Masih terkait tujuan utama pengangkatan anak yakni pemeliharaan, maka pengangkatan anak setelah anak menjadi dewasa adalah hal yang bertentangan dengan maksud tersebut.

Anak angkat hanya dapat diangkat oleh seseorang dan bukan klaim untuk mengangkat dirinya sendiri sebagai anak angkat dari seseorang.

Anak angkat tidak serta merta menjadikannya ahli waris dengan kedudukan sederajat dengan anak kandung. Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, anak angkat tidak mendapatkan bagian waris. Namun demikian, praktik peradilan sering mengakomodir bagian waris terhadap anak angkat dengan berbagai alasan. Selain itu, dikarenakan hukum waris di Indonesia belum mengenal unifikasi hukum, maka masih dimungkinkan anak angkat untuk mendapatkan bagian waris berdasarkan hukum lain di luar hukum positif seperti hukum adat.

Definisi dan Arti Kata Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawabatas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Berdasarkan aturan tersebut pengangkatan anak dapat dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat maupun dengan penetapan pengadilan. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya. Penegasan kaidah hubungan darah dalam pengangkatan anak tersebut condong kepada kaidah pengangkatan anak dalam Hukum Islam.

Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak.

Sejarah pengangkatan anak di Indonesia muncul dalam masa Pemerintahan Kolonial Belanda melalui Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 guna mengakomodir praktik pengangkatan anak bagi Keturunan Cina di masa lalu. Dalam praktik tersebut, anak yang diangkat tersebut akan dialihkan hubungan kekeluargaannya dari keluarga yang lama menjadi keluarga yang baru dengan tujuan memperoleh keturunan anak laki-laki. Dengan demikian, anak tidak lagi dimaksudkan untuk memiliki hubungan keluarga dari orang tua aslinya. Berdasarkan kaidah tersebut, anak angkat selanjutnya diberikan hak waris yang sederajat dengan anak kandung lainnya. Hal inilah yang kemudian dikembangkan dalam praktik peradilan sebagai dasar pemberian hak waris kepada anak angkat. Praktik tersebut telah memperlebar pemberlakuan hukum yang terbatas pada Keturunan Cina semata menjadi kepada semua orang yang dasar kaidah pengangkatan anaknya berbeda dengan praktik yang dilakukan oleh Keturunan Cina saat itu.

Dalam praktik Keturunan Cina di masa lalu, anak yang diangkat tersebut akan dialihkan hubungan kekeluargaannya dari keluarga yang lama menjadi keluarga yang baru.

Melihat adanya pertentangan mendasar terhadap pengangkatan anak dalam Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, maka berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah tersebut seharusnya Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 tidak dapat dipertahankan sebagai dasar dalam pengangkatan anak, termasuk sebagai dasar dalam pemberian hak waris terhadap anak. Oleh sebab itu, hak waris terhadap anak angkat tidak lagi diakomodir dalam hukum positif di Indonesia. Walaupun demikian, mengingat hukum waris di Indonesia belum dilakukan unifikasi hukum, maka terhadap hak waris terhadap anak angkat masih mungkin diberikan dalam koridor hukum adat. Dalam praktik peradilan sering ditemukan anggapan bahwa, pengangkatan anak untuk mendapatkan waris diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan apabila hanya untuk meneguhkan status anak angkat, maka diajukan ke Pengadilan Agama. Anggapan tersebut perlu ditelaah kembali mengenai kaidah mana yang digunakan untuk mendasarinya, terutama setelah kaidah yang digariskan dalam Staatblad Nomor 129 Tahun 1917 sudah sangat jauh berbeda baik dari struktur masyarakat maupun hukum positif yang berlaku saat ini. Terlebih, tujuan utama pengangkatan anak bukan terhadap urusan waris melainkan kepentingan pemeliharaan bagi anak.

Definisi dan Arti Kata Adopsi adalah pengangkatan anak yang dalam Bahasa Inggris disebut Adoption dan dalam Bahasa Belanda ialah Adoptie. Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal istilah adopsi melainkan pengangkatan anak. Istilah ini sekarang lebih populer digunakan untuk pengambilalihan tanggung jawab terhadap hewan peliharaan oleh para pecinta hewan. Penggunaan maksud tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat hewan sekaligus menghilangkan kesan hewan sebagai objek. Praktik penggunaan kata adopsi pada hewan tersebut tidak difasilitasi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, hewan dalam kacamata hukum masih dipandang sebagai benda meskipun dalam aturan lex specialis diberikan keistimewaan tertentu.

Definisi dan arti kata Status Quo adalah keadaan sebagaimana adanya. Makna tersebut merupakan pemaknaan secara kontekstual. Berdasarkan pengertian kebahasaan latin, status quo merujuk pada idiom in statu quo res erant ante bellum yang artinya keadaan sebagaimana ketika belum terjadi peperangan. Pemahaman atas pengertian tersebut berarti penggunaan istilah status quo dimaksudkan untuk mempertahankan keadaan yang sudah berjalan kendati telah terjadi perubahan kondisi secara nyata. Istilah ini biasa digunakan dalam hal kesulitan dalam mengambil keputusan. Pengambil keputusan status quo biasanya berharap, dengan mempertahankan kondisi sebelum perubahan nyata terjadi maka akibat-akibat yang kemungkinan terjadi tidak menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.

Definisi dan arti kata Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Istilah tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam hukum bisnis, Direksi sering disebut sebagai Board of Director. Sekalipun sebagai wakil perseroan, Direksi bukanlah pihak yang tepat untuk dipandang sebagai perseroan itu sendiri. Sehingga dalam membuat perjanjian, korespondensi, maupun mengajukan gugatan, seharusnya Direksi tidak disebutkan untuk dimaksudkan sebagai perseroan terbatas itu sendiri melainkan cukup sebagai wakil dari perseroan. Selain itu, Direksi juga tidak dapat dianggap pemilik dari perseroan meskipun jalannya perseroan sangat bergantung pada keputusan bisnis dari Direksi. Anggota dari Direksi biasa disebut Direktur. Kewenangan setiap Direktur dapat dibatasi melalui Anggaran Dasar/Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham. Apabila kewenangan Direktur didapatkan melalui pelimpahan kewenangan dari Direktur lainnya dalam bentuk surat keputusan, surat kuasa, maupun bentuk dokumen lainnya, maka pertanggungjawabannya bergantung pada mekanisme pelimpahan kewenangan yang diberikan.

Direksi dalam menjalankan perseroan diberikan kepercayaan penuh oleh pemegang saham untuk mengelola modal yang telah disetorkan ke dalam perseroan. Oleh sebab itu, Direksi terikat dengan doktrin fiduciary duty dan bussiness judgement rule yang pada akhirnya diharapkan sampai pada titik tata kelola perusahaan yang baik. Kewenangan Direksi yang begitu besar dalam mengelola modal tadi menyebabkan direksi dimungkinkan untuk berlaku curang. Oleh sebab itu, dimungkinkan baginya untuk bertanggung jawab atas kesalahannya dengan menangung kewajiban perseroan terbatas secara pribadi. Hal ini disebut sebagai doktrin piercing the corporate veil.

Direksi terikat dengan doktrin fiduciary duty dan bussiness judgement rule yang pada akhirnya diharapkan sampai pada titik tata kelola perusahaan yang baik

Direktur diangkat dan diberhentikan melalui akta pendirian perseroan terbatas atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Direktur yang diangkat tidak melalui Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham, bukan merupakan bagian dari Organ Perseroan Terbatas melainkan dianggap sebagai tenaga kerja perseroan terbatas tersebut. Oleh sebab itu, terhadapnya tidak berlaku ketentuan mengenai perseroan terbatas melainkan berlaku ketentuan mengenai ketenagakerjaan. Direktur dapat pula merangkap jabatan sebagai pemegang saham.

Direktur yang diangkat tidak melalui Akta Pendirian/Rapat Umum Pemegang Saham, bukan merupakan bagian dari Organ Perseroan Terbatas melainkan dianggap sebagai tenaga kerja perseroan terbatas tersebut

Syarat untuk dapat menjadi Direktur Perseroan Terbatas adalah dalam 5(lima) tahun terakhir sebelum diangkat tidak pernah termasuk dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. dinyatakan pailit;
  2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
    menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
  3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau
    yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Syarat itu merupakan syarat umum dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan perseroan/peraturan teknis lainnya. Sedangkan untuk gaji Direktur, wajib ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

Dalam hal tertentu, Direktur dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris. Kewenangan Direktur yang diberhentikan sementara itu, akan dilaksanakan oleh siapa di dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian telah menyebutkannya. Biasanya kewenangan ini akan diambil oleh Anggota Direksi lainnya. Bilamana Akta Pendirian/Anggaran Dasar tidak menyebutkan peralihan kewenangan sementara itu, maka harus diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan kewenangan tersebut. Secara hukum, Direktur hanya boleh diangkat untuk jangka waktu tertentu dan untuk selanjutnya dapat diangkat kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam praktik, biasanya Akta Pendirian mencantumkan klausul masa jabatan Direksi selama 5(lima) tahun. Praktik di lapangan, sering ditemukan banyak Direktur yang belum diangkat kembali setelah jangka waktu tersebut. Dalam hal ini, Direktur yang bersangkutan secara hukum harus dianggap tidak berwenang untuk mewakili perseroan. Pihak ketiga beriktikad baik yang sudah melakukan perikatan dengan Direktur tersebut seharusnya dilindungi oleh hukum dengan tetap mempertahankan perikatannya. Sedangkan dari sisi perseroan, perbuatan Direktur tidak wenang tersebut dapat diserap melalui Rapat Umum Pemegang Saham maupun Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Direksi yang masih berwenang.

Praktik di lapangan, sering ditemukan banyak Direktur yang belum diangkat kembali setelah jangka waktu tersebut. Dalam hal ini, Direktur yang bersangkutan secara hukum harus dianggap tidak berwenang untuk mewakili perseroan

Dikarenakan Direksi dipilih melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, maka secara praktis Direksi merupakan orang pilihan dari Pemegang Saham mayoritas. Oleh sebab itu, dimungkinkan bagi Direksi untuk melakukan tindakan yang menguntungkan Pemegang Saham mayoritas namun merugikan Pemegang Saham minoritas. Sebagai contoh, Direksi menjual aset perseroan secara langsung kepada Pemegang Saham Mayoritas dengan harga di bawah harga pasar. Dalam kejadian tersebut, Pemegang Saham minoritas akan mengalami kerugian berupa pengurangan nilai aset perseroan yang menyebabkan secara akuntansi harga saham yang dimiliki oleh pemegang saham minoritas ikut menurun. Hukum Perseroan Terbatas oleh sebab itu memberikan perlindungan dengan memberikan hak pemegang saham minoritas untuk mengajukan gugatan derivatif, yakni gugatan perseroan yang diwakili oleh pemegang saham minoritas terhadap direksi beriktikad buruk.

Direksi maupun Direktur pada praktiknya sering digunakan untuk orang yang bertanggungjawab secara langsung dalam suatu organisasi maupun perusahaan selain perseroan terbatas. Dalam hal ini, ketentuan mengenai perseroan terbatas tentu tidak dapat diberlakukan terhadap Direksi maupun Direktur tersebut. Padanan kata dalam bisnis terhadap Direktur didapati Presiden Direktur, Chief Executive Officer, Chief Technology Officer, dan sebagainya. Perbedaan paling mencolok dari istilah-istilah tersebut ialah kewenangannya dalam mengurus perseroan. Dalam hukum Indonesia, kewenangan itu diatur dalam akta pendirian/anggaran dasar perseroan.

Definisi dan arti kata Perseroan Perorangan adalah perseroan dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Istilah perseroan perorangan merupakan istilah tidak resmi, namun sering digunakan untuk membedakan dengan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengenalan mengenai perseroan perorangan di Indonesia mulai muncul semenjak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jika dipersamakan, bentuk perseroan ini mirip dengan bentuk badan hukum Limited Liability Company (LLC) yang lebih dikenal di seluruh dunia. Sebagai contoh, perusahaan besar seperti Google saat ini didirikan berdasarkan hukum Amerika Serikat dan berbentuk badan hukum LLC yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Alphabet Inc. Istilah ini sering dipersamakan dengan Perseroan Perseorangan.

Keberlakuan perseroan perorangan di Indonesia merujuk pada Pasal 153A sampai dengan Pasal 153J Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Secara umum, bentuk perseroan perorangan memiliki akibat hukum yang sama dengan perseroan terbatas sebagai suatu badan hukum. Oleh karena itu, model pertanggungjawaban perseroan perorangan sama persis dengan perseroan terbatas. Sekalipun perseroan perorangan dari segi gaya bahasa menunjukkan satu orang, namun ternyata model kepemilikan saham tunggal sudah lama dikenalkan untuk kondisi-kondisi tertentu. Sebut saja Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh Pemegang Saham tunggal.

Ciri eksklusif tersebut menjadikan perseroan perorangan tidak dapat mengakomodir perusahaan besar sejenis Google LLC untuk didirikan di Indonesia melalui jalur perorangan

Perbedaan paling signifikan dari perseroan perorangan ialah kepemilikan saham hanya dimiliki oleh 1 (satu) orang perseorangan, dibuat dengan surat pernyataan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan hanya dikhususkan untuk usaha kecil dan mikro. Adanya ciri eksklusif tersebut menjadikan perseroan perorangan tidak dapat mengakomodir perusahaan besar sejenis Google LLC untuk didirikan di Indonesia melalui jalur perorangan. Namun, kemudahan proses pendirian yang dilakukan tanpa melibatkan akta notaris memberi makna penting bahwa perseroan tipe ini ditujukan untuk mengakomodir kemudahan dalam memulai usaha dengan perlindungan hukum terhadap tanggung jawab yang terbatas.

Walaupun perseroan perorangan merupakan badan hukum yang menerapkan pertanggungjawaban terbatas, doktrin piercing the corporate veil tetap berlaku padanya. Oleh sebab itu, sekalipun unsur perseorangan dalam perseroan tipe ini sangat kuat namun kewajiban untuk memisahkan kepentingan pribadi perseorangan dengan kepentingan usaha tetap harus dipenuhi. Secara normatif, hukum positif mewajibkan perseroan perorangan untuk membuat laporan keuangan bernuansa Tata Kelola Perseroan yang Baik.

Semenjak pendaftaran perseroan perseorangan dinyatakan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka status badan hukum perseroan telah didapatkan.

Syarat mendirikan Perseroan Perorangan ialah sebagai berikut:

  1. Didirikan oleh 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun yang telah cakap hukum;
  2. Memiliki modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan, paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau usaha memiliki nilai penjualan tahunan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
  3. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya didaftarkan pada sistem pendaftaran perseroan perseorangan yang disediakan untuk itu.

Semenjak pendaftaran perseroan perseorangan dinyatakan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka status badan hukum perseroan telah didapatkan. Pada saat itu pula, pendiri perseroan tidak lagi memiliki hak terhadap modal usaha yang dimasukkan dalam perseroan melainkan memilikinya sebagai bagian dari nilai saham perseroan.

Definisi dan arti kata Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Definisi ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pejabat muasal dalam pemberian mandat, harus memperoleh kewenangan muasalnya dari pelimpahan kewenangan secara atribusi maupun delegasi. Mandat biasanya dilaksanakan untuk melakukan tugas rutin, baik karena Pejabat muasal bersangkutan berhalangan tetap maupun berhalangan sementara. Dalam menjalankan mandat, penerima mandat perlu secara tegas menyatakan dirinya sebagai penerima mandat. Oleh sebab itu, dalam tata administrasi sering digunakan istilah atas nama (a.n), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), atau melaksanakan tugas (m.t).

Mandat biasanya dilaksanakan untuk melakukan tugas rutin, baik karena Pejabat muasal bersangkutan berhalangan tetap maupun berhalangan sementara

Mandat merupakan kewenangan relatif subjektif pemberi mandat, sehingga dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa perlu persetujuan dari penerima mandat. Oleh sebab itu, kewenangan untuk membuat keputusan strategis tidak dapat dimandatkan.

Definisi dan arti kata Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dalam dunia hukum, istilah pengadaan barang/jasa dipopulerkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang memuat pengertian mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut mengartikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya membicarakan proses pengadaan melainkan juga pihak dan kewenangannya

Beberapa ahli menyatakan bahwa proses pengadaan barang/jasa (utamanya di pemerintahan) merupakan proses yang terlepas dari perbuatan pembayaran yang terjadi atas proses pengadaan tersebut. Hal ini dikarenakan, proses pengadaan barang/jasa berakhir ketika barang/jasa telah diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan tidak ada sangkut pautnya dengan proses pembayaran. Walaupun demikian, pendapat ini sangat dapat diperdebatkan karena aturan pembayaran juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 walaupun tidak secara menyeluruh.

Secara umum, Pengadaan Barang/Jasa masuk ke dalam salah satu elemen dari proses pembelanjaan anggaran selain belanja pegawai (gaji) dan belanja modal. Meskipun demikian, tata kelola yag berlaku di suatu instansi dimungkinkan untuk dapat dijalankan berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prinsip dari pengadaan barang/jasa ini selain mengarah pada tata cara pengadaan, juga mengarah pada distribusi kewenangan dari Pihak yang berwenang melakukan pembelanjaan terhadap pihak lainnya. Konsep tersebut ditujukan untuk dapat menjaga prinsip check and balances sebagaimana tata kelola yang baik. Meskipun demikian, distribusi kewenangan juga berarti distribusi tanggung jawab terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

Definisi dan arti kata Pleger adalah

  • orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik yaitu Orang yang bertanggung jawab.