Definisi dan arti kata Hukum Agraria adalah
- suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
- Lebih sering merujuk pada hukum pertanahan yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan turunannya.