Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Definisi dan arti kata Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban 2020-05-19