Unrechtsstaat

Definisi dan arti kata Unrechtsstaat adalah negara yang segala aspek pelaksanaan kewenangan pemerintahannya tidak didasarkan pada suatu landasan hukum. Dalam artian luas, mencakup pula pada kondisi pemerintahan yang membuat dan menggunakan landasan hukum dengan sewenang-wenang maupun menyalahgunakan wewenang. Istilah ini berasal dari Bahasa Jerman yang dekat dengan pengertian dari istilah unconstitutional state dan merupakan kebalikan dari konsep rechtsstaat. Istilah ini sering digunakan pada kajian hukum internasional maupun politik hukum internasional.