Definisi dan arti kata Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- orang yang aseli dalam daerah Negara Indonesia;
- orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang
dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah
Negara Indonesia, dan orang bukan turunan dari golongan termaksud, yang lahir dan
bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling
akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin,
kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah
warga negara Negeri lain; - orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi;
- anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang pada waktu
lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia; - anak yang lahir dalam 300 hari setalah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara
Indonesia, meninggal dunia; - anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya
ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia; - anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapanya ataupun oleh
ibunya tidak diakui dengan cara yang sah; - anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang
tuanya atau kewargaan negara orang tuanya.
Definisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara.