Definisi dan arti kata Rehabilitasi adalah

  • Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan
  • ialah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (pemulihan, pengembalian kepada keadaan semula). Kepala negara juga berwenang memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Definisi dan arti kata Objek Hukum adalah

  • segala sesuatu yang bermamfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum, contoh benda/barang (segala barang dan hak yang dapat  dimiliki dan bernilai ekonomis.
  • Definisi dan arti kata Ombudsman adalah

  • Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan
  • Definisi dan arti kata Pelanggaran Berat HAM adalah

  • Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)