Definisi dan Arti Kata Afiliasi adalah hubungan yang menggambarkan adanya suatu keterkaitan antara satu pihak dengan pihak yang lain. Penggunaan kata afiliasi ini seolah memberikan pemahaman adanya keterikatan terhadap semua perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam hubungan afiliasi tersebut karena adanya hubungan afiliasi yang melekat kepada pihak-pihak tersebut. Afiliasi tidak harus berada dalam bentuk ikatan hukum yang kongkrit, melainkan dapat berupa penerima manfaat tidak langsung, simpatisan, maupun hubungan-hubungan tidak kongkrit lainnya. Sekalipun afiliasi dapat muncul karena ikatan hukum yang tidak kongkrit, namun afiliasi dapat memicu perbuatan hukum yang kongkrit dengan pengaruh afiliasi tersebut. Dalam konteks penyidikan atau penelaahan hubungan hukum, memahami afiliasi sangat penting sehingga dapat menguak hubungan-hubungan hukum tersembunyi.

Definisi dan Arti Kata Wetboek Van Koophandel adalah buku peraturan mengenai perdagangan dalam Bahasa Belanda. Istilah ini biasa juga disingkat sebagai WvK yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 jo. Pasal II Undang-Undang Dasar 1945. Wetboek Van Koophandel saat ini masih berlaku, meskipun peraturan dengan nama yang serupa yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah dibuat berdasarkan hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang tersebut mengatur hal yang berbeda dengan Wetboek Van Koophandel dan tidak didapati adanya ketentuan yang mencabut Wetboek Van Koophandel tersebut.

Definisi dan arti kata Kedaluwarsa adalah batas akhir suatu Pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Makna dari kedaluwarsa berbeda secara konsep dengan daluwarsa karena kedaluwarsa spesifik digunakan terhadap bahan konsumtif yang memiliki jangka waktu terbaik untuk digunakan. Sedangkan daluwarsa merupakan istilah yang merujuk pada akibat hukum karena lewatnya jangka waktu tertentu.

Definisi dan Arti Kata Daluwarsa adalah cara memperoleh atau hilangnya hak karena melewati batas waktu tertentu. Istilah ini disebut merupakan terjemahan dari Pasal 1946 hingga Pasal 1993 Burgelijk Wetboek yang secara konseptual berbeda maksudnya dengan istilah kedaluwarsa. Secara singkat, segala suatu hak dan kewajiban dalam sudut pandang daluwarsa ialah sah namun terhadap hak/kewajiban tersebut tidak dapat ditegakkan lagi melalui proses peradilan karena lampaunya waktu. Lembaga Pemerintahan dalam berbagai variasi kewenangannya juga tunduk pada ketentuan daluwarsa secara keseluruhan.

Alasan daluwarsa untuk melepaskan suatu hak hanya dapat digunakan bilamana lewat waktu yang ditentukan telah terlampaui. Oleh sebab itu, segala tanggung jawab atas dimilikinya suatu hak tetap melekat pada seseorang itu hingga terpenuhinya jangka waktu daluwarsa tiba. Proses pelepasan hak dalam daluwarsa dapat dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang dapat disimpulkan bahwa pemegang hak asal memang telah bermaksud melepaskan hak tersebut. Namun setiap orang yang dilarang melepaskan suatu hak kebendaan tertentu, dilarang pula melepaskan haknya itu melalui proses daluwarsa.

Hakim tidak boleh menggunakan alasan ex officio untuk memutuskan terjadinya daluwarsa, melainkan harus berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan. Walaupun demikian, alasan maupun bantahan mengenai daluwarsa dapat diajukan dalam setiap tingkat peradilan. Kreditur atau pihak ketiga juga memiliki hak untuk melawan adanya pelepasan hak debitur bilamana pelepasan hak dimaksudkan untuk merugikan kreditur tersebut. Klaim kepemilikan atas daluwarsa hanya dapat digunakan pada barang-barang yang secara umum tersedia di pasaran.

Definisi dan Arti Kata Demurrage adalah istilah yang digunakan dalam industri pengiriman dan perdagangan internasional yang mengacu kepada biaya atau denda yang harus dibayar oleh pihak yang menggunakan kapal atau wadah (container) lebih lama daripada waktu yang telah disepakati untuk penggunaan tersebut. Demurrage biasanya terkait dengan penggunaan kapal atau wadah di pelabuhan atau terminal.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai demurrage:

  1. Keterlambatan dalam Pemuatan atau Penurunan: Demurrage terjadi ketika kapal atau wadah tidak dipakai sesuai jadwal, baik karena keterlambatan dalam proses pemuatan (loading) barang ke kapal atau penurunan (unloading) barang dari kapal di pelabuhan tujuan.
  2. Biaya Tambahan: Demurrage adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut. Biasanya, biaya ini dihitung per hari atau per jam keterlambatan dan berlaku hingga barang berhasil dimuat atau dimuati.
  3. Tujuan Pengendalian: Tujuan dari demurrage adalah untuk mendorong efisiensi dalam proses pemuatan dan penurunan barang. Dengan adanya denda, pihak-pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
  4. Ketentuan Kontrak: Ketentuan mengenai demurrage biasanya tercantum dalam kontrak pengiriman atau kontrak sewa kapal. Ini mencakup tingkat biaya demurrage, periode keterlambatan yang diperbolehkan, dan ketentuan lain yang relevan.
  5. Penggunaan yang Luas: Demurrage bukan hanya terkait dengan kapal kargo, tetapi juga dapat diterapkan dalam konteks penggunaan wadah (container) yang digunakan dalam transportasi laut dan darat.

Demurrage adalah salah satu aspek penting dalam logistik dan perdagangan internasional karena dapat berdampak pada biaya dan jadwal pengiriman. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman dan perdagangan internasional perlu memahami ketentuan demurrage yang berlaku dalam kontrak mereka dan berupaya untuk meminimalkan risiko keterlambatan yang dapat menghasilkan biaya tambahan.

Definisi dan Arti Kata Nota Kesepahaman adalah dokumen hukum yang hakikatnya berisi hal-hal yang menunjukkan adanya suatu kesatuan pemahaman antar para pihak yang membuat nota (catatan). Pada mulanya nota kesepahaman bukanlah merupakan dokumen hukum yang mengikat, karena pada hakikatnya dibuat sekadar untuk memberikan acuan para pihak untuk menyatukan maksud satu sama lain. Namun dalam praktik, nota kesepahaman sering memuat suatu penawaran oleh satu pihak dan diterima penawaran tersebut oleh pihak lainnya sehingga memenuhi unsur kesepakatan yang dapat diartikan sebagai suatu perjanjian. Nota kesepahaman yang memuat klausul perbuatan pra-kontraktual dapat dipahami sebagai perbuatan yang berjanji untuk membuat suatu perjanjian pokok. Jika perbuatan pra-kontraktual tersebut tidak dipenuhi, maka klaim/gugatan seharusnya terfokus pada kewajiban untuk membuat perjanjian pokok tersebut. Namun klaim tersebut menjadi tidak beralasan bilamana tidak ada kerugian yang telah diderita akibat perbuatan pra-kontraktual tersebut.

Definisi dan Arti Kata Dolus Eventualis adalah istilah dalam Bahasa Latin yang juga digunakan dalam bahasa-bahasa hukum lainnya, termasuk bahasa Inggris dan banyak bahasa Eropa lainnya. Dalam bahasa Inggris, istilah ini sering disebut sebagai “recklessness” atau “conscious disregard” dalam konteks hukum pidana.

Istilah ini merujuk kepada konsep hukum yang sama dengan yang dijelaskan sebelumnya, yaitu ketika seseorang dengan sengaja tidak menginginkan hasil tertentu dari tindakannya, tetapi mereka menerima atau menerima kemungkinan hasil tersebut sebagai konsekuensi dari tindakan mereka. Ini adalah bentuk kesalahan pikiran atau niat dalam hukum pidana di mana seseorang mungkin dianggap bertanggung jawab pidana meskipun mereka tidak secara langsung bermaksud mencapai hasil tertentu, tetapi mereka sadar bahwa hasil tersebut mungkin terjadi.

Contoh sederhana dolus eventualis adalah ketika seseorang melempar batu ke arah seseorang tanpa ingin secara khusus melukai orang itu, tetapi mereka tahu bahwa melukai orang itu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dari tindakan mereka. Dalam banyak yurisdiksi, tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai dolus eventualis dan dapat mendapatkan tanggung jawab pidana.

Definisi dan Arti Kata Polemik adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada diskusi atau perdebatan yang panas, intens, dan seringkali kontroversial tentang isu-isu yang memicu perbedaan pendapat. Dalam polemik, pihak-pihak yang terlibat cenderung dengan tegas mempertahankan pandangan atau argumen mereka dan mengkritik pandangan atau argumen lawan mereka.

Polemik dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk politik, agama, budaya, ilmu pengetahuan, dan topik-topik lainnya. Biasanya, polemik melibatkan pertukaran argumen yang sangat emosional dan seringkali sarat dengan retorika yang berapi-api. Tujuan utama dari polemik adalah untuk memenangkan argumen atau memengaruhi pandangan orang lain, meskipun seringkali polemik tidak menghasilkan kesepakatan atau konsensus yang nyata.

Definisi dan Arti Kata Dwaling adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang digunakan untuk merujuk kepada kesalahan atau ketidakpahaman yang mendasar yang terjadi ketika seseorang membuat kontrak atau perjanjian. Dwaling terjadi ketika salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak tidak memiliki pemahaman yang benar tentang hal-hal tertentu yang sangat relevan terkait dengan kontrak tersebut.

Dwaling dapat melibatkan kesalahan tentang berbagai aspek, seperti fakta-fakta dasar, harga, kualitas, atau syarat-syarat penting lainnya dalam kontrak. Dalam banyak yurisdiksi, jika seseorang membuat kontrak dalam kondisi dwaling, mereka mungkin memiliki hak untuk membatalkan atau memodifikasi kontrak tersebut. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua kesalahan akan mengakibatkan pembatalan kontrak, dan terdapat kriteria dan syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendukung klaim dwaling.

Dwaling berbeda dengan misbruik van omstandigheden. Dalam dwaling, pihak dalam perjanjian betul-betul salah sangka mengenai objek-objek perjanjian. Sedangkan dalam misbruik van omstandigheden, pihak dalam perjanjian tidak salah dalam memahami objek perjanjian melainkan tidak memiliki daya tawar yang cukup untuk menolak suatu objek perjanjian.

Definisi dan Arti Kata Defaulting Party adalah istilah dalam Bahasa Inggris yang merujuk kepada pihak yang gagal atau melanggar perjanjian atau kontrak dengan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau kontrak tersebut. Dalam konteks hukum dan kontrak, defaulting party adalah pihak yang tidak menjalankan atau melanggar kesepakatan yang telah dibuat, yang dapat mencakup gagal membayar utang, tidak memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan, atau melanggar klausul lain yang terdapat dalam perjanjian.

Ketika defaulting party melanggar kontrak, ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang dapat mencakup sanksi seperti pembayaran denda, ganti rugi kepada pihak lain, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau hukum yang berlaku. Tindakan apa yang diambil oleh non-defaulting party (pihak yang tidak melanggar kontrak) tergantung pada klausul-klausul yang ada dalam kontrak dan hukum yang berlaku.