Definisi dan Arti Kata Konversi Hak Atas Tanah adalah perubahan status hak lama pada tanah menjadi jenis-jenis hak yang berlaku berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengertian tersebut disarikan dari Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Konversi Hak Atas Tanah pada umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yang berada pada struktur organisasi Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah tabel konversi hak berdasarkan ketentuan tersebut.

HAK LAMAPEMILIKHAK BARU
EigendomWarga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
EigendomPemerintah Negara AsingHak Pakai
EigendomWarga Negara AsingHak Guna Bangunan 20 (dua puluh) tahun
Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara IndonesiaHak Guna Bangunan Di Atas Hak Milik
Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara AsingBergantung Pedoman Menteri Agraria
Jaminan Atas TanahSemuaTetap berlaku, Hak Atas Tanah saja yang dikonversi
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
Warga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
Warga Negara Asing/Badan HukumHak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan
Hak ErfpachtPerusahaan Kebun BesarHak Guna Usaha maksimal 20(duapuluh) tahun bergantung hak awal
Hak ErfpachtPertanian KecilBergantung Pedoman Menteri Agraria
Concessie dan SewaPerusahaan Kebun BesarDiajukan maksimal 24 September 1961 berubah menjadi Hak Guna Usaha/tetap berlaku maksimal 5(lima) tahun bergantung sewa awal
Hak opstal dan hak erfpachtPerumahanHak Guna Bangunan bergantung lamanya hak lama, maksimal 20 (duapuluh) tahun
Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih
lanjut oleh Menteri Agraria dengan prinsip yang mirip dengan hak pakai
SemuaHak Pakai
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetapSemuaHak Milik, Prerogatif Menteri
Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tidak tetapSemuaHak Pakai, Prerogatif Menteri

Definisi dan Arti Kata Kuasa Insidentil adalah perjanjian pemberian kuasa yang terjadi dalam suatu hubungan kekerabatan. Jenis kuasa ini muncul dalam praktik peradilan dalam perkara perdata manakala para pihak bersengketa memberikan kuasa kepada kerabatnya yang dipandang lebih mampu untuk melaksanakan hukum acara. Sebagai jenis perjanjian yang timbul berdasarkan perjanjian kuasa, maka pada hakikatnya akibat hukum dalam kuasa insidentil ialah sama dengan pemberian kuasa lainnya. Praktik peradilan membuat kuasa insidentil perlu disetujui oleh Ketua Pengadilan setelah sebelumnya menelaah hubungan kekeluargaan pemberi dan penerima kuasa berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa setempat. Dalam pengertian tekstual, istilah ini diartikan sebagai kuasa mendadak.

Definisi dan Arti Kata Error In Persona adalah kesalahan mengenai orangnya yang diambil dari Bahasa Latin. Istilah ini merujuk pada situasi kekeliruan menentukan pihak dalam suatu hubungan hukum yang ada. Dalam praktik peradilan, error in persona dapat dibagi menjadi 3(tiga) jenis kekeliruan yakni kekeliruan dari segi penggugat (diskualifikasi in person), kekeliruan dari segi tergugat (gemis aanhoeda nigheid), dan kekeliruan dalam menilai kelengkapan pihak (Plurium Litis Consortium). Adanya kekeliruan dalam menentukan pihak tersebut dapat dibantah dengan suatu eksepsi yang biasa disebut exceptio in persona. Apabila eksepsi tersebut diterima, maka terhadap gugatan penggugat akan dinyatakan tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard.

Definisi dan Arti Kata Legal Opinion adalah pendapat hukum. Pengertian tersebut merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris. Istilah ini biasa digunakan untuk merujuk pada jenis prestasi yang memuat pendapat hukum terhadap suatu isu hukum. Sebagai suatu prestasi, maka legal opinion harus memiliki parameter yang jelas sehingga dapat dikategorikan sebagai objek perjanjian. Pada dasarnya legal opinion memuat isu hukum, keterbatasan pendapat, serta pendapat yang diajukan. Sebagai suatu pendapat, legal opinion sejatinya tidak mengikat siapapun. Namun sebagai suatu prestasi, reputasi dan profesionalisme penerbit legal opinion merupakan hal yang dipertaruhkan sebagai objek perjanjian yang tidak tertulis.

Definisi dan Arti Kata Kejahatan Kerah Putih adalah kejahatan yang dilakukan dengan motivasi terhadap kekayaan oleh orang-orang yang ahli dalam bidang profesinya. Istilah ini merupakan terjemahan dari istilah White Collar Crime yang bermaksud mengindektikan orang-orang profesional dengan kemeja berwarna putih. Adanya analogi tersebut muncul dari bayangan bahwa orang-orang profesional cenderung menggunakan pakaian kemeja putih untuk mencitrakan profesionalitas dirinya. Berdasarkan definisi tersebut, kejahatan kerah putih memiliki 2 (dua) syarat identifikasi utama yakni syarat pelaku yang merupakan profesional dan syarat motif kejahatan ialah kekayaan. Merujuk pada syarat tersebut, kejahatan kerah putih tidak membuat jenis tindak pidana baru melainkan suatu sudut pandang untuk memahami kejahatan.

Analogi kejahatan kerah putih muncul dari bayangan bahwa orang-orang profesional cenderung menggunakan pakaian kemeja putih untuk mencitrakan profesionalitas dirinya.

Dikarenakan pelaku merupakan profesional, maka kejahatan kerah putih didesain untuk tidak secara mudah diketahui. Bahkan sangat dimungkinkan menggunakan lakon yang secara niat tidak masuk dalam delik penyertaan. Motif kekayaan dalam kejahatan ini juga memberikan sudut pandang bahwa ancaman fisik yang terjadi akibat kejahatan ini bukan hal utama yang menjadi tujuan, namun apabila terjadi merupakan hasil perhitungan kekayaan yang akan diperoleh. Kejahatan kerah putih sering dikaitkan dengan tindak pidana tertentu seperti pencucian uang maupun kejahatan korporasi. Walaupun dari segi kemunculan kejahatan kerah putih sering dikenakan delik-delik tersebut, namun belum tentu delik pidana pencucian uang atau delik kejahatan korporasi merupakan kejahatan kerah putih.

Definisi dan arti kata Treatise adalah suatu karya ilmiah, dokumen, berkas, dan segala hal sejenis yang membahas secara spesifik terhadap suatu hal. Karya ilmiah, dokumen, berkas ini dapat dipersamakan dengan esai secara umum namun kajiannya lebih mendalam karena memuat berbagai aspek yang sedang dalam kajian. Sistematika penulisan treatise ditentukan oleh konteks pembuatannya. Treatise dapat pula dibentuk dalam konteks kekuasaan tertentu, seperti risalah sidang. Istilah ini muncul dalam Bahasa Inggris yang berasal dari kata treat yang biasa digunakan untuk memperlakukan suatu hal dengan baik dan menyeluruh.

Definisi dan arti kata Perseroan Perorangan adalah perseroan dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Istilah perseroan perorangan merupakan istilah tidak resmi, namun sering digunakan untuk membedakan dengan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengenalan mengenai perseroan perorangan di Indonesia mulai muncul semenjak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jika dipersamakan, bentuk perseroan ini mirip dengan bentuk badan hukum Limited Liability Company (LLC) yang lebih dikenal di seluruh dunia. Sebagai contoh, perusahaan besar seperti Google saat ini didirikan berdasarkan hukum Amerika Serikat dan berbentuk badan hukum LLC yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Alphabet Inc. Istilah ini sering dipersamakan dengan Perseroan Perseorangan.

Keberlakuan perseroan perorangan di Indonesia merujuk pada Pasal 153A sampai dengan Pasal 153J Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Secara umum, bentuk perseroan perorangan memiliki akibat hukum yang sama dengan perseroan terbatas sebagai suatu badan hukum. Oleh karena itu, model pertanggungjawaban perseroan perorangan sama persis dengan perseroan terbatas. Sekalipun perseroan perorangan dari segi gaya bahasa menunjukkan satu orang, namun ternyata model kepemilikan saham tunggal sudah lama dikenalkan untuk kondisi-kondisi tertentu. Sebut saja Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh Pemegang Saham tunggal.

Ciri eksklusif tersebut menjadikan perseroan perorangan tidak dapat mengakomodir perusahaan besar sejenis Google LLC untuk didirikan di Indonesia melalui jalur perorangan

Perbedaan paling signifikan dari perseroan perorangan ialah kepemilikan saham hanya dimiliki oleh 1 (satu) orang perseorangan, dibuat dengan surat pernyataan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan hanya dikhususkan untuk usaha kecil dan mikro. Adanya ciri eksklusif tersebut menjadikan perseroan perorangan tidak dapat mengakomodir perusahaan besar sejenis Google LLC untuk didirikan di Indonesia melalui jalur perorangan. Namun, kemudahan proses pendirian yang dilakukan tanpa melibatkan akta notaris memberi makna penting bahwa perseroan tipe ini ditujukan untuk mengakomodir kemudahan dalam memulai usaha dengan perlindungan hukum terhadap tanggung jawab yang terbatas.

Walaupun perseroan perorangan merupakan badan hukum yang menerapkan pertanggungjawaban terbatas, doktrin piercing the corporate veil tetap berlaku padanya. Oleh sebab itu, sekalipun unsur perseorangan dalam perseroan tipe ini sangat kuat namun kewajiban untuk memisahkan kepentingan pribadi perseorangan dengan kepentingan usaha tetap harus dipenuhi. Secara normatif, hukum positif mewajibkan perseroan perorangan untuk membuat laporan keuangan bernuansa Tata Kelola Perseroan yang Baik.

Semenjak pendaftaran perseroan perseorangan dinyatakan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka status badan hukum perseroan telah didapatkan.

Syarat mendirikan Perseroan Perorangan ialah sebagai berikut:

  1. Didirikan oleh 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun yang telah cakap hukum;
  2. Memiliki modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan, paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau usaha memiliki nilai penjualan tahunan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
  3. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya didaftarkan pada sistem pendaftaran perseroan perseorangan yang disediakan untuk itu.

Semenjak pendaftaran perseroan perseorangan dinyatakan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka status badan hukum perseroan telah didapatkan. Pada saat itu pula, pendiri perseroan tidak lagi memiliki hak terhadap modal usaha yang dimasukkan dalam perseroan melainkan memilikinya sebagai bagian dari nilai saham perseroan.

Definisi dan arti kata Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Definisi dan Arti Kata Akuisisi adalah pengambilalihan yang dilakukan oleh orang perorangan maupun badan hukum atas suatu saham ataupun aset perusahaan baik seluruh maupun sebagian besar yang dapat menimbulkan akibat hukum yaitu beralihya kendali terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang sudah diakuisisi bukan berarti perusahaan tersebut hilang, namun perusahaan yang sudah diakuisisi keberadaannya masih tetap diakui dan masih menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa. Artinya baik perusahaan yang terakuisisi maupun perusahaan yang mengakuisisi tetap menjadi badan hukum yang berbeda hanya saja dengan kendali yang sama. Akuisisi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi atau langsung dari pemegang saham. Tindakan akuisisi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasi perusahaan dan memanfaatkan bersama dua keahlian dari perusahaan tersebut. Keuntungan yang timbul dari terjadinya akuisisi adalah dapat menekan biaya operasi perusahaan dan akan mendapatkan keuntungan yang lebih dari diakuisisinya perusahaan tersebut.

Akuisisi dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau praktik monopoli. Untuk itu, pada hakikatnya setiap tindakan akuisisi wajib menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Akuisisi di bagi menjadi dua jenis, yaitu :

  1. Akuisisi Horizontal

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana perusahaan yang akan diakuisisi dan perusahaan pengakuisisi memiliki bidang bisnis yang sama;

  1. Akuisisi Vertikal

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana antara perusahaan tersebut masih dalam satu mata rantai produksi;

  1. Akuisisi Konglomerat

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana antara perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki persamaan dalam bidang bisnis maupun dala mata rantai yang sama.

Klasifikasi akuisisi berdasarkan objek terdiri dari dua:

  1. Akuisisi Saham

Pengambialihan saham perusahaan yang akan diakuisisi oleh perusahaan yang mengakuisisi yang mengakibatkan penguasaan mayoritas terhadap saham perusahaan yang diakuisisi;

  1. Akuisisi Aset Perusahaan

Pengambilalihan seluruh maupun sebagian aktiva maupun pasiva dari perusahaan terakuisisi oleh perusahaan pengakuisisi, dengan atau tanpa mengambil seluruh kewajiban terhadap pihak ketiga.

 

Akuisisi dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau praktik monopoli. Untuk itu, pada hakikatnya setiap tindakan akuisisi wajib menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Definisi dan arti kata Aanmaning adalah suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara. Pada umumnya, peringatan ini diberikan kepada pihak yang kalah dalam persidangan, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama 8 (delapan) hari. Aanmaning sendiri termasuk dalam jenis somasi yang memiliki kekhususan hanya diterbitkan oleh pengadilan. Berbeda dari somasi pada umumnya yang merupakan peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya.
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah adanya permohonan eksekusi dari pihak penggugat, supaya putusan yang mempunyai hukum tetap tersebut dilaksanakan secara paksa. Peringatan (teguran) dilakukan karena tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan dengan sukarela atau kemauan sendiri, terhadap putusan yang sudah dijatuhkan kepadanya. Aanmaning sendiri dilakukan dengan cara pemanggilan terhadap pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal dan jam persidangan dalam surat panggilan tersebut. Pemberian peringatan tersebut dilakukan dengan cara :

  • Melakukan sidang insidental yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera dan pihak yang kalah;
  • Memberikan peringatan atau teguran supaya pihak yang kalah tersebut menjalankan putusan Hakim dalam waktu 8 (delapan) hari;
  • Membuat berita acara aanmaning dengan mencatat semua peristiwa yang terjadi di dalam sidang tersebut sebagai bukti otentik bahwa aanmaning telah dilakukan dan berita acara ini merupakan landasan ntuk dilakukannya eksekusi yang akan dilaksanakan selanjutnya.
  • Apabila pihak yang kalah tersebut tidak hadir dalam sidang aanmaning, dan ketidakhadirannya dapat dipertanggungjawabkan, maka ketidakhadirannya dapat dibenarkan dan pihak yang kalah harus dipanggil kembali untuk aanmaning yang kedua kalinya.
  • Jika pihak yang kalah tidak hadir setalah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut tidap dapat dipertanggungjawabkan, maka haknya untuk dipanggil lagi menjadi gugur, tidak perlu lagi proses sidang peringatan dan tidak ada tenggang masa peringatan.

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah adanya permohonan eksekusi dari pihak penggugat, supaya putusan yang mempunyai hukum tetap tersebut dilaksanakan secara paksa.

Meskipun secara umum Aanmaning dipahami dengan definisi demikian,  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penyelesaian Perkara-Perkara Perdata Dalam Tingkat Pertama Tingkat Banding Yang Kurang Biaya Perkaranya memberikan definisi yang lebih luas. Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk memberi peringatan kepada penggugat untuk memenuhi biaya perkara (uang muka) dalam jangka waktu satu bulan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Aanmaning dalam arti luas cukup didefinisikan sebagai surat peringatan resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan untuk salah satu dan/atau para pihak berperkara di pengadilan.