Definisi dan arti kata Delik Dolus adalah

  • Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan “dengan sengaja”
  • Definisi dan arti kata Deposisi adalah

  • Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan