Definisi dan Arti Kata Keadaan Memaksa adalah keadaan yang terjadi di luar kendali seseorang sehingga orang tersebut kehilangan kemampuan untuk bertindak sesuai dengan sikap batinnya. Pengertian ini harus diterjemahkan secara aktif dari sudut sikap batin yang artinya sikap batin seseorang sesungguhnya mau melaksanakan kewajiban hukumnya, namun tidak dapat dilaksanakan kewajiban tersebut akibat terjadinya keadaan memaksa. Definisi ini merupakan kristalisasi dari berbagai keadaan memaksa yang ditemukan dalam praktik hukum di masyarakat. Keadaan memaksa sering dikaitkan dengan kejadian bencana alam yang berdasarkan pendapat umum merupakan hal yang terjadi di luar kendali manusia. Namun hal tersebut tidak sepenuhnya tepat untuk menggambarkan keadaan memaksa yang dimaksud di dalam hukum.

Keadaan memaksa dalam hukum terpaku pada hubungan sebab akibat antara keadaan tersebut dengan sikap batin seseorang yang akhirnya tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Berdasarkan pemahaman tersebut, penilaian keadaan memaksa pada prinsipnya bersifat relatif terhadap seseorang yang kewenangan penilaian tersebut secara umum ada pada lembaga peradilan. Padahal, penilaian sikap batin tidak dapat dilakukan sehubungan keterbatasan manusia dalam mengetahui sikap batin seseorang. Oleh sebab itu, sikap batin ini dinilai dari perbuatan-perbuatan nyata yang dilakukan seseorang. Dalam konteks keadaan memaksa, orang yang memiliki kewajiban hukum wajib membuktikan adanya upaya untuk tetap melakukan kewajiban hukumnya hingga keadaan memaksa tersebutlah yang menghentikan upaya tersebut. Berdasarkan pemikiran tersebut, Keadaan Memaksa menjadi beraliran sempit yakni terhadap hal-hal di luar perkiraaan yang belum pernah terjadi. Sebagai contoh, terjadinya kebakaran tidak menyebabkan keadaan tersebut mutlak merupakan keadaan memaksa karena terhadap kewajiban hukum yang berisiko terjadinya kebakaran seharusnya dilakukan upaya untuk mencegah kebakaran tersebut. Apalagi jika kebakaran tersebut terjadi secara berulang. Demikian pula apabila bangunan dibangun di daerah rawan gempa bumi, maka gempa bumi tidak secara mutlak dapat dijadikan keadaan memaksa oleh jasa kontraktor sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban hukumnya. Sifat relatif dalam mengartikan keadaan memaksa tersebut pada praktik hukum berusaha didefinisikan di dalam perjanjian.

Keadaan memaksa sering dipersamakan dengan keadaan kahar, daya paksa, overmacht, dan force majeure. Walaupun keadaan memaksa memiliki unsur paksaan yang mirip dengan dwang, namun keduanya memiliki konteks segi perbuatan yang berbeda.

Definisi dan Arti Kata Force Majeure adalah kekuatan besar dalam Bahasa Prancis. Kekuatan ini dalam dunia hukum dianggap sebagai kekuatan yang teramat besar di luar kuasa seseorang. Istilah ini memiliki padanan kata dengan Superior Force dalam Bahasa Inggris dan Overmacht dalam Bahasa Belanda. Kata ini juga memiliki variasi pengertian sebagai keadaan kahar, keadaan memaksa, maupun daya paksa. Rujukan peraturan perundang-undangan terhadap istilah ini dikatakan ada pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 Burgelijk Wetboek. Namun dalam teks aslinya, kata ini tidak terdapat dalam kedua pasal tersebut.

Definisi dan Arti Kata Error In Persona adalah kesalahan mengenai orangnya yang diambil dari Bahasa Latin. Istilah ini merujuk pada situasi kekeliruan menentukan pihak dalam suatu hubungan hukum yang ada. Dalam praktik peradilan, error in persona dapat dibagi menjadi 3(tiga) jenis kekeliruan yakni kekeliruan dari segi penggugat (diskualifikasi in person), kekeliruan dari segi tergugat (gemis aanhoeda nigheid), dan kekeliruan dalam menilai kelengkapan pihak (Plurium Litis Consortium). Adanya kekeliruan dalam menentukan pihak tersebut dapat dibantah dengan suatu eksepsi yang biasa disebut exceptio in persona. Apabila eksepsi tersebut diterima, maka terhadap gugatan penggugat akan dinyatakan tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard.

Definisi dan Arti Kata Fiksi Hukum adalah setiap orang dianggap tahu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku bukanlah alasan pemaaf. Istilah ini termasuk dalam asas yang dimaksudkan agar menjadi standar perspektif masyarakat terhadap hukum. Asas ini bermaksud menutupi kelemahan pengetahuan manusia terhadap pengetahuan manusia lainnya tentang hukum yang berlaku. Keberadaan asas ini merupakan kebalikan dari sifat Hukum berbasis Tuhan yang dapat menganulir kesalahan dengan alasan tidak tahu akan hukumnya. Hal ini disebabkan karena manusia tidak memiliki kemampuan untuk secara kongkrit menilai kebohongan, sedangkan Tuhan memiliki kemampuan tersebut. Agar dapat memenuhi kaidah ini, maka setiap peraturan perundang-undangan akan diumumkan dalam suatu dokumen resmi (Staatblaad, Lembaran Negara, Berita Negara, dan sebagainya). Pengumuman tersebut dianggap cukup untuk menjadi alasan bagi setiap orang untuk mengetahui aturan yang berlaku. Walaupun pada kenyataannya orang tersebut tidak membacanya, maka kesalahan tersebut tetap dibebankan pada dirinya. Karena dimungkinkan adanya anggapan yang tidak sesuai dengan kenyataan, menjadi sebab munculnya kata fiksi dalam istilah ini.

Definisi dan Arti Kata Kejahatan Kerah Putih adalah kejahatan yang dilakukan dengan motivasi terhadap kekayaan oleh orang-orang yang ahli dalam bidang profesinya. Istilah ini merupakan terjemahan dari istilah White Collar Crime yang bermaksud mengindektikan orang-orang profesional dengan kemeja berwarna putih. Adanya analogi tersebut muncul dari bayangan bahwa orang-orang profesional cenderung menggunakan pakaian kemeja putih untuk mencitrakan profesionalitas dirinya. Berdasarkan definisi tersebut, kejahatan kerah putih memiliki 2 (dua) syarat identifikasi utama yakni syarat pelaku yang merupakan profesional dan syarat motif kejahatan ialah kekayaan. Merujuk pada syarat tersebut, kejahatan kerah putih tidak membuat jenis tindak pidana baru melainkan suatu sudut pandang untuk memahami kejahatan.

Analogi kejahatan kerah putih muncul dari bayangan bahwa orang-orang profesional cenderung menggunakan pakaian kemeja putih untuk mencitrakan profesionalitas dirinya.

Dikarenakan pelaku merupakan profesional, maka kejahatan kerah putih didesain untuk tidak secara mudah diketahui. Bahkan sangat dimungkinkan menggunakan lakon yang secara niat tidak masuk dalam delik penyertaan. Motif kekayaan dalam kejahatan ini juga memberikan sudut pandang bahwa ancaman fisik yang terjadi akibat kejahatan ini bukan hal utama yang menjadi tujuan, namun apabila terjadi merupakan hasil perhitungan kekayaan yang akan diperoleh. Kejahatan kerah putih sering dikaitkan dengan tindak pidana tertentu seperti pencucian uang maupun kejahatan korporasi. Walaupun dari segi kemunculan kejahatan kerah putih sering dikenakan delik-delik tersebut, namun belum tentu delik pidana pencucian uang atau delik kejahatan korporasi merupakan kejahatan kerah putih.

Definisi dan Arti Kata Barangsiapa adalah siapapun. Istilah ini muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merujuk pada subjek pelaku tindak pidana. Dalam formulasi hukum pidana kekinian, istilah barangsiapa dapat dipadankan dengan istilah setiap orang. Walaupun demikian, pengertian barangsiapa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas pada orang alamiah atau manusia. Sehingga terhadap badan hukum dalam aturan tersebut tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Pemahaman tersebut didasari bahwa asas yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah sociates delinquere non potest. Dalam Wetboek van Strafrecht, barangsiapa ditulis dengan kata Hij Die.

Definisi dan Arti Kata Penyalah Guna adalah orang alamiah yang dengan berbagai variasi cara menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pengertian tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari pengertian definitif dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengertian orang dalam ketentuan tersebut tidak dapat ditemukan secara definitif, sedangkan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana harus diatur secara spesifik. Oleh karena itu, maksud dari orang dalam ketentuan ini harus dimaknai sebagai orang alamiah yakni naturlijk persoon. Terhadap maksud dari menggunakan ialah dapat dilakukan dengan berbagai perbuatan seperti meminum, memakan, menghisap, membalurkan, menaburkan dan segala sesuatu cara variasi penggunaan yang dalam hal ini memiliki akibat dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Objek dari penggunaan tersebut ialah Narkotika yang zatnya dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Definisi dan Arti Kata Justice Collabolator adalah orang yang bekerjasama untuk keadilan. Pengertian tersebut merupakan makna tekstual dari Bahasa Inggris. Penggunaan istilah tersebut dalam dunia hukum sering diartikan sebagai pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana pelaku kejahatan lain yang bersangkutan dengannya. Istilah ini sering disangkutpautkan pada Pasal 34A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya hanya mungkin mendapatkan remisi apabila bekerjasama untuk mengungkap tindak pidana pelaku kejahatan bersamanya.

Definisi dan Arti Kata Abuse of Right ialah penyalahgunaan hak. Istilah ini dapat dipadankan dengan Abus de Droit secara umum dan perbuatan sewenang-wenang dalam Hukum Administrasi Negara. Sebagai istilah hukum umum, Abuse of Right memandang hak secara luas dalam berbagai aspek hukum. Istilah ini pada prinsipnya mengacu pada kondisi penggunaan hak yang mengakibatkan terlanggarnya hak orang lain. Untuk dapat dinyatakan sebagai tindakan yang Abuse of Right, terdapat beberapa kriteria yang dapat ditelaah, yakni sebagai berikut:

  1. Hak yang muncul memang ditujukan untuk melanggar hak orang lain;
  2. Hak yang digunakan tidak memiliki hubungan kepentingan rasional dengan pemilik hak;
  3. Hak yang digunakan dengan iktikad buruk; dan/atau
  4. Hak yang digunakan bertentangan dengan hukum umum, moral serta keadilan.

Sebagai contoh, setiap orang berhak mengajukan merek sesuai dengan ide yang mereka miliki. Namun hak mengajukan merek tersebut menjadi disalahgunakan ketika yang mengajukan tanpa bisnis yang menggambarkan idenya, sedangkan dirinya tahu bahwa ada bisnis lain yang telah menggunakan merek tersebut namun tidak mendaftarkannya. Dalam contoh tersebut, hak mengajukan merek tersebut digunakan semata-mata untuk mencari keuntungan atas merek yang secara nyata ditujukan untuk merugikan pemilik bisnis lain.