Pelaku Usaha
Definisi dan arti kata Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
Impor Jasa
Definisi dan arti kata Impor Jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Definisi dan arti kata Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen
Warga Negara Indonesia
Definisi dan arti kata Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- orang yang aseli dalam daerah Negara Indonesia;
- orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang
dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam daerah
Negara Indonesia, dan orang bukan turunan dari golongan termaksud, yang lahir dan
bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling
akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin,
kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah
warga negara Negeri lain; - orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi;
- anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang pada waktu
lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia; - anak yang lahir dalam 300 hari setalah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara
Indonesia, meninggal dunia; - anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya
ibunya mempunyai kewargaan Negara Indonesia; - anak yang diangkat dengan cara yang sah oleh seorang Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang oleh bapanya ataupun oleh
ibunya tidak diakui dengan cara yang sah; - anak yang lahir di dalam daerah Negara Indonesia, yang tidak diketahui siapa orang
tuanya atau kewargaan negara orang tuanya.
Definisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara.
Sistem Perbukuan
Definisi dan arti kata Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungiawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Definisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Konvensi
Definisi dan arti kata Konvensi adalah nilai perbuatan yang dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan dalam suatu kelompok masyarakat. Secara umum, konvensi tidak memiliki daya paksa yang kuat untuk diterapkan. Hal tersebut diakibatkan tidak adanya suatu pranata khusus untuk menghakimi suatu konvensi. Walaupun demikian, pelanggaran atas suatu konvensi akan mengakibatkan suatu perasaan tidak nyaman baik oleh pelaku pelanggaran dan/atau kelompok masyarakat yang ‘dicederai’ kebiasaannya. Ditinjau dari pengertian tersebut, konvensi sangat dekat dengan adat namun dengan perspektif yang lebih modern.
Konvensi dalam hukum acara berarti gugatan awal yang diajukan oleh Penggugat
Konvensi menjadi suatu hal yang mengikat apabila pranata penghakiman terhadap perilaku menyimpang dari konvensi telah dikukuhkan, baik dengan membentuk pranata sendiri maupun dengan tunduk pada pranata yang sudah ada. Sebagai contoh, konvensi yang membentuk pranata sendiri dapat dilihat pada hukum adat dengan munculnya pranata penegakan hukum adat. Sedangkan konvensi yang tunduk pada pranata penegakan yang ada, dapat dilihat pada konvensi yang dinormakan dalam suatu perjanjian. Baik perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan. Penormaan konvensi dalam suatu perjanjian mengakibatkan konvensi tersebut dapat ditegakkan melalui pranata badan peradilan.
Beberapa Contoh Konvensi di Indonesia
- Upacara Bendera Setiap Tanggal 17 Agustus
Setiap tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia melaksanakan upacara bendera sebagai peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Secara umum, aturan tertulis yang mewajibkan dilaksanakannya suatu upacara bendera dengan sanksi tertentu apabila tidak dilaksanakan belum dibuat. Namun masyarakat senantiasa melaksanakannya dengan penuh suka cita, hingga merasa ‘aneh’ apabila tidak melaksanakan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus. Konvensi ini mulai dilestarikan oleh Pemerintah dengan alasan Nasionalisme. Pelestarian tersebut dilakukan melalui surat edaran yang mewajibkan instansi terafiliasi Pemerintah untuk melaksanakan upacara bendera 17 Agustus dengan sanksi tidak langsung apabila tidak melaksanakan surat edaran tersebut. - Program 100 Hari Kerja Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Pelaksanaan program kerja Presiden dan Wakil Presiden Terpilih merupakan hal yang dinaanti bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut kemudian direspon oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam program 100 hari kerja, untuk menunjukkan kredibilitas Presiden dan Wakil Presiden terpilih dengan harapan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Kebiasaan program 100 hari kerja diikuti oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hingga saat ini.
Pengertian konvensi juga dapat merujuk pada suatu rapat atau pertemuan untuk menghasilkan suatu kesepakatan tertentu. Istilah ini sering merujuk pada rapat atau pertemuan-pertemuan berskala internasional. Istilah konvensi merupakan serapan dari Bahasa Inggris dari kata convention. Selain itu, konvensi dalam hukum acara juga berarti gugatan awal yang diajukan oleh Penggugat. Istilah ini baru muncul ketika tergugat membuat suatu rekonvensi yakni gugatan balik dari konvensi yang diajukan oleh Penggugat.
Pers
Definisi dan arti kata Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perusahaan Pers
Definisi dan arti kata Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi
Penyensoran
Definisi dan arti kata Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik