Perbuatan Hukum
Definisi dan arti kata Perbuatan Hukum adalah
You are browsing the search results for “Perbuatan hukum”
Definisi dan arti kata Perbuatan Hukum adalah
Definisi dan arti kata Perbuatan Hukum Bersegi Dua adalah
Definisi dan arti kata Perbuatan Hukum Bersegi Satu adalah
Definisi dan arti kata Perbuatan Melanggar Atau Melawan Hukum adalah
Definisi dan arti kata Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum adalah
Definisi dan Arti Kata Cacat Hukum adalah suatu kondisi di mana suatu perjanjian atau dokumen hukum tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum, sehingga tidak sah atau tidak dapat diterapkan. Cacat hukum dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kekurangan kompetensi/kewenangan maupun persetujuan dari salah satu pihak yang terlibat, atau karena tidak memenuhi syarat formal yang ditetapkan oleh hukum. Dalam hal hukum tidak mengatur mengenai formalitas tertentu, maka perbuatan hukum yang dilakukan tetap dapat mencapai kesempurnaan terhitung semenjak kecacatan tersebut dilengkapi.
Sebagai contoh, terdapat surat perjanjian yang ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang namun orang yang berwenang dapat disimpulkan persetujuannya melalui serangkaian perbuatan tertentu atas perjanjian tersebut (menerima manfaat, melaksanakan prestasi-prestasinya). Dalam contoh tersebut, perjanjian yang semula cacat menjadi sempurna terhitung semenjak dapat disimpulkannya persetujuan orang yang berwenang untuk menandatangani surat perjanjian itu.
Definisi dan arti kata Hukum Tidak Berlaku Surut adalah
Definisi dan arti kata Delik Hukum adalah
Definisi dan arti kata Dasar Hukum adalah
Definisi dan arti kata Batal Demi Hukum adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025