Definisi dan arti kata Agraria adalah

  • Bahasan mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi.
  • Lebih merujuk pada bahasan pertanahan semata.

Definisi dan arti kata Absentia adalah

  • Tidak hadir (bahasa latin).
  • Definisi dan arti kata Abandonemen adalah

  • Bahasa Prancis dari meninggalkan atau melepaskan hak.
  • Hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung.
  • Di Indonesia, hal ini lebih sering berlaku pada bidang pengangkutan laut.
  • Definisi dan arti kata Konsideran adalah

  • Uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Perundang–undangan. Khusus pada Undang-Undang dan Peraturan Daerah, konsideran memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara
    berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.

  • Definisi dan arti kata De Facto adalah

  • Melihat suatu peristiwa dari sudut pandang realita yang terjadi dan lebih sering merujuk pada waktu berlakunya suatu peristiwa dianggap terjadi.
  • Definisi dan arti kata Maling adalah

  • Lebih sering disebut sebagai pencuri.
  • Orang yang secara umum melakukan perbuatan sebagaimana tercantum dalam 362 KUHP.