Definisi dan arti kata Advokat Asing adalah

  • Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Definisi dan arti kata Advokat adalah

  • Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
  • Definisi dan Arti Kata Obscuur Libel adalah gugatan kabur. Berdasarkan kesamaan bunyi penyebutannya, istilah ini memiliki pemaknaan yang sama dengan Obscure Libel dalam Bahasa Inggris. Istilah ini biasa digunakan untuk menilai suatu gugatan yang tidak jelas dari segi formil. Formalitas surat gugatan di Indonesia tidak diatur secara terang melainkan terbentuk dari persepsi atas praktik peradilan. Salah satu pedoman resmi yang biasa digunakan perpegang pada Pasal 8 Reglement op de Rechtvordering yang mengatur syarat-syarat surat gugatan setidaknya terdapat identitas para pihak, undamentum petendi, serta petitum. Persyaratan tersebut sejatinya tidak relevan untuk diberlakukan secara umum, dikarenakan sekalipun Rv masih berlaku, namun keberlakuan Rv berperspektif untuk Golongan Eropa yang harus menggunakan Advokat. Walaupun demikian, untuk kemudahan beracara, peraturan tersebut digunakan sebagai dasar menilai formalitas gugatan dalam praktik peradilan. Gugatan yang dipandang Obscuur Libel akan dijatuhi putusan yang amarnya menyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard.

    Definisi dan Arti Kata Praktisi Hukum adalah orang-orang yang menjalankan praktik hukum. Istilah ini sering dikaitkan dengan orang yang menjalankan suatu profesi di bidang hukum. Profesi tersebut tidak lagi membahas mengenai definisi maupun istilah hukum semata, melainkan membahas bagaimana hukum dapat bekerja dalam keadaan masyarakat sesungguhnya. Istilah ini sering dikaitkan dalam artian sempit sebagai aparat penegak hukum meliputi Hakim, Jaksa, Advokat, maupun Kepolisian yang memiliki legitimasi tahu akan hukumnya. Walaupun demikian mengingat hukum merupakan bagian ilmu yang bergandengan erat dengan kehidupan masyarakat, maka praktisi hukum dalam artian luas ialah semua elemen masyarakat itu sendiri.