Definisi dan Arti Kata Secum Allegata Iudicare adalah frasa Latin yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “untuk mengadili sesuai dengan apa yang diajukan.” Frasa ini merujuk pada prinsip bahwa dalam proses pengadilan, hakim diharapkan untuk mempertimbangkan dan mengadili kasus berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam konteks hukum, frasa ini menegaskan pentingnya hakim untuk mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak secara adil dan obyektif sebelum membuat keputusan. Ini menunjukkan bahwa keputusan hakim harus didasarkan pada fakta-fakta dan argumen yang diajukan dalam sidang, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan yang tidak relevan atau faktor-faktor eksternal.

Prinsip “Secum Allegata Iudicare” menekankan pentingnya keadilan dan obyektivitas dalam proses pengadilan, serta perlunya hakim untuk bertindak dengan kebijaksanaan dan kecermatan dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum membuat keputusan. Secara singkat istilah ini menuntut pengadilan untuk mengadili tidak melebih-lebihkan maupun mengurang-ngurangi dari segala sesuatu yang diajukan di persidangan. Istilah ini berhubungan erat dengan asas non ultra petita.

Definisi dan Arti Kata Illegal Logging adalah penebangan yang tidak sah terhadap pohon dalam Bahasa Inggris. Berdasarkan hukum di Indonesia, penebangan pohon di dalam kawasan hutan pada prinsipnya memerlukan izin tertentu. Ketentuan ini muncul beriringan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat internasional dalam konteks lingkungan hidup serta perubahan iklim global. Pada dasarnya, kebutuhan akan kayu sebagai bahan baku produk oleh manusia belum dalam dihilangkan. Namun kepentingan kayu sebagai makhluk penjaga keseimbangan lingkungan hidup merupakan hal yang tidak dapat diperdebatkan lagi. Oleh sebab itu, tindakan penebangan pohon yang semula bukan merupakan tindak pidana dikriminalisasikan menjadi suatu tindak pidana bilamana dilakukan tanpa izin tertentu. Izin ini dimaksudkan sebagai pengatur yang pada prinsipnya menilai apakah manfaat dari penebangan kayu yang akan dilakukan lebih banyak ketimbangan risiko kerusakan lingkungan yang akan terjadi.

Definisi dan Arti Kata Predatory Pricing adalah strategi harga di mana sebuah perusahaan menetapkan harga produk atau layanannya di bawah biaya produksi atau biaya variabel dengan tujuan untuk mengalahkan pesaing dan menciptakan hambatan masuk yang sulit bagi pesaing lain. Tujuan utama dari predatory pricing adalah untuk menciptakan dominasi pasar atau mengeluarkan pesaing dari pasar. Penetapan harga ini dilakukan dengan memberikan suntikan subsidi pada harga jual asli barang dengan menggunakan modal yang dimiliki oleh perusahaan maupun pihak terafiliasi dengannya.

Predatory Pricing muncul dengan memanfaatkan prinsip ekonomi dari konsumen yakni akan senantiasa memilih harga termurah dengan manfaat sebanyak-banyaknya. Adanya Predatory Pricing menciptakan keadaan harga produk lebih murah dibanding dengan pesaingnya, sehingga menarik konsumen untuk membeli produk yang menerapkan Predatory Pricing tersebut. Pesaing yang tidak dapat menekan harga produknya akan kehilangan konsumen, sehingga mundur dari pasar. Mundurnya para pesaing ini akan menciptakan perusahaan pelaku Predatory Pricing sebagai satu-satunya pelaku di pasaran sehingga dapat memonopoli pasar sampai pada titik memainkan harga produk setinggi-tingginya. Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain terhadap produk, akhirnya harus membeli produk dengan harga tinggi tersebut.

Predatory Pricing harus dibedakan dengan efisiensi biaya produksi meskipun dalam praktiknya akan menghasilkan keluaran produk dengan harga yang paling murah. Dalam Efisiensi biaya produksi, pelaku usaha akan mengupayakan segala cara untuk menekan biaya produksi sehingga harga produk dapat diperoleh semurah mungkin. Walaupun harga produk murah, pelaku usaha masih mendapatkan untung karena memang motifnya ialah untuk menjual produk. Sedangkan dalam Predatory Pricing, pelaku usaha tidak untung sama sekali bahkan bisa dikatakan merugi karena harus mengeluarkan modal untuk menyuntikkan subsidi pada harga produk. Modal yang dikeluarkan bukanlah modal untuk motif produksi yang sifatnya berkelanjutan, namun sifatnya instan untuk menurunkan harga produk yang ada di pasar.

Definisi dan Arti Kata Redundansi adalah suatu proses untuk menggandakan suatu hal secara identik sehingga antara satu dengan yang lain dapat saling menggantikan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin redundans yang artinya mengulang-ulang. Penggunaan kata ini lazim dipakai dalam bidang teknologi informasi yang maksudnya menyediakan duplikasi perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, bahkan sumber daya manusia untuk mengantisipasi terganggunya fungsi teknologi informasi tersebut karena kendala pada salah satu atau lebih perangkat, jaringan, maupun sumber daya manusia yang disediakan. Kehadiran Redundansi dalam suatu teknologi informasi dapat meningkatkan kehandalan fungsi secara signifikan.

Sebagai contoh sederhana, dalam suatu teknologi informasi terdapat 1 server, 1 jaringan, 1 program, dan 1 administrator. Bilamana server tersebut terganggu, maka dapat dipastikan teknologi informasi yang dijalankan mati secara total. Dalam keadaan redundansi, maka dapat dibuat variasi 2 server, 2 jaringan, 2 program, dan 2 administrator yang identik untuk menjalankan teknologi informasi yang sama dan bekerja dengan saling menggantikan. Itu artinya bila salah satu server mati, maka layanan teknologi informasi masih dapat digunakan sembari memperbaiki server yang mati tersebut untuk mengembalikan keadaan redundansi seperti semula. Keputusan untuk mengadakan redundansi harus didasarkan pada manejemen risiko, karena berkaitan dengan penggandaan biaya untuk menjalankan teknologi informasi tersebut.

Definisi dan Arti Kata Written Oath adalah sumpah tertulis dalam Bahasa Inggris. Sumpah tertulis dalam konteks hukum ialah suatu sumpah yang dilakukan dan dicatatkan dalam suatu dokumen yang pada akhirnya mencatatkan bahwa si pengambil sumpah telah mengangkat sumpah. Sumpah yang dilakukan pada hakikatnya memang ditujukan untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu yang dapat dilakukan dengan perantara suatu dokumen. Di Indonesia, Written Oath dapat ditemukan pada Berita Acara Penyidikan di Kepolisian maupun Berita Acara Persidangan di Pengadilan.

Definisi dan arti kata Kedaluwarsa adalah batas akhir suatu Pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Makna dari kedaluwarsa berbeda secara konsep dengan daluwarsa karena kedaluwarsa spesifik digunakan terhadap bahan konsumtif yang memiliki jangka waktu terbaik untuk digunakan. Sedangkan daluwarsa merupakan istilah yang merujuk pada akibat hukum karena lewatnya jangka waktu tertentu.

Definisi dan Arti Kata Daluwarsa adalah cara memperoleh atau hilangnya hak karena melewati batas waktu tertentu. Istilah ini disebut merupakan terjemahan dari Pasal 1946 hingga Pasal 1993 Burgelijk Wetboek yang secara konseptual berbeda maksudnya dengan istilah kedaluwarsa. Secara singkat, segala suatu hak dan kewajiban dalam sudut pandang daluwarsa ialah sah namun terhadap hak/kewajiban tersebut tidak dapat ditegakkan lagi melalui proses peradilan karena lampaunya waktu. Lembaga Pemerintahan dalam berbagai variasi kewenangannya juga tunduk pada ketentuan daluwarsa secara keseluruhan.

Alasan daluwarsa untuk melepaskan suatu hak hanya dapat digunakan bilamana lewat waktu yang ditentukan telah terlampaui. Oleh sebab itu, segala tanggung jawab atas dimilikinya suatu hak tetap melekat pada seseorang itu hingga terpenuhinya jangka waktu daluwarsa tiba. Proses pelepasan hak dalam daluwarsa dapat dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang dapat disimpulkan bahwa pemegang hak asal memang telah bermaksud melepaskan hak tersebut. Namun setiap orang yang dilarang melepaskan suatu hak kebendaan tertentu, dilarang pula melepaskan haknya itu melalui proses daluwarsa.

Hakim tidak boleh menggunakan alasan ex officio untuk memutuskan terjadinya daluwarsa, melainkan harus berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan. Walaupun demikian, alasan maupun bantahan mengenai daluwarsa dapat diajukan dalam setiap tingkat peradilan. Kreditur atau pihak ketiga juga memiliki hak untuk melawan adanya pelepasan hak debitur bilamana pelepasan hak dimaksudkan untuk merugikan kreditur tersebut. Klaim kepemilikan atas daluwarsa hanya dapat digunakan pada barang-barang yang secara umum tersedia di pasaran.

Definisi dan Arti Kata Inleiding Tot De Rechtswetenschap adalah frasa dalam bahasa Belanda yang dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “Pengantar Ilmu Hukum.” Ini merujuk kepada kursus, buku, atau materi pendidikan yang memberikan gambaran umum atau pengantar terhadap ilmu hukum dan aspek-aspek dasarnya.

Kursus “Inleiding tot de rechtswetenschap” biasanya mencakup berbagai topik, seperti sejarah hukum, sistem hukum, prinsip-prinsip hukum, peran sistem peradilan, dan konsep-konsep dasar dalam ilmu hukum. Ini adalah langkah awal yang penting bagi mahasiswa yang ingin memahami dasar-dasar hukum sebelum mempelajari topik hukum yang lebih khusus dan kompleks.

Pengantar Ilmu Hukum biasanya merupakan kursus yang diajarkan di perguruan tinggi atau sekolah hukum dan bertujuan untuk memberikan pemahaman awal tentang bidang ilmu hukum kepada mahasiswa. Pada dasarnya, mata ajar ini lebih membahas kepada hakikat hukum itu sendiri ketimbang membahas isi dalam suatu hukum.

Definisi dan Arti Kata Aanklacht adalah kata dalam Bahasa Belanda yang dapat diterjemahkan sebagai dakwaan dalam bahasa Indonesia. Istilah ini merujuk kepada tindakan atau proses secara resmi menyatakan bahwa seseorang atau entitas telah melakukan pelanggaran hukum atau tindakan ilegal tertentu. Aanklacht biasanya diajukan oleh pihak penuntut atau otoritas hukum dalam rangka memulai proses hukum atau pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Dalam konteks sistem hukum, aanklacht adalah langkah awal dalam proses pengadilan di mana pihak penuntut menyampaikan tuduhan atau dakwaan terhadap tersangka. Ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk memulai penyelidikan dan pengadilan atas kasus tersebut. Aanklacht mencakup informasi tentang pelanggaran hukum yang diduga telah dilakukan, bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut, dan permintaan atas tindakan hukum atau sanksi yang sesuai jika terdakwa dinyatakan bersalah. Dalam konteks hukum pidana, aanklacht sering kali digunakan dalam proses pengadilan untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah terhadap tuduhan yang diajukan oleh pihak penuntut.

Definisi dan Arti Kata Polemik adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada diskusi atau perdebatan yang panas, intens, dan seringkali kontroversial tentang isu-isu yang memicu perbedaan pendapat. Dalam polemik, pihak-pihak yang terlibat cenderung dengan tegas mempertahankan pandangan atau argumen mereka dan mengkritik pandangan atau argumen lawan mereka.

Polemik dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk politik, agama, budaya, ilmu pengetahuan, dan topik-topik lainnya. Biasanya, polemik melibatkan pertukaran argumen yang sangat emosional dan seringkali sarat dengan retorika yang berapi-api. Tujuan utama dari polemik adalah untuk memenangkan argumen atau memengaruhi pandangan orang lain, meskipun seringkali polemik tidak menghasilkan kesepakatan atau konsensus yang nyata.