Definisi dan arti kata Benda Berwujud adalah

  • Benda yang diakui hukum menurut sifatnya memiliki wujud secara fisik baik secara langsung maupun dengan bantuan alat tertentu.
  • Definisi dan arti kata Benda adalah

  • Segala sesuatu yang menjadi dianggap menjadi objek dari subjek hukum. Terdiri dari benda bergerak, tetap, berwujud, atau tidak berwujud.
  • Definisi dan arti kata Benda Tetap adalah

  • Benda yang diakui hukum menurut sifatnya tidak dapat berpindah sendiri ataupun tidak dapat dipindahkan. Sekalipun dipindahkan, fungsi dari benda tersebut akan hilang sebagai benda tetap.
  • Definisi dan Arti Kata Daluwarsa adalah cara memperoleh atau hilangnya hak karena melewati batas waktu tertentu. Istilah ini disebut merupakan terjemahan dari Pasal 1946 hingga Pasal 1993 Burgelijk Wetboek yang secara konseptual berbeda maksudnya dengan istilah kedaluwarsa. Secara singkat, segala suatu hak dan kewajiban dalam sudut pandang daluwarsa ialah sah namun terhadap hak/kewajiban tersebut tidak dapat ditegakkan lagi melalui proses peradilan karena lampaunya waktu. Lembaga Pemerintahan dalam berbagai variasi kewenangannya juga tunduk pada ketentuan daluwarsa secara keseluruhan.

    Alasan daluwarsa untuk melepaskan suatu hak hanya dapat digunakan bilamana lewat waktu yang ditentukan telah terlampaui. Oleh sebab itu, segala tanggung jawab atas dimilikinya suatu hak tetap melekat pada seseorang itu hingga terpenuhinya jangka waktu daluwarsa tiba. Proses pelepasan hak dalam daluwarsa dapat dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang dapat disimpulkan bahwa pemegang hak asal memang telah bermaksud melepaskan hak tersebut. Namun setiap orang yang dilarang melepaskan suatu hak kebendaan tertentu, dilarang pula melepaskan haknya itu melalui proses daluwarsa.

    Hakim tidak boleh menggunakan alasan ex officio untuk memutuskan terjadinya daluwarsa, melainkan harus berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan. Walaupun demikian, alasan maupun bantahan mengenai daluwarsa dapat diajukan dalam setiap tingkat peradilan. Kreditur atau pihak ketiga juga memiliki hak untuk melawan adanya pelepasan hak debitur bilamana pelepasan hak dimaksudkan untuk merugikan kreditur tersebut. Klaim kepemilikan atas daluwarsa hanya dapat digunakan pada barang-barang yang secara umum tersedia di pasaran.

    Definisi dan Arti Kata Senjata Penikam adalah benda yang fungsi dasarnya untuk menyakiti makhluk hidup dengan cara membuat luka sayat pada makhluk hidup yang disakiti. Istilah senjata penikam dapat ditemukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948no.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948. Dalam aturan tersebut, senjata penikam dipersamakan dengan steekwapen. Contoh dari Senjata Penikam ialah sabit, parang, golok, dan sebagainya.