Common Law
Definisi dan arti kata Common Law adalah
You are browsing the search results for “common law”
Definisi dan arti kata Common Law adalah
Definisi dan arti kata Judge Made Law adalah pembentukan hukum oleh hakim. Istilah ini dikenal kuat dalam sistem hukum common law atau Anglo Saxon yang menempatkan pengadilan sebagai pusat supremasi dalam konteks hukum. Oleh karena itu, setiap pertimbangan dan putusan yang dilakukan oleh pengadilan melalui tangan hakim merupakan suatu ketentuan yang mengikat untuk penyelesaian sengketa-sengketa yang sama dimasa yang akan datang. Daya ikat tersebutlah yang disebut dengan hukum yang berasal dari tangan hakim. Untuk konteks Indonesia yang berpedoman pada Sistem Hukum Eropa Kontinental/Civil Law, pertimbangan dan putusan hakim bukan suatu hal yang mengikat secara mutlak kepada pihak ketiga di luar perkara.
Pertimbangan dan Putusan Hakim dalam Common Law bersifat mengikat pihak ketiga dalam kasus yang sama secara mutlak.
Perspektif bahwa pertimbangan dan putusan hakim mengikat secara hukum akhirnya mengharuskan para hakim untuk menganalisa dari berbagai perspektif untuk membuat putusan karena akan menimbulkan akibat hukum yang lebih luas. Berbeda dari sistem hukum Civil Law yang pada hakikatnya hakim sudah diberikan pedoman putusan dari Peraturan Perundang-Undangan, hakim pada common law cenderung lebih banyak mengaji putusan dan pertimbangan para hakim sebelumnya. Meskipun demikian, corak ini sudah jarang ditemukan/bukan lagi suatu hal yang mutlak karena telah terjadi pencampuran sistem hukum di masing-masing negara modern.
Walaupun dikatakan sudah terjadi pencampuran hukum, namun corak-corak tersebut masih meninggalkan suatu ciri khas perspektif para hakim di suatu negara. Untuk itu di negara common law atau Anglo Saxon, tindakan hakim dalam menentukan suatu kaidah hukum yang baru disebut sebagai pembuatan hukum oleh hakim. Sedangkan dalam konteks Civil Law atau Eropa Kontinental, hakim hanya sebatas menemukan hukumnya semata. Daya ikat penemuan hukum ini tidak mutlak, kecuali telah dilakukan suatu penerimaan secara meluas terhadap pertimbangan dan putusan hakim bersangkutan.
Definisi dan Arti Kata Disparitas Putusan adalah perbedaan putusan pengadilan dalam kasus serupa. Istilah ini berlaku dalam lapangan hukum pidana maupun lapangan hukum perdata. Pada dasarnya kasus yang muncul di pengadilan tidak pernah sama. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa senantiasa terdapat variabel pembeda antara peristiwa hukum yang satu dengan peristiwa hukum yang lain seperti motif, kondisi sosial, dan sebagainya. Walaupun demikian, disparitas putusan merupakan peristiwa yang mendatangkan kritik moril yang kuat terutama terhadap peristiwa-peristiwa hukum dengan variabel subjektif yang kental. Disparitas putusan dapat menciptakan paradigma bahwa hukum yang diterapkan oleh pengadilan ialah relatif. Padahal secara umum, kepastian hukum dan konsistensi putusan merupakan hal yang diidamkan oleh masyarakat modern. Hal ini merupakan pandangan wajar, karena dengan adanya kepastian hukum dan konsistensi putusan, akan tercipta suatu paradigma perilaku menentukan sikap terhadap hukum yang berlaku. Untuk menghadapi disparitas putusan, Hakim dituntut untuk dapat menjelaskan perbedaan hukum antar kasus tersebut dalam suatu pertimbangan. Hal tersebut telah secara konsisten diterapkan oleh Hakim dalam sistem hukum common law. Berdasarkan pemahaman tersebut, disparitas putusan adalah hal yang diperkenankan namun perlu dilandasi oleh alasan hukum yang kuat. Oleh sebab itu hanya disparitas putusan dengan alasan selain hukum seperti asas kemanfaatan dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan kritik moril yang kuat.
Definisi dan Arti Kata Renstraints Of Trade adalah pembatasan perdagangan dalam Bahasa Inggris. Istilah ini dikenal dalam common law sebagai doktrin dalam competition law. Pembatasan perdagangan yang dimaksud dalam istilah ini ialah membatasi para pihak dalam perjanjian untuk mengikatkan diri dengan pihak lain dalam konteks perdagangan. Maksud semula dari pembatasan perdagangan ini ialah menjaga rahasia dagang maupun teknik dagang tertentu agar pencetus teknik maupun rahasia tersebut mendapatkan imbal hasil yang sesuai dengan apa yang dicetuskannya. Namun dalam perkembangannya, pembatasan perdagangan malah dimanfaatkan guna menciptakan persaingan tidak sehat hingga mencegah munculnya kompetitor. Sebagai contoh pembatasan perdagangan penyedia dalam hal akan menyediakan barang yang sama kepada pelaku usaha lainnya. Di Indonesia, pembatasan perdagangan yang dapat menyebabkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat ialah dilarang berdasarkan pasal-pasal yang tersebar di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Definisi dan arti kata Anglo Saxon adalah negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Benua Eropa. Pengertian tersebut sudah banyak bergeser dan diartikan sebagai sebuah nama sistem hukum yang dipersamakan dengan Common Law. Meskipun secara istilah, penggunaan sistem hukum Anglo Saxon juga tidak dapat dipersalahkan karena merujuk pada sistem hukum yang berlaku pada negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Benua Eropa yakni Common Law itu sendiri. Sebagaimana diketahui, negara-negara maritim kepulauan tersebut merujuk pada United Kingdom atau Negara Inggris yang apabila dikonstruksikan secara meluas termasuk pula dalam negara-negara pesemakmuran Inggris. Bahkan dalam kaitan hukum, Anglo Saxon juga dipersamakan dengan Anglo Amerika.
Anglo Saxon disebut juga Anglo Amerika
Sejarah hukum di dunia membuktikan bahwa Anglo Saxon yang merujuk pada Common Law merupakan bagian terpisahkan dari konsep Civil Law yang digunakan oleh negara Prancis dan sekutu-sekutunya. Perbedaan mencolok adalah sudut pandang menilai hukum yang mana dalam Common Law lebih cenderung merujuk pada hukum yang hidup dalam masyarakat, sedangkan Civil Law lebih mengacu kepada hukum yang ada dalam Undang-Undang yang dibuat oleh negara. Konstruksi tersebut memberikan warna kuat bagi perkembangan sistem hukum di dunia karena sedikit banyak disebarkan melalui penjajahan yang dilakukan oleh negara-negara besar penganut sistem hukum tersebut. Sebagai contoh, Malaysia yang merupakan bekas jajahan Inggris mengacu pada sistem hukum Common Law.
Walaupun demikian, saat ini perbedaan sistem hukum tersebut sudah mulai saling membaur satu sama lain. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian negara masih bersikukuh untuk mempertahankan sistem hukum tersebut sebagai suatu kebanggaan sehingga senantiasa membuat hukum-hukumnya dengan hati-hati dalam mengacu pada suatu rujukan dari negara dengan sistem hukum yang berbeda. Dalam pengadilan, sistem hukum Anglo Saxon menempatkan hakim sebagai pembuat hukum (Judge Made Law), selain itu terdapat Juri yang berberan untuk menilai kesalahan seseorang dalam suatu persidangan. Jurisprudensi merupakan ruh dari sistem hukum ini, walaupun dalam perkembangannya aturan tetap dibuat sebagai petunjuk bagi para hakim dalam memberikan keputusan.
Definisi dan arti kata Dakwaan adalah tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa yang berisi mengenai tuduhan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Oleh sebab itu, dakwaan dibuat dalam suatu bentuk surat dakwaan. Menurut prosedur Indonesia, dakwaan ini dibacakan penuntut umum pada awal persidangan dilakukan dan menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara tersebut untuk selanjutnya diputus dalam suatu putusan. Jika dalam tradisi kontinental sidang pertama merupakan pembacaan surat dakwaan, dalam tradisi common law umumnya sidang pertama dipergunakan untuk pernyataan pembuka oleh penuntut. Dakwaan yang tidak terbukti mengakibatkan putusan bebas bagi Terdakwa.
Definisi dan arti kata Dictum adalah
Definisi dan arti kata Dissenting Opinion adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2026