Debitur
Definisi dan arti kata Debitur adalah
You are browsing the search results for “debitur”
Definisi dan arti kata Debitur adalah
Definisi dan Arti Kata Daluwarsa adalah cara memperoleh atau hilangnya hak karena melewati batas waktu tertentu. Istilah ini disebut merupakan terjemahan dari Pasal 1946 hingga Pasal 1993 Burgelijk Wetboek yang secara konseptual berbeda maksudnya dengan istilah kedaluwarsa. Secara singkat, segala suatu hak dan kewajiban dalam sudut pandang daluwarsa ialah sah namun terhadap hak/kewajiban tersebut tidak dapat ditegakkan lagi melalui proses peradilan karena lampaunya waktu. Lembaga Pemerintahan dalam berbagai variasi kewenangannya juga tunduk pada ketentuan daluwarsa secara keseluruhan.
Alasan daluwarsa untuk melepaskan suatu hak hanya dapat digunakan bilamana lewat waktu yang ditentukan telah terlampaui. Oleh sebab itu, segala tanggung jawab atas dimilikinya suatu hak tetap melekat pada seseorang itu hingga terpenuhinya jangka waktu daluwarsa tiba. Proses pelepasan hak dalam daluwarsa dapat dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang dapat disimpulkan bahwa pemegang hak asal memang telah bermaksud melepaskan hak tersebut. Namun setiap orang yang dilarang melepaskan suatu hak kebendaan tertentu, dilarang pula melepaskan haknya itu melalui proses daluwarsa.
Hakim tidak boleh menggunakan alasan ex officio untuk memutuskan terjadinya daluwarsa, melainkan harus berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan. Walaupun demikian, alasan maupun bantahan mengenai daluwarsa dapat diajukan dalam setiap tingkat peradilan. Kreditur atau pihak ketiga juga memiliki hak untuk melawan adanya pelepasan hak debitur bilamana pelepasan hak dimaksudkan untuk merugikan kreditur tersebut. Klaim kepemilikan atas daluwarsa hanya dapat digunakan pada barang-barang yang secara umum tersedia di pasaran.
Definisi dan Arti Kata Borgtocht adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang merujuk kepada jaminan perseorangan dalam Bahasa Indonesia. Dalam konteks hukum dan keuangan, borgtocht adalah perjanjian atau tindakan di mana seseorang (yang disebut sebagai “penjamin” atau “borg”) menjamin atau bertanggung jawab atas utang atau kewajiban finansial yang dimiliki oleh orang lain (yang disebut sebagai “utang”).
Dalam perjanjian borgtocht, penjamin setuju untuk membayar atau menanggung utang yang dimiliki oleh orang lain jika orang tersebut gagal untuk melakukannya. Ini berarti bahwa jika peminjam utang tidak memenuhi kewajiban finansialnya, penjamin akan bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut. Borgtocht digunakan untuk memberikan jaminan tambahan kepada pemberi pinjaman atau kreditur bahwa utang akan dilunasi, bahkan jika peminjam utang tidak mampu melakukannya.
Berdasarkan Pasal 1831 Burgelijk Wetboek, Penjamin memiliki hak istimewa yang pada pokoknya menuntut si pemilik utang asli untuk bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap utang yang dijaminnya. Hak istimewa ini memberikan perlindungan hukum kepada Penjamin untuk tidak menanggung kewajiban sebelum debitur benar-benar tidak mampu menanggung kewajibannya tersebut. Namun dalam praktik, Penjamin biasanya melepaskan hak istimewa tersebut.
Definisi dan Arti Kata Gugatan Prematur adalah gugatan yang dinilai belum dapat diajukan dari segi waktu. Prematur berasal dari kata premature dalam Bahasa Inggris yang berarti belum matang, belum dewasa, atau belum waktunya. Waktu yang dimaksud dalam istilah ini merujuk pada waktu terbentuknya suatu hak. Sebagai contoh, terhadap utang yang belum jatuh tempo belum memunculkan hak tagih kreditur terhadap debiturnya. Selain contoh tersebut, gugatan prematur juga dapat muncul dari variasi penilaian terhadap waktu lainnya seperti perjanjian bersyarat yang hanya berlaku apabila syarat lainnya telah terpenuhi. Kunci utama dalam penilaian gugatan prematur adalah hubungan hukum yang terjadi telah membentuk suatu kemungkinan akan adanya suatu hak pada suatu waktu tertentu. Sehingga munculnya hak nantinya telah dapat diperkirakan sebelumnya akibat dari timbulnya hubungan hukum yang dibuat. Berdasarkan konsep tersebut, maka hak-hak yang sifatnya diperkirakan akan muncul, seperti hak yang timbul akibat putusan pengadilan, bukan merupakan bagian dari prematurnya suatu gugatan. Penilaian terhadap prematurnya suatu gugatan dilakukan oleh badan peradilan. Apabila badan peradilan berpendapat suatu gugatan prematur, maka gugatan tersebut dinilai cacat formalitasnya sehingga akan dinyatakan tidak dapat diterima atau biasa disebut Niet Ontvankelijke verklaard.
Definisi dan Arti Kata Novasi adalah menggunakan sesuatu yang baru. Istilah ini dalam hukum biasa digunakan untuk menggambarkan perbuatan pembaruan terhadap utang. Novasi merupakan salah satu sebab berakhirnya perjanjian dikarenakan dengan adanya novasi maka perjanjian lama dianggap tidak berlaku lagi. Novasi sering disebut diatur dalam Bagian 3 Pasal 1413-1424 Burgelijk Wetboek, namun jika mengacu teks aslinya Pasal-Pasal tersebut sejatinya mengatur mengenai van schuldvernieuwing yang sama arti tekstualnya. Novasi dalam Bahasa Belanda disebut novatie, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan novation.
Perbuatan hukum novasi tidak dapat dilakukan secara lisan, sehingga harus termuat dalam suatu alat bukti surat. Novasi dikatakan memiliki 3(tiga) bentuk yakni novasi objektif, novasi subjektif aktif, dan novasi subjektif pasif. Ketiga bentuk tersebut dibedakan dari sudut pembaharuannya, yakni pada perjanjian sebagai objek, pada subjek debitur, maupun subjek kreditur. Perjanjian pembaruan utang dapat diajukan oleh debitur baru kepada kreditur tanpa persetujuan debitur lama. Dengan demikian, seseorang dapat secara sukarela menggantikan posisi debitur lama tersebut yang akhirnya menimbulkan hak tagih pula kepada debitur baru tersebut. Namun, terhadap kedudukan debitur lama hanya dapat dibebaskan dari tagihan apabila kreditur menghendaki pembebasan tersebut. Manakala kreditur telah membebaskan debitur lama atas tagihannya, maka debitur lama tidak dapat ditagih kembali kecuali terdapat kekhilafan kreditur dalam mengikatkan diri dengan debitur baru.
Sifat pembaruan utang ini menjadikan formalitas baru dalam perjanjian baru, sehingga eksepsi formalitas dalam perjanjian lama tidak dapat lagi dikenakan pada kreditur yang baru. Apabila debitur mengalami kerugian atas pembaruan utang tersebut, debitur dapat tetap menuntut kreditur yang lama. Selain itu, baik debitur dan kreditur tidak dapat mengajukan orang lain secara serta merta untuk menggantikan kedudukannya.
Jaminan dalam pembaruan utang tidak serta merta berpindah, kecuali ditentukan secara tegas dalam perjanjian. Pembaruan utang terhadap debitur yang semula berstatus tanggung renteng selaku debitur lama kepada salah satu debitur dalam tanggung renteng itu selaku debitur baru, menyebabkan hak kebendaan yang melekat sebagai jaminan umum hanya dapat diberlakukan pada debitur baru tersebut. Terhadap jaminan perserorangan dalam pembaruan utang pada hakikatnya membebaskan penjamin itu dari perjanjian baru yang dibuat. Namun apabila kreditur menghendaki, maka penjamin perseorangan tidak dapat melepaskan dirinya dari perjanjian baru yang dibuat itu.
Definisi dan Arti Kata Event of Default adalah kejadian yang dianggap sebagai pelanggaran. Istilah berasal dari Bahasa Inggris dan sering digunakan dalam hukum bisnis yang memiliki kesamaan maksud dengan wanprestasi. Walaupun serupa, event of default merupakan perluasan peristiwa penggambaran wanprestasi yang dituangkan dalam kontrak. Hal ini dimaksudkan guna menghindari perbedaan penafsiran para pihak untuk memahami kondisi-kondisi terjadinya wanprestasi. Pada umumnya, Event of Default diatur dengan akibat hukum spesifik yakni kreditur berhak untuk menagih prestasi debitur seketika setelah terjadinya Event of Default.
Definisi dan arti kata Aanmaning adalah suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara. Pada umumnya, peringatan ini diberikan kepada pihak yang kalah dalam persidangan, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama 8 (delapan) hari. Aanmaning sendiri termasuk dalam jenis somasi yang memiliki kekhususan hanya diterbitkan oleh pengadilan. Berbeda dari somasi pada umumnya yang merupakan peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya.
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah adanya permohonan eksekusi dari pihak penggugat, supaya putusan yang mempunyai hukum tetap tersebut dilaksanakan secara paksa. Peringatan (teguran) dilakukan karena tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan dengan sukarela atau kemauan sendiri, terhadap putusan yang sudah dijatuhkan kepadanya. Aanmaning sendiri dilakukan dengan cara pemanggilan terhadap pihak yang kalah dengan menentukan hari, tanggal dan jam persidangan dalam surat panggilan tersebut. Pemberian peringatan tersebut dilakukan dengan cara :
Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah adanya permohonan eksekusi dari pihak penggugat, supaya putusan yang mempunyai hukum tetap tersebut dilaksanakan secara paksa.
Meskipun secara umum Aanmaning dipahami dengan definisi demikian, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penyelesaian Perkara-Perkara Perdata Dalam Tingkat Pertama Tingkat Banding Yang Kurang Biaya Perkaranya memberikan definisi yang lebih luas. Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk memberi peringatan kepada penggugat untuk memenuhi biaya perkara (uang muka) dalam jangka waktu satu bulan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Aanmaning dalam arti luas cukup didefinisikan sebagai surat peringatan resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan untuk salah satu dan/atau para pihak berperkara di pengadilan.
Definisi dan arti kata Somasi adalah
Definisi dan arti kata Sitaan Umum adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025