Definisi dan arti kata Pembebasan Bersyarat adalah

  • Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
  • Definisi dan arti kata Pemeriksaan Cepat adalah

  • Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP)
  • Definisi dan arti kata Penegakan Hukum adalah

  • Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup