Definisi dan arti kata Kedaluwarsa adalah batas akhir suatu Pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Makna dari kedaluwarsa berbeda secara konsep dengan daluwarsa karena kedaluwarsa spesifik digunakan terhadap bahan konsumtif yang memiliki jangka waktu terbaik untuk digunakan. Sedangkan daluwarsa merupakan istilah yang merujuk pada akibat hukum karena lewatnya jangka waktu tertentu.

Definisi dan Arti Kata Daluwarsa adalah cara memperoleh atau hilangnya hak karena melewati batas waktu tertentu. Istilah ini disebut merupakan terjemahan dari Pasal 1946 hingga Pasal 1993 Burgelijk Wetboek yang secara konseptual berbeda maksudnya dengan istilah kedaluwarsa. Secara singkat, segala suatu hak dan kewajiban dalam sudut pandang daluwarsa ialah sah namun terhadap hak/kewajiban tersebut tidak dapat ditegakkan lagi melalui proses peradilan karena lampaunya waktu. Lembaga Pemerintahan dalam berbagai variasi kewenangannya juga tunduk pada ketentuan daluwarsa secara keseluruhan.

Alasan daluwarsa untuk melepaskan suatu hak hanya dapat digunakan bilamana lewat waktu yang ditentukan telah terlampaui. Oleh sebab itu, segala tanggung jawab atas dimilikinya suatu hak tetap melekat pada seseorang itu hingga terpenuhinya jangka waktu daluwarsa tiba. Proses pelepasan hak dalam daluwarsa dapat dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang dapat disimpulkan bahwa pemegang hak asal memang telah bermaksud melepaskan hak tersebut. Namun setiap orang yang dilarang melepaskan suatu hak kebendaan tertentu, dilarang pula melepaskan haknya itu melalui proses daluwarsa.

Hakim tidak boleh menggunakan alasan ex officio untuk memutuskan terjadinya daluwarsa, melainkan harus berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan. Walaupun demikian, alasan maupun bantahan mengenai daluwarsa dapat diajukan dalam setiap tingkat peradilan. Kreditur atau pihak ketiga juga memiliki hak untuk melawan adanya pelepasan hak debitur bilamana pelepasan hak dimaksudkan untuk merugikan kreditur tersebut. Klaim kepemilikan atas daluwarsa hanya dapat digunakan pada barang-barang yang secara umum tersedia di pasaran.

Definisi dan Arti Kata Inleiding Tot De Rechtswetenschap adalah frasa dalam bahasa Belanda yang dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “Pengantar Ilmu Hukum.” Ini merujuk kepada kursus, buku, atau materi pendidikan yang memberikan gambaran umum atau pengantar terhadap ilmu hukum dan aspek-aspek dasarnya.

Kursus “Inleiding tot de rechtswetenschap” biasanya mencakup berbagai topik, seperti sejarah hukum, sistem hukum, prinsip-prinsip hukum, peran sistem peradilan, dan konsep-konsep dasar dalam ilmu hukum. Ini adalah langkah awal yang penting bagi mahasiswa yang ingin memahami dasar-dasar hukum sebelum mempelajari topik hukum yang lebih khusus dan kompleks.

Pengantar Ilmu Hukum biasanya merupakan kursus yang diajarkan di perguruan tinggi atau sekolah hukum dan bertujuan untuk memberikan pemahaman awal tentang bidang ilmu hukum kepada mahasiswa. Pada dasarnya, mata ajar ini lebih membahas kepada hakikat hukum itu sendiri ketimbang membahas isi dalam suatu hukum.

Definisi dan Arti Kata Dolus Eventualis adalah istilah dalam Bahasa Latin yang juga digunakan dalam bahasa-bahasa hukum lainnya, termasuk bahasa Inggris dan banyak bahasa Eropa lainnya. Dalam bahasa Inggris, istilah ini sering disebut sebagai “recklessness” atau “conscious disregard” dalam konteks hukum pidana.

Istilah ini merujuk kepada konsep hukum yang sama dengan yang dijelaskan sebelumnya, yaitu ketika seseorang dengan sengaja tidak menginginkan hasil tertentu dari tindakannya, tetapi mereka menerima atau menerima kemungkinan hasil tersebut sebagai konsekuensi dari tindakan mereka. Ini adalah bentuk kesalahan pikiran atau niat dalam hukum pidana di mana seseorang mungkin dianggap bertanggung jawab pidana meskipun mereka tidak secara langsung bermaksud mencapai hasil tertentu, tetapi mereka sadar bahwa hasil tersebut mungkin terjadi.

Contoh sederhana dolus eventualis adalah ketika seseorang melempar batu ke arah seseorang tanpa ingin secara khusus melukai orang itu, tetapi mereka tahu bahwa melukai orang itu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dari tindakan mereka. Dalam banyak yurisdiksi, tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai dolus eventualis dan dapat mendapatkan tanggung jawab pidana.

Definisi dan Arti Kata Polemik adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada diskusi atau perdebatan yang panas, intens, dan seringkali kontroversial tentang isu-isu yang memicu perbedaan pendapat. Dalam polemik, pihak-pihak yang terlibat cenderung dengan tegas mempertahankan pandangan atau argumen mereka dan mengkritik pandangan atau argumen lawan mereka.

Polemik dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk politik, agama, budaya, ilmu pengetahuan, dan topik-topik lainnya. Biasanya, polemik melibatkan pertukaran argumen yang sangat emosional dan seringkali sarat dengan retorika yang berapi-api. Tujuan utama dari polemik adalah untuk memenangkan argumen atau memengaruhi pandangan orang lain, meskipun seringkali polemik tidak menghasilkan kesepakatan atau konsensus yang nyata.

Definisi dan Arti Kata Rechtvinding adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang dapat diterjemahkan sebagai pencarian hukum atau penemuan hukum. Istilah ini merujuk kepada proses atau tindakan menemukan atau menerapkan hukum dalam suatu kasus atau situasi tertentu. Ini adalah konsep dalam hukum yang mengacu kepada upaya untuk menafsirkan dan menerapkan hukum yang relevan untuk menyelesaikan masalah hukum yang muncul. Rechtvinding sejatinya tidak membuat hukum baru, melainkan menemukan kaidah-kaidah hukum dalam hukum yang sudah ada untuk diperjelas, dipertegas, dimaknai lebih mendalam sehingga mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Rechtvinding melibatkan analisis dan interpretasi hukum untuk mengambil keputusan yang tepat dalam kasus-kasus yang tidak memiliki panduan hukum yang jelas atau ketika hukum yang ada tidak memberikan jawaban yang langsung. Ini adalah bagian integral dari sistem hukum di banyak negara dan melibatkan peran hakim dan profesional hukum lainnya dalam menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum dalam situasi tertentu.

Definisi dan Arti Kata Defaulting Party adalah istilah dalam Bahasa Inggris yang merujuk kepada pihak yang gagal atau melanggar perjanjian atau kontrak dengan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau kontrak tersebut. Dalam konteks hukum dan kontrak, defaulting party adalah pihak yang tidak menjalankan atau melanggar kesepakatan yang telah dibuat, yang dapat mencakup gagal membayar utang, tidak memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan, atau melanggar klausul lain yang terdapat dalam perjanjian.

Ketika defaulting party melanggar kontrak, ini dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang dapat mencakup sanksi seperti pembayaran denda, ganti rugi kepada pihak lain, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau hukum yang berlaku. Tindakan apa yang diambil oleh non-defaulting party (pihak yang tidak melanggar kontrak) tergantung pada klausul-klausul yang ada dalam kontrak dan hukum yang berlaku.

Definisi dan Arti Kata Misbruik Van Omstandigheden adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang berarti “penyalahgunaan keadaan” dalam bahasa Indonesia. Istilah ini digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk kepada tindakan atau praktek yang melibatkan penyalahgunaan situasi atau keadaan tertentu untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat yang tidak adil atau tidak etis.

Dalam hukum, “misbruik van omstandigheden” seringkali dikaitkan dengan transaksi atau perjanjian antara pihak yang memiliki kekuatan tawar lebih besar atau pengetahuan yang lebih mendalam dibandingkan pihak lainnya. Ini bisa terjadi ketika seseorang memanfaatkan ketidaktahuan, ketergantungan, atau ketidakmampuan pihak lain untuk mendapatkan persetujuan atau kesepakatan yang menguntungkan bagi mereka sendiri.

Konsep ini sering terkait dengan perlindungan konsumen dan etika bisnis. Di banyak sistem hukum, tindakan yang dianggap sebagai “misbruik van omstandigheden” dapat dianggap tidak sah atau tidak berlaku, dan pihak yang menjadi korban penyalahgunaan keadaan dapat memiliki hak untuk membatalkan perjanjian atau transaksi tersebut. Meskipun seolah serupa, misbruik van omstandigheden harus dibedakan dari dwang, dwaling, maupun bedrog.

Definisi dan Arti Kata Qisas adalah perlakuan yang setara dalam Bahasa Arab. Istilah ini sering digunakan dalam Hukum Pidana Islam atau yang biasa disebut dengan Jinayah. Dalam hukum qisas, jika seseorang mengakibatkan cidera fisik atau kematian kepada individu lain, maka korban atau keluarganya memiliki hak untuk meminta qisas, yaitu hak untuk membalas cedera yang sama kepada pelaku. Ini berarti bahwa hukuman yang diterapkan pada pelaku harus setara dengan kerusakan atau cedera yang mereka sebabkan kepada korban. Contohnya, jika seseorang secara sengaja atau tidak sengaja menyebabkan cedera fisik kepada orang lain, maka korban atau keluarganya dapat meminta agar pelaku menerima cedera yang sama sebagai hukuman.

Namun, dalam hukum Islam, ada juga opsi untuk mengganti qisas dengan pembayaran diyat (kompensasi), di mana pelaku dapat membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada korban atau keluarganya sebagai pengganti hukuman fisik. Qisas dan diyat adalah dua konsep yang terkait dalam hukum pidana Islam dan memberikan kerangka kerja bagi penegakan hukum yang adil dalam kasus-kasus kejahatan fisik.

Definisi dan Arti Kata Diyat adalah kompensasi atau denda pengganti dalam Bahasa Arab. Diyat merupakan suatu konsep dalam hukum Islam yang merujuk kepada pembayaran kompensasi atau denda yang harus dibayarkan oleh seseorang sebagai pengganti atau kompensasi untuk cedera atau kematian yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian mereka. Konsep ini terkait dengan hukum pidana Islam, terutama dalam konteks hukum jinayah (hukum pidana) dan hukum qisas (hukum pembalasan).

Dalam hukum jinayah Islam, diyat dapat digunakan sebagai alternatif terhadap hukuman fisik seperti hukuman cambuk atau hukuman mati dalam kasus pembunuhan atau cedera fisik. Jadi, seseorang yang terbukti bersalah melakukan tindakan tersebut dapat diminta untuk membayar diyat kepada korban atau keluarganya sebagai kompensasi.

Diyat berbeda-beda tergantung pada tingkat cedera atau kerusakan yang disebabkan dan dapat disesuaikan sesuai dengan situasi tertentu. Prinsip di balik diyat adalah untuk memberikan pengganti yang adil kepada korban atau keluarganya, sambil memberikan peluang bagi pelaku untuk mendamaikan diri dengan korban atau keluarganya.