Korporasi
Definisi dan arti kata Korporasi adalah
You are browsing the search results for “korporasi”
Definisi dan arti kata Korporasi adalah
Definisi dan Arti Kata Kejahatan Kerah Putih adalah kejahatan yang dilakukan dengan motivasi terhadap kekayaan oleh orang-orang yang ahli dalam bidang profesinya. Istilah ini merupakan terjemahan dari istilah White Collar Crime yang bermaksud mengindektikan orang-orang profesional dengan kemeja berwarna putih. Adanya analogi tersebut muncul dari bayangan bahwa orang-orang profesional cenderung menggunakan pakaian kemeja putih untuk mencitrakan profesionalitas dirinya. Berdasarkan definisi tersebut, kejahatan kerah putih memiliki 2 (dua) syarat identifikasi utama yakni syarat pelaku yang merupakan profesional dan syarat motif kejahatan ialah kekayaan. Merujuk pada syarat tersebut, kejahatan kerah putih tidak membuat jenis tindak pidana baru melainkan suatu sudut pandang untuk memahami kejahatan.
Analogi kejahatan kerah putih muncul dari bayangan bahwa orang-orang profesional cenderung menggunakan pakaian kemeja putih untuk mencitrakan profesionalitas dirinya.
Dikarenakan pelaku merupakan profesional, maka kejahatan kerah putih didesain untuk tidak secara mudah diketahui. Bahkan sangat dimungkinkan menggunakan lakon yang secara niat tidak masuk dalam delik penyertaan. Motif kekayaan dalam kejahatan ini juga memberikan sudut pandang bahwa ancaman fisik yang terjadi akibat kejahatan ini bukan hal utama yang menjadi tujuan, namun apabila terjadi merupakan hasil perhitungan kekayaan yang akan diperoleh. Kejahatan kerah putih sering dikaitkan dengan tindak pidana tertentu seperti pencucian uang maupun kejahatan korporasi. Walaupun dari segi kemunculan kejahatan kerah putih sering dikenakan delik-delik tersebut, namun belum tentu delik pidana pencucian uang atau delik kejahatan korporasi merupakan kejahatan kerah putih.
Definisi dan Arti Kata Penyalah Guna adalah orang alamiah yang dengan berbagai variasi cara menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pengertian tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari pengertian definitif dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengertian orang dalam ketentuan tersebut tidak dapat ditemukan secara definitif, sedangkan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana harus diatur secara spesifik. Oleh karena itu, maksud dari orang dalam ketentuan ini harus dimaknai sebagai orang alamiah yakni naturlijk persoon. Terhadap maksud dari menggunakan ialah dapat dilakukan dengan berbagai perbuatan seperti meminum, memakan, menghisap, membalurkan, menaburkan dan segala sesuatu cara variasi penggunaan yang dalam hal ini memiliki akibat dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Objek dari penggunaan tersebut ialah Narkotika yang zatnya dibedakan ke dalam golongan-golongan tertentu sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2026