Definisi dan arti kata Perseroan Perorangan adalah perseroan dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Istilah perseroan perorangan merupakan istilah tidak resmi, namun sering digunakan untuk membedakan dengan perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengenalan mengenai perseroan perorangan di Indonesia mulai muncul semenjak terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jika dipersamakan, bentuk perseroan ini mirip dengan bentuk badan hukum Limited Liability Company (LLC) yang lebih dikenal di seluruh dunia. Sebagai contoh, perusahaan besar seperti Google saat ini didirikan berdasarkan hukum Amerika Serikat dan berbentuk badan hukum LLC yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Alphabet Inc. Istilah ini sering dipersamakan dengan Perseroan Perseorangan.

Keberlakuan perseroan perorangan di Indonesia merujuk pada Pasal 153A sampai dengan Pasal 153J Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Secara umum, bentuk perseroan perorangan memiliki akibat hukum yang sama dengan perseroan terbatas sebagai suatu badan hukum. Oleh karena itu, model pertanggungjawaban perseroan perorangan sama persis dengan perseroan terbatas. Sekalipun perseroan perorangan dari segi gaya bahasa menunjukkan satu orang, namun ternyata model kepemilikan saham tunggal sudah lama dikenalkan untuk kondisi-kondisi tertentu. Sebut saja Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh Pemegang Saham tunggal.

Ciri eksklusif tersebut menjadikan perseroan perorangan tidak dapat mengakomodir perusahaan besar sejenis Google LLC untuk didirikan di Indonesia melalui jalur perorangan

Perbedaan paling signifikan dari perseroan perorangan ialah kepemilikan saham hanya dimiliki oleh 1 (satu) orang perseorangan, dibuat dengan surat pernyataan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan hanya dikhususkan untuk usaha kecil dan mikro. Adanya ciri eksklusif tersebut menjadikan perseroan perorangan tidak dapat mengakomodir perusahaan besar sejenis Google LLC untuk didirikan di Indonesia melalui jalur perorangan. Namun, kemudahan proses pendirian yang dilakukan tanpa melibatkan akta notaris memberi makna penting bahwa perseroan tipe ini ditujukan untuk mengakomodir kemudahan dalam memulai usaha dengan perlindungan hukum terhadap tanggung jawab yang terbatas.

Walaupun perseroan perorangan merupakan badan hukum yang menerapkan pertanggungjawaban terbatas, doktrin piercing the corporate veil tetap berlaku padanya. Oleh sebab itu, sekalipun unsur perseorangan dalam perseroan tipe ini sangat kuat namun kewajiban untuk memisahkan kepentingan pribadi perseorangan dengan kepentingan usaha tetap harus dipenuhi. Secara normatif, hukum positif mewajibkan perseroan perorangan untuk membuat laporan keuangan bernuansa Tata Kelola Perseroan yang Baik.

Semenjak pendaftaran perseroan perseorangan dinyatakan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka status badan hukum perseroan telah didapatkan.

Syarat mendirikan Perseroan Perorangan ialah sebagai berikut:

  1. Didirikan oleh 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun yang telah cakap hukum;
  2. Memiliki modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan, paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau usaha memiliki nilai penjualan tahunan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
  3. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya didaftarkan pada sistem pendaftaran perseroan perseorangan yang disediakan untuk itu.

Semenjak pendaftaran perseroan perseorangan dinyatakan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka status badan hukum perseroan telah didapatkan. Pada saat itu pula, pendiri perseroan tidak lagi memiliki hak terhadap modal usaha yang dimasukkan dalam perseroan melainkan memilikinya sebagai bagian dari nilai saham perseroan.

Definisi dan Arti Kata Salah Tangkap adalah suatu peristiwa terjadinya kesalahan dalam proses penangkapan. Istilah yang diartikan tersebut merupakan pengertian sempit dalam konteks hukum. Proses penangkapan pada umumnya merupakan bagian dari penegakan hukum pidana yang membuat seseorang yang ditangkap kehilangan kebebasan fisiknya untuk sementara waktu. Salah tangkap dalam proses penangkapan umumnya terjadi karena kesalahan mengenai subjek pelaku tindak pidana. Kesalahan ini dapat terjadi karena beberapa faktor sebagai berikut:

  1. Pelaku tindak pidana tidak dapat diidentifikasi dengan benar, sehingga salah dalam menentukan pelaku tindak pidana.
  2. Pelaku tindak pidana sudah dapat teridentifikasi dengan benar, namun yang ditangkap orang lain yang disangka secara keliru sebagai pelaku teridentifikasi.
  3. Subjek bukan pelaku tindak pidana secara sukarela mengakui tindak pidana yang bukan dilakukan olehnya karena motif tertentu.

Salah tangkap pada prinsipnya merupakan pelanggaran dalam sudut pandang hukum acara. Karena penangkapan merupakan proses penghilangan kemerdekaan seseorang, maka kesalahan dalam konteks penangkapan secara umum dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap subjek yang ditangkap.

Definisi dan Arti Kata Ahli Waris Onwaardig adalah ahli waris yang tidak pantas/tidak layak dalam Bahasa Belanda. Konsep “ahli waris onwaardig” atau “ahli waris yang tidak pantas” mengacu pada situasi di mana seseorang dianggap tidak pantas untuk menerima warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, misalnya jika ahli waris tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika yang berat, atau jika mereka secara hukum dianggap tidak mampu untuk menerima warisan tersebut.

Dalam sistem hukum Belanda dan beberapa sistem hukum lainnya, ada prosedur yang memungkinkan untuk menyatakan seseorang sebagai “ahli waris onwaardig” dan menghapus hak mereka untuk menerima warisan. Ini bisa menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dan integritas hukum, serta untuk menghormati keinginan si pemberi warisan.

Di Indonesia Ahli Waris Onwaardig diatur dalam Pasal 838 Burgelijk Wetboek secara umum. Bagi pewaris beragama Islam, maka berlaku ketentuan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam untuk menilai kelayakan ahli warisnya.

Definisi dan arti kata Literasi adalah kemampuan seseorang untuk membaca, menulis, memahami, dan menggunakan informasi dalam berbagai konteks. Kata “literasi” berasal dari bahasa Latin “littera”, yang berarti “huruf” atau “tulisan”. Awalnya, kata “literasi” digunakan untuk merujuk pada kemampuan seseorang dalam membaca dan menulis. Saat ini, makna literasi lebih dari sekadar kemampuan membaca dan menulis, literasi juga mencakup kemampuan untuk memahami dan menganalisis informasi, serta kemampuan untuk menggunakan informasi tersebut secara efektif dalam kehidupan sehari-hari, di tempat kerja, dan dalam berpartisipasi dalam masyarakat.

Dalam konteks hukum, literasi bukan hanya merujuk pada pengetahuan suatu pasal semata melainkan dapat menerapkan konteks pasal yang sedang dibahas dalam berbagai kemungkinan yang terjadi di dunia nyata. Literasi hukum menciptakan suatu kesadaran dalam pola mengambil keputusan dengan didasari pada suatu pengetahuan yang cukup.

Definisi dan Arti Kata Selingkuh adalah tidak setia dalam hubungan romantika atau pernikahan di mana salah satu pasangan terlibat secara emosional atau fisik dengan orang lain yang bukan pasangannya. Tindakan ini dapat mencakup berbagai bentuk perilaku, termasuk perselingkuhan emosional (terlibat secara emosional tanpa keterlibatan fisik), perselingkuhan fisik (terlibat secara fisik), atau kombinasi keduanya. Hukum di Indonesia secara spesifik tidak melarang perselingkuhan. Secara meluas, perselingkuhan melanggar tujuan pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perselingkuhan baru dapat dijatuhi pidana bilamana telah terjadi hubungan badan, itupun perlu didahului adanya pengaduan oleh pihak berkepentingan. Penjatuhan pidana pada perselingkuhan pada prinsipnya akan dijatuhkan kepada kedua belah pihak yang menjalani hubungan selingkuh. Hal ini mengingat, keduanya memiliki persetujuan dalam mengadakan hubungan selingkuh dimaksud.

Definisi dan Arti Kata Keputusan Sirkuler adalah keputusan yang diambil oleh Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham. Istilah ini dalam Bahasa Inggris sering disebut sebagai Circular Resolution. Secara kebahasaan, keputusan sirkuler diartikan sebagai keputusan melingkar. Pengertian ini sejalan dengan praktik pengambilan keputusan sirkuler ini. Tata cara pengambilan keputusan sirkuler dimulai dengan pengajuan konsep keputusan untuk disetujui (dengan cara dibubuhkan tanda tangannya) oleh seorang pemegang saham untuk selanjutnya dikirimkan kepada pemegang saham lainnya untuk disetujui pula hingga seluruh pemegang saham menyetujui seluruh konsep tersebut dan pada akhirnya konsep keputusan yang telah disetujui seluruhnya tersebut akan dikembalikan kepada pengirim konsep keputusan pertama kalinya.

Dalam konteks hukum di Indonesia, keputusan sirkuler dapat ditemukan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan aturan tersebut, keputusan ini hanya dapat dianggap sah bilamana seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujuinya dengan membubuhkan tandatangan dalam konsep keputusan yang diajukan. Itu artinya secara tidak langsung, pengambilan keputusan secara sirkuler tidak lagi mengenal konsep pemegang saham mayoritas maupun minoritas.

Definisi dan Arti Kata Daluwarsa adalah cara memperoleh atau hilangnya hak karena melewati batas waktu tertentu. Istilah ini disebut merupakan terjemahan dari Pasal 1946 hingga Pasal 1993 Burgelijk Wetboek yang secara konseptual berbeda maksudnya dengan istilah kedaluwarsa. Secara singkat, segala suatu hak dan kewajiban dalam sudut pandang daluwarsa ialah sah namun terhadap hak/kewajiban tersebut tidak dapat ditegakkan lagi melalui proses peradilan karena lampaunya waktu. Lembaga Pemerintahan dalam berbagai variasi kewenangannya juga tunduk pada ketentuan daluwarsa secara keseluruhan.

Alasan daluwarsa untuk melepaskan suatu hak hanya dapat digunakan bilamana lewat waktu yang ditentukan telah terlampaui. Oleh sebab itu, segala tanggung jawab atas dimilikinya suatu hak tetap melekat pada seseorang itu hingga terpenuhinya jangka waktu daluwarsa tiba. Proses pelepasan hak dalam daluwarsa dapat dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang dapat disimpulkan bahwa pemegang hak asal memang telah bermaksud melepaskan hak tersebut. Namun setiap orang yang dilarang melepaskan suatu hak kebendaan tertentu, dilarang pula melepaskan haknya itu melalui proses daluwarsa.

Hakim tidak boleh menggunakan alasan ex officio untuk memutuskan terjadinya daluwarsa, melainkan harus berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan. Walaupun demikian, alasan maupun bantahan mengenai daluwarsa dapat diajukan dalam setiap tingkat peradilan. Kreditur atau pihak ketiga juga memiliki hak untuk melawan adanya pelepasan hak debitur bilamana pelepasan hak dimaksudkan untuk merugikan kreditur tersebut. Klaim kepemilikan atas daluwarsa hanya dapat digunakan pada barang-barang yang secara umum tersedia di pasaran.

Definisi dan Arti Kata Dolus Eventualis adalah istilah dalam Bahasa Latin yang juga digunakan dalam bahasa-bahasa hukum lainnya, termasuk bahasa Inggris dan banyak bahasa Eropa lainnya. Dalam bahasa Inggris, istilah ini sering disebut sebagai “recklessness” atau “conscious disregard” dalam konteks hukum pidana.

Istilah ini merujuk kepada konsep hukum yang sama dengan yang dijelaskan sebelumnya, yaitu ketika seseorang dengan sengaja tidak menginginkan hasil tertentu dari tindakannya, tetapi mereka menerima atau menerima kemungkinan hasil tersebut sebagai konsekuensi dari tindakan mereka. Ini adalah bentuk kesalahan pikiran atau niat dalam hukum pidana di mana seseorang mungkin dianggap bertanggung jawab pidana meskipun mereka tidak secara langsung bermaksud mencapai hasil tertentu, tetapi mereka sadar bahwa hasil tersebut mungkin terjadi.

Contoh sederhana dolus eventualis adalah ketika seseorang melempar batu ke arah seseorang tanpa ingin secara khusus melukai orang itu, tetapi mereka tahu bahwa melukai orang itu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dari tindakan mereka. Dalam banyak yurisdiksi, tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai dolus eventualis dan dapat mendapatkan tanggung jawab pidana.

Definisi dan Arti Kata Borgtocht adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang merujuk kepada jaminan perseorangan dalam Bahasa Indonesia. Dalam konteks hukum dan keuangan, borgtocht adalah perjanjian atau tindakan di mana seseorang (yang disebut sebagai “penjamin” atau “borg”) menjamin atau bertanggung jawab atas utang atau kewajiban finansial yang dimiliki oleh orang lain (yang disebut sebagai “utang”).

Dalam perjanjian borgtocht, penjamin setuju untuk membayar atau menanggung utang yang dimiliki oleh orang lain jika orang tersebut gagal untuk melakukannya. Ini berarti bahwa jika peminjam utang tidak memenuhi kewajiban finansialnya, penjamin akan bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut. Borgtocht digunakan untuk memberikan jaminan tambahan kepada pemberi pinjaman atau kreditur bahwa utang akan dilunasi, bahkan jika peminjam utang tidak mampu melakukannya.

Berdasarkan Pasal 1831 Burgelijk Wetboek, Penjamin memiliki hak istimewa yang pada pokoknya menuntut si pemilik utang asli untuk bertanggung jawab terlebih dahulu terhadap utang yang dijaminnya. Hak istimewa ini memberikan perlindungan hukum kepada Penjamin untuk tidak menanggung kewajiban sebelum debitur benar-benar tidak mampu menanggung kewajibannya tersebut. Namun dalam praktik, Penjamin biasanya melepaskan hak istimewa tersebut.

Definisi dan Arti Kata Aanklacht adalah kata dalam Bahasa Belanda yang dapat diterjemahkan sebagai dakwaan dalam bahasa Indonesia. Istilah ini merujuk kepada tindakan atau proses secara resmi menyatakan bahwa seseorang atau entitas telah melakukan pelanggaran hukum atau tindakan ilegal tertentu. Aanklacht biasanya diajukan oleh pihak penuntut atau otoritas hukum dalam rangka memulai proses hukum atau pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Dalam konteks sistem hukum, aanklacht adalah langkah awal dalam proses pengadilan di mana pihak penuntut menyampaikan tuduhan atau dakwaan terhadap tersangka. Ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk memulai penyelidikan dan pengadilan atas kasus tersebut. Aanklacht mencakup informasi tentang pelanggaran hukum yang diduga telah dilakukan, bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut, dan permintaan atas tindakan hukum atau sanksi yang sesuai jika terdakwa dinyatakan bersalah. Dalam konteks hukum pidana, aanklacht sering kali digunakan dalam proses pengadilan untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah terhadap tuduhan yang diajukan oleh pihak penuntut.