Bahasa Prancis dari meninggalkan atau melepaskan hak.
Hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung.
Di Indonesia, hal ini lebih sering berlaku pada bidang pengangkutan laut.