Definisi dan Arti Kata Tinjauan Yuridis adalah suatu analisis atau evaluasi hukum terhadap suatu masalah, situasi, atau permasalahan tertentu. Dalam konteks hukum, tinjauan yuridis mencakup pemeriksaan aspek-aspek hukum yang terkait dengan suatu kasus atau isu hukum. Tujuan utama dari tinjauan yuridis adalah untuk memahami implikasi hukum suatu masalah dan memberikan pandangan hukum yang akurat.

Tinjauan yuridis melibatkan beberapa langkah penting, termasuk:

  1. Pengumpulan Informasi: Tahap awal dari tinjauan yuridis melibatkan pengumpulan informasi yang relevan terkait dengan kasus atau isu hukum yang sedang dianalisis. Ini dapat mencakup dokumen-dokumen hukum, peraturan, kontrak, kebijakan, dan fakta-fakta yang berkaitan.
  2. Identifikasi Hukum yang Berlaku: Tinjauan yuridis akan mencari hukum yang berlaku dalam kasus tersebut, termasuk hukum kontrak, hukum pidana, hukum perdata, atau hukum lainnya yang relevan.
  3. Analisis Hukum: Setelah hukum yang berlaku diidentifikasi, langkah berikutnya adalah menganalisis bagaimana hukum tersebut berlaku pada kasus tersebut. Ini mencakup menilai apakah tindakan atau situasi yang terlibat melanggar hukum atau apakah ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk mempertahankan argumen tertentu.
  4. Penarikan Kesimpulan: Setelah analisis selesai, tinjauan yuridis akan menghasilkan kesimpulan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Kesimpulan ini dapat berupa pandangan tentang apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi, apakah ada dasar hukum untuk mengejar tuntutan hukum, atau saran hukum lainnya.

Tinjauan yuridis sering dilakukan oleh pengacara, penasehat hukum, atau ahli hukum untuk membantu klien atau organisasi dalam membuat keputusan maupun perancangan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dari suatu situasi. Selain itu, tinjauan yuridis juga dapat digunakan oleh mahasiswa hukum, peneliti, dan para profesional hukum lainnya untuk memahami dan menganalisis aspek-aspek hukum yang terkait dengan isu-isu tertentu.

Definisi dan Arti Kata Analisis Yuridis adalah serangkaian perilaku mengamati, mendeskripsikan, dan/atau menyusun kembali suatu objek dengan menggunakan parameter hukum sebagai standar guna menarik suatu kesimpulan terhadap objek tersebut terhadap hukum. Istilah ini sering digunakan dalam karya ilmiah hukum saat menjelaskan metode penelitian yang digunakan. Walaupun demikian, analisis hukum secara sederhana juga digunakan oleh masyarakat umum untuk menilai suatu perbuatan hukum maupun akibat hukumnya.

Definisi dan arti kata Yuridis adalah

  • segala hal yang memiliki sifat hukum.
  • Definisi dan arti kata Konsideran adalah

  • Uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Perundang–undangan. Khusus pada Undang-Undang dan Peraturan Daerah, konsideran memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara
    berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.