Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Definisi dan arti kata Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan adalah

  • Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan