Definisi dan Arti Kata Affidavit adalah surat pernyataan sukarela yang dibuat dibawah sumpah dihadapan pejabat yang diperkenankan untuk mengangkat sumpah. Ciri dari surat ini adalah seperti surat pernyataan biasa dengan diawali pernyataan sumpah. Surat tersebut kemudian dibubuhi tandatangan pejabat pengangkat sumpah yang berwenang yang menyatakan pada pokoknya bahwa isi surat tersebut dapat dipercaya kebenarannya. Istilah ini sering muncul dalam hukum keimigrasian di Indonesia. Walaupun menggunakan istilah yang sama, Affidavit yang dimaksud dalam hukum keimigrasian tidak selalu berkaitan dengan pernyataan dibawah sumpah yang dilakukan dihadapan pejabat yang diperkenankan untuk mengangkat sumpah.
Secara umum, Affidavit sama seperti surat pernyataan biasa namun menjadi kuat karena dibuat dengan sumpah. Kebohongan dalam membuat Affidavit demikian dapat dipersamakan dengan sumpah palsu. Affidavit yang dilakukan di bawah sumpah berdasarkan hukum Indonesia tidak ditemukan aturannya, terutama berkaitan dengan kewenangan pejabat pengambil sumpah. Bahkan dalam konteks Surat Pernyataan dalam hukum pertanahan, surat pernyataan dibawah sumpah ternyata hanya surat pernyataan yang berbunyi ‘bersedia diangkat sumpahnya’. Dalam hukum waris pribumi, pembuatan surat pernyataan dengan penyumpahan pembuat surat dapat ditemukan dalam praktik di Desa/Kelurahan. Pada praktik yang lain, kebutuhan Affidavit berdasarkan hukum Indonesia untuk kepentingan hukum negara asing biasa dilakukan di Notaris tanpa penyumpahan dalam bentuk Waarmerking/Legalisasi. Sudut pandang hukum Indonesia menilai Affidavit ialah tidak selayaknya dianggap sekuat seperti keterangan saksi di muka hakim sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 K/Sip/1954, tanggal 10 Januari 1957.