Hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu.
Hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu.
Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata.