Judex

Definisi dan arti kata Judex adalah Hakim dalam Bahasa Latin. Hakim di sini diartikan dalam artian luas yakni pihak yang berwenang memeriksa bukti dan memberikan keputusan atas persengketaan yang diajukan para pihak. Judex disebutkan dalam artian formal dan dilekatkan pada badan tertentu yang memiliki legitimasi terikatnya para pihak terhadap putusan yang dibuatnya. Judex dalam kajian hukum terbagi menjadi Judex Facti dan Judex Juris.