Definisi dan arti kata Legal Standing adalah kewenangan bertindak suatu subjek hukum dalam melakukan suatu perbuatan hukum.
Legal Standing
2020-05-19
Definisi dan arti kata Legal Standing adalah kewenangan bertindak suatu subjek hukum dalam melakukan suatu perbuatan hukum.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2024