Definisi dan arti kata Legal Standing adalah kewenangan bertindak suatu subjek hukum dalam melakukan suatu perbuatan hukum.
Legal Standing
2020-05-19
Definisi dan arti kata Legal Standing adalah kewenangan bertindak suatu subjek hukum dalam melakukan suatu perbuatan hukum.
Zhamrawut.Corps-All Rights Reserved ©2015-2021