Definisi dan Arti Kata Legitieme Portie adalah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda yang secara normatif dicantumkan dalam Pasal 913 Burgelijk Wetboek. Legitieme Portie bermaksud menjaga hak mutlak ahli waris dari maksud pewaris untuk menghilangkan hak tersebut baik dengan perbuatan saat ini maupun peristiwa yang akan ada di masa mendatang melalui wasiat. Oleh sebab itu, legitieme portie hanya dimiliki oleh ahli waris dalam garis lurus ke atas maupun ke bawah, termasuk anak luar kawin yang diakui.
Ahli waris yang menyandang legitieme portie disebut sebagai legitimaris. Bagian mutlak dari harta benda pewaris kepada legitimaris dapat dijabarkan melalui tabel sebagai berikut:
Hubungan Kekerabatan | Status | Bagian | Operasional |
Anak | satu-satunya | 1/2 dari bagian harta yang seharusnya diterima | Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali anak satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut. Kondisi Ideal, Anak mendapatkan seluruh warisan. |
Anak | 2 (dua) orang anak | 2/3 dari bagian harta yang seharusnya diterima | Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 2(dua) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/3 dari seluruh hartanya tersebut; Kondisi Ideal, setiap Anak mendapatkan setengah dari seluruh hartanya tersebut. |
Anak | 3 (tiga) orang anak atau lebih | 3/4 dari bagian harta yang seharusnya diterima | Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 4(empat) anak pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, masing-masing anak pewaris adalah 1/6 dari seluruh hartanya tersebut; Kondisi ideal, setiap Anak mendapatkan seperempat dari seluruh hartanya tersebut. |
Cucu, cicit, dan seterusnya | Berlaku sebagai Pengganti apabila ahli waris telah meninggal | Mengikuti bagian yang digantikan | Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali cucu satu-satunya pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, cucu pewaris memiliki bagian mutlak setengah dari seluruh hartanya tersebut. Kondisi Ideal, cucu mendapatkan seluruh warisan. |
Orang Tua, garis lurus ke atas | Variatif | Setengah dari bagian yang seharusnya diterima | Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali ibu pewaris dan 6(enam) saudara kandung pewaris. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, ibu pewaris memiliki bagian mutlak seperdelapan dari harta waris tersebut. Kondisi Ideal, ibu pewaris mendapatkan seperempat harta waris. |
Anak luar kawin yang diakui | Tunggal atau bersama anak kandung | Setengah dari bagian yang seharusnya diterima | Pewaris memiliki harta Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), seluruh kerabat telah meninggal dunia kecuali 1(satu) anak kandung dan 1(satu) anak luar kawin yang diakui. Dalam surat wasiat, Pewaris menghibahkan seluruh hartanya kepada Yayasan Pewaris. Dalam contoh ini, anak luar kawin memiliki bagian mutlak seperduabelas dari harta waris tersebut. Kondisi Ideal, anak luar kawin seperenam dari seluruh harta warisan. |