Definisi dan arti kata Perkosaan adalah pemaksaan dalam melakukan hubungan seksual. Istilah ini biasa dikaitkan dalam hukum sebagai perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia sebagaimana dimaksud dalam 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Walaupun demikian, ketentuan tersebut hanya sebagian kecil dari contoh delik terkait dengan perkosaan. Hal ini mengingat secara netral makna perkosaan tidak memandang jenis kelamin maupun status perkawinan dikarenakan unsur yang terpenting ialah unsur pemaksaan dan unsur hubungan seksual.
Perkosaan
2020-05-19