Rechtsboek

Definisi dan arti kata Rechtsboek adalah suatu dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompok hukum tidak tertulis. Walaupun memiliki muatan aturan hukum di dalam kumpulan dokumen-dokumen tersebut, namun muatan aturan tersebut tidak dianggap sebagai hukum positif melainkan hanya dipakai sebagai pedoman orang yang menggunakannya. Oleh karena itu, daya ikat dokumen tersebut tidak dapat disetarakan dengan undang-undang.