Definisi dan Arti Kata Izin Nikah Beda Agama adalah pemberian izin oleh pejabat berwenang untuk melangsungkan pernikahan antar pasangan yang menganut agama berbeda. Istilah ini muncul dari praktik peradilan sehingga pengertiannya bukan pengertian resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai suatu peristiwa yang muncul dalam praktik peradilan, istilah ini tidak ditemukan dasar hukumnya secara lansung dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun demikian, penggunaan istilah izin dalam praktik peradilan tersebut seolah mempertegas bahwa nikah beda agama merupakan hal terlarang di Indonesia.

Penegasan tersebut tidak sejalan apabila mengingat di Indonesia pernikahan beda agama hanya terlarang apabila agama pasangan menghendaki larangan tersebut. Artinya domain hukum yang diberlakukan merupakan domain hukum agama yang kewenangan pelaksanaannya belum ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian izin untuk melampaui hukum agama yang berlaku bagi masing-masing pasangan. Dalam praktik, izin ini diajukan berdasarkan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan tafsir sistematis, maksud dari ketentuan tersebut sesungguhnya ialah perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan. Oleh karena itu, pengadilanlah yang membentuk ikatan perkawinan untuk dicatatkan secara langsung dalam administrasi kependudukan. Hal ini sekaligus mempertegas bahwa aturan tersebut bukanlah pelekatan kewenangan dalam memberi izin untuk melaksanakan perkawinan. Kendati aturan tersebut didalilkan sebagai dasar pengajuan permohonan, namun secara sistematis pengaturannya bertentangan secara terbatas dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Definisi dan Arti Kata Keadaan Memaksa adalah keadaan yang terjadi di luar kendali seseorang sehingga orang tersebut kehilangan kemampuan untuk bertindak sesuai dengan sikap batinnya. Pengertian ini harus diterjemahkan secara aktif dari sudut sikap batin yang artinya sikap batin seseorang sesungguhnya mau melaksanakan kewajiban hukumnya, namun tidak dapat dilaksanakan kewajiban tersebut akibat terjadinya keadaan memaksa. Definisi ini merupakan kristalisasi dari berbagai keadaan memaksa yang ditemukan dalam praktik hukum di masyarakat. Keadaan memaksa sering dikaitkan dengan kejadian bencana alam yang berdasarkan pendapat umum merupakan hal yang terjadi di luar kendali manusia. Namun hal tersebut tidak sepenuhnya tepat untuk menggambarkan keadaan memaksa yang dimaksud di dalam hukum.

Keadaan memaksa dalam hukum terpaku pada hubungan sebab akibat antara keadaan tersebut dengan sikap batin seseorang yang akhirnya tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. Berdasarkan pemahaman tersebut, penilaian keadaan memaksa pada prinsipnya bersifat relatif terhadap seseorang yang kewenangan penilaian tersebut secara umum ada pada lembaga peradilan. Padahal, penilaian sikap batin tidak dapat dilakukan sehubungan keterbatasan manusia dalam mengetahui sikap batin seseorang. Oleh sebab itu, sikap batin ini dinilai dari perbuatan-perbuatan nyata yang dilakukan seseorang. Dalam konteks keadaan memaksa, orang yang memiliki kewajiban hukum wajib membuktikan adanya upaya untuk tetap melakukan kewajiban hukumnya hingga keadaan memaksa tersebutlah yang menghentikan upaya tersebut. Berdasarkan pemikiran tersebut, Keadaan Memaksa menjadi beraliran sempit yakni terhadap hal-hal di luar perkiraaan yang belum pernah terjadi. Sebagai contoh, terjadinya kebakaran tidak menyebabkan keadaan tersebut mutlak merupakan keadaan memaksa karena terhadap kewajiban hukum yang berisiko terjadinya kebakaran seharusnya dilakukan upaya untuk mencegah kebakaran tersebut. Apalagi jika kebakaran tersebut terjadi secara berulang. Demikian pula apabila bangunan dibangun di daerah rawan gempa bumi, maka gempa bumi tidak secara mutlak dapat dijadikan keadaan memaksa oleh jasa kontraktor sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban hukumnya. Sifat relatif dalam mengartikan keadaan memaksa tersebut pada praktik hukum berusaha didefinisikan di dalam perjanjian.

Keadaan memaksa sering dipersamakan dengan keadaan kahar, daya paksa, overmacht, dan force majeure. Walaupun keadaan memaksa memiliki unsur paksaan yang mirip dengan dwang, namun keduanya memiliki konteks segi perbuatan yang berbeda.

Definisi dan Arti Kata Akuisisi adalah pengambilalihan yang dilakukan oleh orang perorangan maupun badan hukum atas suatu saham ataupun aset perusahaan baik seluruh maupun sebagian besar yang dapat menimbulkan akibat hukum yaitu beralihya kendali terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang sudah diakuisisi bukan berarti perusahaan tersebut hilang, namun perusahaan yang sudah diakuisisi keberadaannya masih tetap diakui dan masih menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa. Artinya baik perusahaan yang terakuisisi maupun perusahaan yang mengakuisisi tetap menjadi badan hukum yang berbeda hanya saja dengan kendali yang sama. Akuisisi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi atau langsung dari pemegang saham. Tindakan akuisisi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasi perusahaan dan memanfaatkan bersama dua keahlian dari perusahaan tersebut. Keuntungan yang timbul dari terjadinya akuisisi adalah dapat menekan biaya operasi perusahaan dan akan mendapatkan keuntungan yang lebih dari diakuisisinya perusahaan tersebut.

Akuisisi dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau praktik monopoli. Untuk itu, pada hakikatnya setiap tindakan akuisisi wajib menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Akuisisi di bagi menjadi dua jenis, yaitu :

  1. Akuisisi Horizontal

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana perusahaan yang akan diakuisisi dan perusahaan pengakuisisi memiliki bidang bisnis yang sama;

  1. Akuisisi Vertikal

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana antara perusahaan tersebut masih dalam satu mata rantai produksi;

  1. Akuisisi Konglomerat

Merupakan pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan dimana antara perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki persamaan dalam bidang bisnis maupun dala mata rantai yang sama.

Klasifikasi akuisisi berdasarkan objek terdiri dari dua:

  1. Akuisisi Saham

Pengambialihan saham perusahaan yang akan diakuisisi oleh perusahaan yang mengakuisisi yang mengakibatkan penguasaan mayoritas terhadap saham perusahaan yang diakuisisi;

  1. Akuisisi Aset Perusahaan

Pengambilalihan seluruh maupun sebagian aktiva maupun pasiva dari perusahaan terakuisisi oleh perusahaan pengakuisisi, dengan atau tanpa mengambil seluruh kewajiban terhadap pihak ketiga.

 

Akuisisi dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau praktik monopoli. Untuk itu, pada hakikatnya setiap tindakan akuisisi wajib menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Definisi dan arti kata Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Definisi tersebut merupakan pengertian tertutup menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, pengertian dari diskresi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan tafsir lain selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Pengertian diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memuat beberapa unsur sebagai berikut :

1. Keputusan dan/atau Tindakan yang Ditetapkan dan/atau Dilakukan

Unsur ini mengindikasikan bahwa diskresi diwujudkan melalui suatu perbuatan maupun melalui surat keputusan. Artinya, diskresi tidak mutlak harus diwujudkan melalui suatu produk hukum tertulis melainkan dapat cukup dilakukan dengan suatu perbuatan aktif maupun perbuatan pasif. Perbuatan aktif diartikan sebagai perbuatan yang nyata dilakukan sehingga memunculkan akibat hukum. Sebagai contoh memberikan membuat pernyataan yang memuat tentang suatu sudut pandang. Sedangkan perbuatan pasif adalah adalah perbuatan yang tidak dilakukan namun memunculkan akibat hukum. Sebagai contoh tidak diambilnya tindakan oleh aparat berwenang dalam melakukan penegakan hukum.

Tidak ada diskresi selain pada unsur pemerintahan.

2. Pejabat Pemerintahan

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan pengertian mengenai Pejabat Pemerintahan yang dapat melakukan diskresi. Pejabat tersebut terbatas pada unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Oleh karena itu, diskresi dalam konteks ini hanya terbatas pada unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Tidak ada diskresi selain pada unsur pemerintahan.

3. Mengatasi Persoalan Konkret yang Dihadapi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Unsur ini merupakan unsur tujuan dari pelaksanaan diskresi. Artinya, setiap tindakan diskresi harus dibuktikan dengan adanya persoalan konkret yang harus diselesaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa adanya persoalan konkret (persoalan masih merupakan isu di masa yang akan datang), diskresi tidak diperkenankan.

4. Dalam Hal Peraturan Perundang-Undangan yang Memberikan Pilihan, Tidak Mengatur, Tidak Lengkap atau Tidak Jelas, dan/atau Adanya Stagnasi Pemerintahan

Unsur ini merupakan syarat dari pelaksanaan diskresi. Diskresi secara umum tidak dapat dilaksanakan apabila persoalan konkret telah diatur secara konkret dalam suatu peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat diperluas apabila adanya stagnasi dalam pemerintahan.

Diskresi merupakan tindakan di luar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh unsur pemerintahan. Karena sifatnya merupakan keputusan dengan parameter penilaian benar/salah yang sangat luas, maka diskresi harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang.