Nebis In Idem
Definisi dan arti kata Nebis In Idem adalah
You are browsing the search results for “Asas”
Definisi dan arti kata Nebis In Idem adalah
Definisi dan arti kata Audi Et Alteram Partem adalah mendengar pihak yang lain. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin dan menjadi asas umum yang dikenal di seluruh dunia. Di Indonesia, asas ini sering diterjemahkan sebagai mendengarkan kedua belah pihak mengingat hanya terdapat dua pihak dalam acara peradilan di Indonesia. Pada prinsipnya asas ini mengajarkan agar hakim wajib mendengarkan versi lain dari klaim pihak yang mengajukan perkara. Asas ini penting untuk menjaga praduga tak bersalah kepada pihak yang dituntut dari tuntutan pihak yang mengajukan perkara.
Definisi dan arti kata Upaya Hukum adalah
Definisi dan arti kata Praduga Tidak Bersalah adalah
Definisi dan arti kata Hakim Ad Hoc adalah
Definisi dan arti kata Droit De Suite adalah
Definisi dan arti kata Berkekuatan Hukum Tetap adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025