Definisi dan arti kata Kebebasan Berkontrak adalah

  • Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik
  • Definisi dan Arti Kata Ius Corrigendi adalah frasa Latin yang secara harfiah berarti “hak untuk memperbaiki.” Istilah ini digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk pada hak atau kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan atau otoritas hukum untuk mengoreksi atau memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam proses hukum atau keputusan yang telah dibuat. Penggunaan kewenangan ini sekaligus menyatakan kesalahan badan peradilan dalam menerbitkan putusan. Ruang lingkup kesalahan dalam bahasan ini terbatas pada kesalahan yang pada dasarnya tidak dimaksud dalam putusan tersebut semisal kesalahan dalam pengetikan.

    Dalam praktiknya, “ius corrigendi” dapat mencakup berbagai tindakan atau keputusan yang diambil oleh pengadilan atau otoritas hukum untuk memperbaiki kesalahan administratif, kesalahan interpretasi hukum, atau kesalahan fakta yang mungkin terjadi dalam proses pengadilan. Misalnya, pengadilan dapat mengeluarkan perintah pengubahan atau klarifikasi terhadap putusan sebelumnya, atau membatalkan atau mengoreksi putusan yang dikeluarkan karena kesalahan.

    Walaupun dianggap sebagai suatu hak, “ius corrigendi” harus digunakan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak individu. Hal ini mengingat perbaikan putusan dalam bentuk apapun dapat menimbulkan spekulasi atas putusan yang telah diterbitkan. Dalam beberapa yurisdiksi, ada prosedur dan persyaratan khusus yang harus dipatuhi sebelum “ius corrigendi” dapat diterapkan, untuk memastikan bahwa tindakan tersebut diambil dengan kebijaksanaan dan keadilan yang tepat.

    Di Indonesia, prinsip dari Ius Corrigendi dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 yang pada prinsipnya hanya berlaku terhadap putusan yang salinannya belum diterima oleh para pihak bersengketa.

    Definisi dan Arti Kata Selingkuh adalah tidak setia dalam hubungan romantika atau pernikahan di mana salah satu pasangan terlibat secara emosional atau fisik dengan orang lain yang bukan pasangannya. Tindakan ini dapat mencakup berbagai bentuk perilaku, termasuk perselingkuhan emosional (terlibat secara emosional tanpa keterlibatan fisik), perselingkuhan fisik (terlibat secara fisik), atau kombinasi keduanya. Hukum di Indonesia secara spesifik tidak melarang perselingkuhan. Secara meluas, perselingkuhan melanggar tujuan pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Perselingkuhan baru dapat dijatuhi pidana bilamana telah terjadi hubungan badan, itupun perlu didahului adanya pengaduan oleh pihak berkepentingan. Penjatuhan pidana pada perselingkuhan pada prinsipnya akan dijatuhkan kepada kedua belah pihak yang menjalani hubungan selingkuh. Hal ini mengingat, keduanya memiliki persetujuan dalam mengadakan hubungan selingkuh dimaksud.

    Definisi dan Arti Kata Circular Resolution ialah keputusan circular dalam Bahasa Inggris. Keputusan ini mengacu pada suatu bentuk pengambilan keputusan di dalam sebuah organisasi atau badan yang dilakukan secara tertulis atau melalui saluran komunikasi tertulis tanpa perlu mengadakan pertemuan fisik. Dalam proses ini, anggota atau pemegang keputusan menerima proposal atau resolusi tertentu, dan mereka memberikan suara atau persetujuan mereka secara tertulis. Istilah ini biasa digunakan dalam Limited Company yang merujuk pada model pengambilan keputusan secara tidak langsung dengan mengirimkan konsep keputusan dari satu pihak ke pihak lain guna disetujui. Kata ini dikenal secara resmi di Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    Definisi dan Arti Kata Keputusan Sirkuler adalah keputusan yang diambil oleh Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham. Istilah ini dalam Bahasa Inggris sering disebut sebagai Circular Resolution. Secara kebahasaan, keputusan sirkuler diartikan sebagai keputusan melingkar. Pengertian ini sejalan dengan praktik pengambilan keputusan sirkuler ini. Tata cara pengambilan keputusan sirkuler dimulai dengan pengajuan konsep keputusan untuk disetujui (dengan cara dibubuhkan tanda tangannya) oleh seorang pemegang saham untuk selanjutnya dikirimkan kepada pemegang saham lainnya untuk disetujui pula hingga seluruh pemegang saham menyetujui seluruh konsep tersebut dan pada akhirnya konsep keputusan yang telah disetujui seluruhnya tersebut akan dikembalikan kepada pengirim konsep keputusan pertama kalinya.

    Dalam konteks hukum di Indonesia, keputusan sirkuler dapat ditemukan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan aturan tersebut, keputusan ini hanya dapat dianggap sah bilamana seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujuinya dengan membubuhkan tandatangan dalam konsep keputusan yang diajukan. Itu artinya secara tidak langsung, pengambilan keputusan secara sirkuler tidak lagi mengenal konsep pemegang saham mayoritas maupun minoritas.

    Definisi dan Arti Kata Wetboek Van Koophandel adalah buku peraturan mengenai perdagangan dalam Bahasa Belanda. Istilah ini biasa juga disingkat sebagai WvK yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 jo. Pasal II Undang-Undang Dasar 1945. Wetboek Van Koophandel saat ini masih berlaku, meskipun peraturan dengan nama yang serupa yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah dibuat berdasarkan hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang tersebut mengatur hal yang berbeda dengan Wetboek Van Koophandel dan tidak didapati adanya ketentuan yang mencabut Wetboek Van Koophandel tersebut.

    Definisi dan Arti Kata WvK adalah singkatan dari Wetboek Van Koophandel yakni peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perdagangan. WvK masih berlaku di Indonesia berdasarkan Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 jo. Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

    Definisi dan arti kata Kedaluwarsa adalah batas akhir suatu Pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Makna dari kedaluwarsa berbeda secara konsep dengan daluwarsa karena kedaluwarsa spesifik digunakan terhadap bahan konsumtif yang memiliki jangka waktu terbaik untuk digunakan. Sedangkan daluwarsa merupakan istilah yang merujuk pada akibat hukum karena lewatnya jangka waktu tertentu.

    Definisi dan Arti Kata Daluwarsa adalah cara memperoleh atau hilangnya hak karena melewati batas waktu tertentu. Istilah ini disebut merupakan terjemahan dari Pasal 1946 hingga Pasal 1993 Burgelijk Wetboek yang secara konseptual berbeda maksudnya dengan istilah kedaluwarsa. Secara singkat, segala suatu hak dan kewajiban dalam sudut pandang daluwarsa ialah sah namun terhadap hak/kewajiban tersebut tidak dapat ditegakkan lagi melalui proses peradilan karena lampaunya waktu. Lembaga Pemerintahan dalam berbagai variasi kewenangannya juga tunduk pada ketentuan daluwarsa secara keseluruhan.

    Alasan daluwarsa untuk melepaskan suatu hak hanya dapat digunakan bilamana lewat waktu yang ditentukan telah terlampaui. Oleh sebab itu, segala tanggung jawab atas dimilikinya suatu hak tetap melekat pada seseorang itu hingga terpenuhinya jangka waktu daluwarsa tiba. Proses pelepasan hak dalam daluwarsa dapat dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam yang dapat disimpulkan bahwa pemegang hak asal memang telah bermaksud melepaskan hak tersebut. Namun setiap orang yang dilarang melepaskan suatu hak kebendaan tertentu, dilarang pula melepaskan haknya itu melalui proses daluwarsa.

    Hakim tidak boleh menggunakan alasan ex officio untuk memutuskan terjadinya daluwarsa, melainkan harus berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan. Walaupun demikian, alasan maupun bantahan mengenai daluwarsa dapat diajukan dalam setiap tingkat peradilan. Kreditur atau pihak ketiga juga memiliki hak untuk melawan adanya pelepasan hak debitur bilamana pelepasan hak dimaksudkan untuk merugikan kreditur tersebut. Klaim kepemilikan atas daluwarsa hanya dapat digunakan pada barang-barang yang secara umum tersedia di pasaran.

    Definisi dan Arti Kata Ketidakcakapan adalah ketiadaan kemampuan atau kualifikasi yang diperlukan untuk berpartisipasi atau berperan dalam suatu sistem hukum secara kompeten. Sebagaimana diketahui, kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum merupakan keistimewaan yang hanya dimiliki oleh manusia sebagai subjek hukum. Implikasi pemahaman tersebut menjadikan pada dasarnya semua manusia cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Namun dalam kenyataannya terdapat manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk itu, oleh sebab itu hukum menegaskan kondisi-kondisi ketidakmampuan tersebut.

    Secara universal, kebelumdewasaan/minderjarig diakui sebagai ketidakcakapan kecuali yang telah menikah. Selain itu berdasarkan pemahaman dari Pasal 433 Burgelijk Wetboek, ketidakcakapan dapat terjadi pada orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, tolol, atau bodoh, orang dewasa yang berada dalam keadaan gila, orang dewasa yang berada dalam keadaan sakit ingatan, sakit otak, atau mata gelap, orang dewasa yang boros.