A Quo
Definisi dan arti kata A Quo adalah istilah Latin yang digunakan dalam konteks hukum dan memiliki arti “dari mana” atau “dari mana asalnya.” Dalam konteks hukum, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada titik awal atau keadaan sebelumnya dalam suatu urutan atau rangkaian peristiwa yang relevan dengan kasus atau permasalahan hukum yang sedang dibahas.
Contoh penggunaan istilah “a quo” dapat ditemukan dalam konteks hukum pidana, di mana istilah ini sering digunakan dalam konteks persidangan banding. Dalam konteks tersebut, “a quo” merujuk pada keputusan atau keadaan yang menjadi dasar atau titik awal dari proses banding. Misalnya, jika sebuah kasus telah diputuskan di tingkat pengadilan pertama, “a quo” akan merujuk pada keputusan tersebut yang kemudian menjadi dasar banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Istilah “a quo” sering digunakan untuk merujuk pada titik awal atau asal mula suatu proses hukum atau pertimbangan hukum tertentu. Istilah ini seringkali disalahartikan dengan makna serupa tapi tak sama terhadap istilah in casu. Perbedaan penggunaannya, jika yang dibahas pernah mendapatkan status hukum tertentu maka yang digunakan a quo, sedangkan jika sepenuhnya merupakan persengketaan maka digunakan in casu. Istilah ini juga beririsan dengan status quo dengan pembeda a quo yang tidak dilanjutkan proses sengketanya dapat dianggap merupakan status quo.