Definisi dan Arti Kata c.q. adalah singkatan dari “cumque” dalam bahasa Latin, yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “apapun” atau “siapapun.” Dalam konteks modern, “c.q.” sering digunakan sebagai singkatan untuk “atau” atau “atau dengan kata lain,” untuk menunjukkan bahwa ada alternatif atau opsi yang sama bernilai atau setara dengan yang lain. Singkatan ini sering digunakan dalam teks hukum, akademis, atau bisnis untuk merujuk pada pilihan atau kondisi yang setara atau setara dengan yang lain.

Definisi dan Arti Kata Ahli Waris Onwaardig adalah ahli waris yang tidak pantas/tidak layak dalam Bahasa Belanda. Konsep “ahli waris onwaardig” atau “ahli waris yang tidak pantas” mengacu pada situasi di mana seseorang dianggap tidak pantas untuk menerima warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, misalnya jika ahli waris tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika yang berat, atau jika mereka secara hukum dianggap tidak mampu untuk menerima warisan tersebut.

Dalam sistem hukum Belanda dan beberapa sistem hukum lainnya, ada prosedur yang memungkinkan untuk menyatakan seseorang sebagai “ahli waris onwaardig” dan menghapus hak mereka untuk menerima warisan. Ini bisa menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dan integritas hukum, serta untuk menghormati keinginan si pemberi warisan.

Di Indonesia Ahli Waris Onwaardig diatur dalam Pasal 838 Burgelijk Wetboek secara umum. Bagi pewaris beragama Islam, maka berlaku ketentuan Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam untuk menilai kelayakan ahli warisnya.

Definisi dan Arti Kata Predatory Pricing adalah strategi harga di mana sebuah perusahaan menetapkan harga produk atau layanannya di bawah biaya produksi atau biaya variabel dengan tujuan untuk mengalahkan pesaing dan menciptakan hambatan masuk yang sulit bagi pesaing lain. Tujuan utama dari predatory pricing adalah untuk menciptakan dominasi pasar atau mengeluarkan pesaing dari pasar. Penetapan harga ini dilakukan dengan memberikan suntikan subsidi pada harga jual asli barang dengan menggunakan modal yang dimiliki oleh perusahaan maupun pihak terafiliasi dengannya.

Predatory Pricing muncul dengan memanfaatkan prinsip ekonomi dari konsumen yakni akan senantiasa memilih harga termurah dengan manfaat sebanyak-banyaknya. Adanya Predatory Pricing menciptakan keadaan harga produk lebih murah dibanding dengan pesaingnya, sehingga menarik konsumen untuk membeli produk yang menerapkan Predatory Pricing tersebut. Pesaing yang tidak dapat menekan harga produknya akan kehilangan konsumen, sehingga mundur dari pasar. Mundurnya para pesaing ini akan menciptakan perusahaan pelaku Predatory Pricing sebagai satu-satunya pelaku di pasaran sehingga dapat memonopoli pasar sampai pada titik memainkan harga produk setinggi-tingginya. Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain terhadap produk, akhirnya harus membeli produk dengan harga tinggi tersebut.

Predatory Pricing harus dibedakan dengan efisiensi biaya produksi meskipun dalam praktiknya akan menghasilkan keluaran produk dengan harga yang paling murah. Dalam Efisiensi biaya produksi, pelaku usaha akan mengupayakan segala cara untuk menekan biaya produksi sehingga harga produk dapat diperoleh semurah mungkin. Walaupun harga produk murah, pelaku usaha masih mendapatkan untung karena memang motifnya ialah untuk menjual produk. Sedangkan dalam Predatory Pricing, pelaku usaha tidak untung sama sekali bahkan bisa dikatakan merugi karena harus mengeluarkan modal untuk menyuntikkan subsidi pada harga produk. Modal yang dikeluarkan bukanlah modal untuk motif produksi yang sifatnya berkelanjutan, namun sifatnya instan untuk menurunkan harga produk yang ada di pasar.

Definisi dan Arti Kata Misbruik Van Omstandigheden adalah istilah dalam Bahasa Belanda yang berarti “penyalahgunaan keadaan” dalam bahasa Indonesia. Istilah ini digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk kepada tindakan atau praktek yang melibatkan penyalahgunaan situasi atau keadaan tertentu untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat yang tidak adil atau tidak etis.

Dalam hukum, “misbruik van omstandigheden” seringkali dikaitkan dengan transaksi atau perjanjian antara pihak yang memiliki kekuatan tawar lebih besar atau pengetahuan yang lebih mendalam dibandingkan pihak lainnya. Ini bisa terjadi ketika seseorang memanfaatkan ketidaktahuan, ketergantungan, atau ketidakmampuan pihak lain untuk mendapatkan persetujuan atau kesepakatan yang menguntungkan bagi mereka sendiri.

Konsep ini sering terkait dengan perlindungan konsumen dan etika bisnis. Di banyak sistem hukum, tindakan yang dianggap sebagai “misbruik van omstandigheden” dapat dianggap tidak sah atau tidak berlaku, dan pihak yang menjadi korban penyalahgunaan keadaan dapat memiliki hak untuk membatalkan perjanjian atau transaksi tersebut. Meskipun seolah serupa, misbruik van omstandigheden harus dibedakan dari dwang, dwaling, maupun bedrog.

Definisi dan Arti Kata Restrictive Covenant adalah ketentuan atau perjanjian hukum yang mengatur pembatasan atau kewajiban tertentu yang harus dipatuhi oleh salah satu atau beberapa pihak dalam sebuah perjanjian atau kontrak. Ketentuan ini sering digunakan dalam berbagai konteks hukum, termasuk bisnis, properti, dan hubungan kerja. Restrictive covenant bertujuan untuk mengatur perilaku atau tindakan tertentu dan dapat mencakup berbagai jenis pembatasan. Restrictive covenant dalam hukum di Indonesia termasuk suatu prestasi yakni untuk tidak melakukan suatu perbuatan.

Definisi dan Arti Kata Kafarat adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk kepada pembayaran atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang sebagai bentuk tebusan atau penebusan atas tindakan atau kesalahan tertentu dalam Islam. Kafarat umumnya digunakan dalam konteks hukum syariah (hukum Islam) sebagai cara untuk mendamaikan atau menghapuskan dosa atau pelanggaran agama.

Kafarat dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran atau dosa yang dilakukan, dan dapat mencakup pembayaran uang, puasa, atau tindakan amal lainnya. Ini sering digunakan sebagai cara untuk membersihkan diri dan mendapatkan pengampunan dari Allah dalam Islam. Contoh-contoh kafarat termasuk:

  1. Kafarat untuk Kesalahan dalam Puasa: Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan kesalahan seperti makan atau minum dengan sengaja selama puasa, mereka mungkin diharuskan membayar kafarat, yang bisa berupa puasa tambahan atau memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan.
  2. Kafarat untuk Kesalahan dalam Ihram: Saat seseorang menjalankan ibadah haji atau umrah, ada peraturan tertentu yang harus diikuti. Jika mereka melanggar aturan tersebut, mereka mungkin harus membayar kafarat sebagai tebusan.
  3. Kafarat untuk Sumpah Palsu: Jika seseorang membuat sumpah palsu atau khianat dalam sumpah mereka, mereka mungkin diwajibkan membayar kafarat sebagai tindakan penebusan.

Definisi dan Arti Kata Compliance adalah kepatuhan dalam Bahasa Inggris. Kepatuhan sering dipahami sebagai serangkaian tindakan atau proses mengikuti atau mematuhi aturan, regulasi, hukum, kebijakan, atau standar tertentu yang ditetapkan oleh otoritas, organisasi, atau badan pengawas. Dalam konteks bisnis, hukum, atau regulasi, compliance mengacu pada kepatuhan perusahaan atau individu terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Ini mencakup memastikan bahwa segala tindakan dan praktik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Definisi dan Arti Kata Quality Assurance adalah proses yang digunakan untuk memastikan bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Ini biasanya terdiri dari serangkaian tes dan inspeksi yang dilakukan pada suatu produk atau layanan selama proses pembuatannya untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan kualitas yang telah ditetapkan. Quality assurance juga dapat meliputi aktivitas seperti mengelola dan mengaudit dokumen kualitas, serta memantau proses produksi untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang diinginkan.

Quality Assurance berbeda dengan Quality Control meskipun saling berkaitan. Quality Assurance berkaitan dengan serangkaian kegiatan untuk memastikan barang/jasa yang diproduksi sesuai dengan standar tertentu. Sedangkan Quality Control ialah memastikan produk yang telah dihasilkan mencapai standar tertentu. Dapat dikatakan Quality Control merupakan bagian dari kegiatan Quality Assurance.

Dalam hukum di Indonesia, Quality Assurance tidak diatur secara langsung melainkan pada aturan internal yang diberlakukan oleh produsen barang/jasa. Ketentuan mengenai Standar Nasional Indonesia maupun hukum perlindungan konsumen merupakan alasan hukum yang berkaitan dengan diterapkannya Quality Assurance selain alasan bisnis produsen untuk mempertahankan barang/jasanya di pasar.

Definisi dan Arti Kata Negosiasi adalah proses dimana dua pihak atau lebih bertemu untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tentang sesuatu. Proses negosiasi biasanya terjadi ketika kedua belah pihak memiliki kepentingan atau tujuan yang berbeda, dan ingin mencapai kompromi yang dapat diterima oleh semua pihak. Negosiasi dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti bisnis, politik, atau keluarga.

Dalam hukum, negosiasi merupakan proses dimana dua pihak atau lebih bertemu untuk mencari solusi terbaik bagi konflik atau masalah yang terjadi antara mereka, tanpa harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses negosiasi dalam hukum ini dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dan bisa dilakukan oleh para pihak sendiri atau dengan bantuan mediator atau penengah yang netral. Tujuan dari negosiasi dalam hukum adalah mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat, sehingga konflik atau masalah tersebut dapat terselesaikan secara damai.