Definisi dan Arti Kata Rekonstruksi adalah proses untuk membangun kembali. Istilah ini biasa dikaitkan dengan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Istilah ini disebutkan dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan istilah ini sebagai salah satu metode dalam melakukan penyidikan. Dalam rekonstruksi, biasanya Terdakwa, Saksi, dan barang bukti dihadirkan di tempat kejadian perkara untuk berperilaku sesuai dengan kejadian yang sebenarnya sehingga sering disebut reka ulang adegan. Dari reka ulang adegan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pada Tingkat Penyidikan. Dikarenakan proses rekonstruksi merupakan bagian dari Penyidikan, maka yang dapat dipaksa untuk memberikan keterangan berdasarkan peraturan perundang-undangan hanyalah Saksi.

Definisi dan Arti Kata Konstatering adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut. Objek sengketa ini biasanya berupa tanah, sehingga yang dicocokkan berupa lokasi, luas, dan batas-batas terhadap tanah tersebut termasuk kondisi segala sesuatu yang berada, tertanam, dan/atau tertimbun di atasnya. Pencocokkan ini dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan perintah hakim, panitera, maupun ketua pengadilan. Kewenangan ini dapat dialihkan kepada juru ukur pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Definisi dan arti kata Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.