Definisi dan arti kata Cessie adalah

  • Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)
  • Definisi dan Arti Kata Konversi Hak Atas Tanah adalah perubahan status hak lama pada tanah menjadi jenis-jenis hak yang berlaku berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengertian tersebut disarikan dari Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Konversi Hak Atas Tanah pada umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yang berada pada struktur organisasi Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah tabel konversi hak berdasarkan ketentuan tersebut.

    HAK LAMAPEMILIKHAK BARU
    EigendomWarga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
    EigendomPemerintah Negara AsingHak Pakai
    EigendomWarga Negara AsingHak Guna Bangunan 20 (dua puluh) tahun
    Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara IndonesiaHak Guna Bangunan Di Atas Hak Milik
    Eigendom dengan Opstal/ErfpachtWarga Negara AsingBergantung Pedoman Menteri Agraria
    Jaminan Atas TanahSemuaTetap berlaku, Hak Atas Tanah saja yang dikonversi
    hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
    desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
    atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
    ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
    Warga Negara Indonesia/Badan Hukum TertentuHak Milik
    hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe
    desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha
    atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan
    ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik
    Warga Negara Asing/Badan HukumHak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan
    Hak ErfpachtPerusahaan Kebun BesarHak Guna Usaha maksimal 20(duapuluh) tahun bergantung hak awal
    Hak ErfpachtPertanian KecilBergantung Pedoman Menteri Agraria
    Concessie dan SewaPerusahaan Kebun BesarDiajukan maksimal 24 September 1961 berubah menjadi Hak Guna Usaha/tetap berlaku maksimal 5(lima) tahun bergantung sewa awal
    Hak opstal dan hak erfpachtPerumahanHak Guna Bangunan bergantung lamanya hak lama, maksimal 20 (duapuluh) tahun
    Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih
    lanjut oleh Menteri Agraria dengan prinsip yang mirip dengan hak pakai
    SemuaHak Pakai
    Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetapSemuaHak Milik, Prerogatif Menteri
    Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tidak tetapSemuaHak Pakai, Prerogatif Menteri