Cessie
2020-05-19
Definisi dan arti kata Cessie adalah
You are browsing the search results for “Cessie”
Definisi dan arti kata Cessie adalah
Definisi dan Arti Kata Konversi Hak Atas Tanah adalah perubahan status hak lama pada tanah menjadi jenis-jenis hak yang berlaku berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengertian tersebut disarikan dari Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Konversi Hak Atas Tanah pada umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan yang berada pada struktur organisasi Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berikut adalah tabel konversi hak berdasarkan ketentuan tersebut.
| HAK LAMA | PEMILIK | HAK BARU |
| Eigendom | Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Tertentu | Hak Milik |
| Eigendom | Pemerintah Negara Asing | Hak Pakai |
| Eigendom | Warga Negara Asing | Hak Guna Bangunan 20 (dua puluh) tahun |
| Eigendom dengan Opstal/Erfpacht | Warga Negara Indonesia | Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Milik |
| Eigendom dengan Opstal/Erfpacht | Warga Negara Asing | Bergantung Pedoman Menteri Agraria |
| Jaminan Atas Tanah | Semua | Tetap berlaku, Hak Atas Tanah saja yang dikonversi |
| hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik | Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Tertentu | Hak Milik |
| hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa, pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria yang prinsipnya serupa dengan hak milik | Warga Negara Asing/Badan Hukum | Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan |
| Hak Erfpacht | Perusahaan Kebun Besar | Hak Guna Usaha maksimal 20(duapuluh) tahun bergantung hak awal |
| Hak Erfpacht | Pertanian Kecil | Bergantung Pedoman Menteri Agraria |
| Concessie dan Sewa | Perusahaan Kebun Besar | Diajukan maksimal 24 September 1961 berubah menjadi Hak Guna Usaha/tetap berlaku maksimal 5(lima) tahun bergantung sewa awal |
| Hak opstal dan hak erfpacht | Perumahan | Hak Guna Bangunan bergantung lamanya hak lama, maksimal 20 (duapuluh) tahun |
| Hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh, pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria dengan prinsip yang mirip dengan hak pakai | Semua | Hak Pakai |
| Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap | Semua | Hak Milik, Prerogatif Menteri |
| Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tidak tetap | Semua | Hak Pakai, Prerogatif Menteri |
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2026