Delik Dolus
Definisi dan arti kata Delik Dolus adalah
You are browsing the search results for “Dan atau”
Definisi dan arti kata Delik Dolus adalah
Definisi dan arti kata Delik Hukum adalah
Definisi dan arti kata Eksaminasi adalah
Definisi dan arti kata Eksaminasi Publik Terhadap Suatu Putusan Pengadilan adalah
Definisi dan arti kata Contempt Of Court adalah
Definisi dan arti kata Delik adalah
Definisi dan arti kata Actor Sequitur Forum
Rei adalah
Definisi dan arti kata Akta Autentik adalah Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya. Akta ini merupakan surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari. Istilah ini terakhir muncul di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menggantikan istilah Akta Otentik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan kebahasaaan Akta Autentik artinya ialah akta yang dapat dipercaya, asli, tulen, atau sah.
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2024