Dasar Hukum
Definisi dan arti kata Dasar Hukum adalah
You are browsing the search results for “Dan”
Definisi dan arti kata Dasar Hukum adalah
Definisi dan arti kata Debitur adalah
Definisi dan arti kata Desentralisasi adalah
Definisi dan arti kata Dictum adalah
Definisi dan arti kata Dissenting Opinion adalah
Definisi dan arti kata Droit De Suite adalah
Definisi dan arti kata Eksekusi adalah pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Istilah tersebut bukan merupakan istilah resmi namun merupakan pengertian yang didapat dalam praktik. Kata Eksekusi muncul dalam praktik hukum pidana maupun perdata. Dalam perkara pidana, yang melaksanakan eksekusi ialah Jaksa. Sedangkan dalam perkara perdata, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri/Agama berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri/Agama. Eksekusi merupakan puncak dari proses peradilan. Hal ini mengingat karena upaya paksa untuk menegakkan keadilan berdasarkan kebenaran yang diperoleh dalam proses persidangan berada pada tahap eksekusi. Oleh karena itu, terlaksananya eksekusi merupakan cerminan dari keberhasilan proses peradilan yang telah berjalan.
Definisi dan arti kata Eksekusi Hak Tanggungan adalah
PT Zhamrawut Corps Indonesia--All Rights Reserved ©2016-2025