Definisi dan Arti Kata Roya adalah pencoretan suatu pencatatan hak tanggungan. Istilah roya dapat ditemukan dalam bagian Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Dikarenakan hak tanggungan hanya dapat diberlakukan terhadap tanah bersertipikat, maka roya juga hanya dapat diberlakukan pada suatu tanah bersertifikat. Roya pada hakikatnya merupakan proses administratif untuk menghapuskan pencatatan hak tanggungan dan tidak memiliki hukum sebab akibat terhadap keberadaan hubungan hukum jaminan tersebut. Hal ini mengingat bahwa hukum jaminan merupakan hubungan hukum asesoir yang keberadaannya otomatis menghilang ketika perjanjian utang piutang sebagai pokok perjanjian telah berakhir. Dengan demikian, syarat mengajukan roya yang terpenting ialah keterangan mengenai berakhirnya perjanjian utang piutang tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada surat keterangan lunas. Walaupun demikian, dikarenakan hak tanggungan merupakan hak yang terbit dengan didasarkan pada pencatatannya, maka pencoretan pencatatan tersebut menjadi penting dilakukan. Pengertian istilah roya dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa istilah ini secara kebahasaan muncul dari kebiasaan di masyarakat.

Definisi dan Arti Kata Legisme adalah suatu aliran atau perspektif yang berpandangan bahwa hukum tertulis merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan apa adanya tanpa penafsiran dan tanpa bisa disimpangi dengan alasan apapun juga. Aliran ini berasal dari asas Lex Dura Sed Tamen Scripta sebagai pedoman filsafat utamanya dan condong pada positivisme hukum. Aliran ini dikritik melalui pemikiran hukum yang statis tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis sehingga memunculkan aliran pemikiran hukum responsif, hukum progresif, dan model pemikiran hukum yang mengutamakan masyarakat dibandingkan hukum tertulis lainnya. Walaupun kritik terhadap legisme merupakan hal yang populer saat ini, namun legisme sendiri muncul dari kritik perilaku tirani yang biasanya muncul dalam sistem monarki.

Definisi dan Arti Kata Konstatering adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut. Objek sengketa ini biasanya berupa tanah, sehingga yang dicocokkan berupa lokasi, luas, dan batas-batas terhadap tanah tersebut termasuk kondisi segala sesuatu yang berada, tertanam, dan/atau tertimbun di atasnya. Pencocokkan ini dilakukan oleh juru sita pengadilan berdasarkan perintah hakim, panitera, maupun ketua pengadilan. Kewenangan ini dapat dialihkan kepada juru ukur pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Definisi dan Arti Kata Keberatan adalah pernyataan sikap yang tidak sepenuhnya sependapat dengan keadaan yang berjalan. Keberatan dalam praktik peradilan di Indonesia dikenal dalam Hukum Pajak, Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Perdata. Pengaturan keberatan dalam hukum acara pidana dapat ditemui dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya berisi ekspesi mengenai formalitas surat dakwaan maupun kompetensi lembaga peradilan. Sedangkan dalam Hukum Acara Perdata, pengaturan keberatan dapat ditemukan dalam Pasal 21 hingga Pasal 30 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagai upaya hukum atas putusan gugatan sederhana. Dalam hukum pajak, keberatan merupakan upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya. Dalam hal ini, Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.

Definisi dan Arti Kata Novasi adalah menggunakan sesuatu yang baru. Istilah ini dalam hukum biasa digunakan untuk menggambarkan perbuatan pembaruan terhadap utang. Novasi merupakan salah satu sebab berakhirnya perjanjian dikarenakan dengan adanya novasi maka perjanjian lama dianggap tidak berlaku lagi. Novasi sering disebut diatur dalam Bagian 3 Pasal 1413-1424 Burgelijk Wetboek, namun jika mengacu teks aslinya Pasal-Pasal tersebut sejatinya mengatur mengenai van schuldvernieuwing yang sama arti tekstualnya. Novasi dalam Bahasa Belanda disebut novatie, sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan novation.

Perbuatan hukum novasi tidak dapat dilakukan secara lisan, sehingga harus termuat dalam suatu alat bukti surat. Novasi dikatakan memiliki 3(tiga) bentuk yakni novasi objektif, novasi subjektif aktif, dan novasi subjektif pasif. Ketiga bentuk tersebut dibedakan dari sudut pembaharuannya, yakni pada perjanjian sebagai objek, pada subjek debitur, maupun subjek kreditur. Perjanjian pembaruan utang dapat diajukan oleh debitur baru kepada kreditur tanpa persetujuan debitur lama. Dengan demikian, seseorang dapat secara sukarela menggantikan posisi debitur lama tersebut yang akhirnya menimbulkan hak tagih pula kepada debitur baru tersebut. Namun, terhadap kedudukan debitur lama hanya dapat dibebaskan dari tagihan apabila kreditur menghendaki pembebasan tersebut. Manakala kreditur telah membebaskan debitur lama atas tagihannya, maka debitur lama tidak dapat ditagih kembali kecuali terdapat kekhilafan kreditur dalam mengikatkan diri dengan debitur baru.

Sifat pembaruan utang ini menjadikan formalitas baru dalam perjanjian baru, sehingga eksepsi formalitas dalam perjanjian lama tidak dapat lagi dikenakan pada kreditur yang baru. Apabila debitur mengalami kerugian atas pembaruan utang tersebut, debitur dapat tetap menuntut kreditur yang lama. Selain itu, baik debitur dan kreditur tidak dapat mengajukan orang lain secara serta merta untuk menggantikan kedudukannya.

Jaminan dalam pembaruan utang tidak serta merta berpindah, kecuali ditentukan secara tegas dalam perjanjian. Pembaruan utang terhadap debitur yang semula berstatus tanggung renteng selaku debitur lama kepada salah satu debitur dalam tanggung renteng itu selaku debitur baru, menyebabkan hak kebendaan yang melekat sebagai jaminan umum hanya dapat diberlakukan pada debitur baru tersebut. Terhadap jaminan perserorangan dalam pembaruan utang pada hakikatnya membebaskan penjamin itu dari perjanjian baru yang dibuat. Namun apabila kreditur menghendaki, maka penjamin perseorangan tidak dapat melepaskan dirinya dari perjanjian baru yang dibuat itu.

Definisi dan Arti Kata Poligami adalah hubungan perkawinan yang terjadi dengan lebih dari satu pasangan. Poligami tidak mengenal gender, namun memiliki sub-istilah yang didasarkan pada gender yakni poligini dan poliandri. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, poligami dalam bentuk poliandri diperkenankan dengan suatu putusan pengadilan. Walaupun demikian, Indonesia menganut keabsahan perkawinan berbasis agama. Oleh sebab itu, keabsahan praktik poligami harus disesuaikan dengan agama dari pelaku poligami. Selain itu, praktik poligami yang tidak sah berisiko pidana dengan kualifikasi perzinahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Definisi dan Arti Kata Dwang adalah paksaan dalam Bahasa Belanda. Dwang sering dikaitkan dengan penilaian keabsahan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1321 Burgelijk Wetboek. Walaupun demikian, dalam naskah asli Pasal 1321 BUrgelijk Wetboek ternyata tidak ditemukan kata dwang disana. Berdasarkan pemaksnaan kontekstual, dwang merupakan suatu tindakan aktif yang menyebabkan seseorang melakukan sesuatu. Hal ini berarti dwang merupakan paksaan yang berbeda segi perbuatannya dengan force majeure maupun overmacht.