Definisi dan arti kata Demokratis adalah

  • Sifat yang menjunjung tinggi konsep demokrasi yakni kekuasaan berada di tangan rakyat. Kekuasaan berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.
  • Definisi dan arti kata Delegator adalah

  • Seseorang yang memiliki wewenang untuk medelegasikan berdasarkan kedua posisi dalam lisensi instansi pemerintah dan negara untuk melakukan tugas tertentu.
  • Definisi dan arti kata Addendum adalah

  • Tambahan klausula dalam perjanjian yang dituliskan secara terpisah namun memuat konten satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian asalnya. Addendum di Indonesia biasa digunakan untuk merubah suatu perjanjian/kontrak yang mana sedikit kurang tepat dari sisi bahasa.
  • Definisi dan arti kata Denda adalah

  • Hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu. Jenis yang paling umum adalah uang denda, yang jumlahnya tetap, dan denda harian, yang dibayarkan menurut penghasilan seseorang. Denda dapat diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan maupun perjanjian. Secara umum, fiqih Islam tidak mengenal denda karena dipersamakan dengan riba..
  • Definisi dan arti kata Konsideran adalah

  • Uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan Perundang–undangan. Khusus pada Undang-Undang dan Peraturan Daerah, konsideran memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara
    berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.

  • Definisi dan arti kata De Facto adalah

  • Melihat suatu peristiwa dari sudut pandang realita yang terjadi dan lebih sering merujuk pada waktu berlakunya suatu peristiwa dianggap terjadi.
  • Definisi dan arti kata Preponderance Of Evidence adalah

  • Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.