Definisi dan arti kata Hukuman Penjara adalah hukuman yang dijatuhkan melalui putusan pengadilan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh suatu undang-undang. Hukuman penjara dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara lamanya penjara adalah sekurang-kurangnya (minimum) satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun. Batas maksimum 15 tahun dapat dilampaui bilamana memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol/Pistole.

Definisi dan arti kata Pro Bono adalah

  • Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya
  • Definisi dan arti kata Accusatoir adalah

  • Istilah yang dikenal dalam hukum pidana yang mana menempatkan terdakwa sebagai manusia ketika pemeriksaan.
  • Pendakwa (penuntut umum) dan terdakwa berhadapan sebagai pihak yang sama haknya, yang melakukan pertarungan hukum (rectsstrijd) di muka hakim yang hendak memihak.
  • Definisi dan arti kata Inquisitoir adalah

  • Istilah dalam hukum pidana yang menempatkan terdakwa sebagai objek pemeriksaan yang secara umum sudah menganggap terdakwa bersalah sehingga cenderung mengabaikan hak-hak terdakwa.
  • Hakim sendiri mengambil tindakan untuk mengusut, hakim sendiri bertindak sebagai orang yang mendakwa, jadi dalam mana tugas orang yang menuntut, orang yang mendakwa dan hakim disatukan dalam satu orang sehingga kurang adanya check terhadap rasionalitas pembuktian.
  • Definisi dan arti kata NO adalah

  • Singkatan dari Niet Ontvankelijke Verklaard.
  • Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR
  • Definisi dan arti kata Niet Ontvankelijke Verklaard adalah

  • Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian (misalnya) dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR
  • Definisi dan arti kata Vis a Vis adalah

  • Suatu kondisi di mana para pihak ditempatkan pada kondisi yang saling berhadap-hadapan (tidak saling memihak).