Hak Vistol

Definisi dan arti kata Hak Vistol adalah

  • Hak bagi terpidana untuk mengubah nasibnya dengan membayar biaya tertentu. Di Indonesia hanya terkait dengan fasilitas dalam kurungan semata dan hanya dapat berlaku pada hukuman kurungan bukan hukuman penjara.
  • Disebut pula hak Pistole.